Cara merubah nama PT Perorangan

Cara Merubah Nama PT Perorangan, Ini Syarat dan Prosedur Perubahannya!

Cara merubah nama PT Perorangan biasanya dibutuhkan bagi seseorang dengan berbagai alasan tertentu. Yang melatarbelakangi alasan seseorang ketika melakukan perubahan nama PT mulai dari restrukturisasi bisnis hingga strategi branding yang jauh lebih modern.

Sebelum melakukan perubahan nama PT, penting diketahui jika dalam prosesnya membutuhkan beberapa persyaratan dan tahapan-tahapan yang harus dipenuhi. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan prosesnya, kami akan memberikan panduannya pada artikel berikut ini.

Syarat Perubahan Nama PT Perorangan

Proses perubahan nama PT bukan menjadi hal sepele, sebab hal ini tentu akan berdampak pada identitas perusahaan Anda.  Merubah nama PT Perorangan adalah keputusan yang harus Anda ambil dengan hati-hati. Pada perubahan nama PT tertuang dalam pasal 21 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. 

Oleh sebab itu, butuh persiapan yang matang dalam melengkapi persyaratan dan melakukan semua tahapannya adalah kunci keberhasilan penerapan cara merubah nama PT Perorangan ini. Adapun syarat perubahan nama PT Perorangan meliputi:

1. Melalui Mekanisme RUPS

Terkait perubahan nama PT adalah salah satu bentuk perubahan anggaran dasar. Hal ini menjadikan pemilik Perseroan Terbatas ketika ingin merubahnya harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. 

2. Mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM

Perubahan anggaran dasar yang berupa perubahan nama PT ini haruslah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu juga harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Menurut pasal 21 UUPT, perubahan anggaran dasar yang dimaksud meliputi:

  • Nama PT atau Tempat Kedudukan Perseroan
  • Maksud dan Tujuan PT
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Besar modal dasar PT
  • Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
  • Status PT yang Tertutup menjadi Terbuka/sebaliknya

Dari pasal tersebut, setiap perseroan yang akan melakukan cara merubah nama PT Perorangan diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan.  

3. Sesuai Keputusan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham dalam mengubah anggaran dasar bisa dilangsungkan jika dalam rapat ada sedikitnya dua pertiga bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara hadir. 

Keputusan sah jika disetujui paling sedikit dua pertiga dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran/ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS.

Untuk melakukan pemanggilan RUPS ini ada ketentuan yang harus Anda penuhi, seperti:

  • Dilakukan lewat surat tercatat atau dengan iklan dalam surat kabar
  • Dilakukan dalam jangka waktu 14 hari (paling lambat)
  • Mencantumkan tempat, tanggal, waktu, dan mata acara rapat dan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan pada Rapat Umum Pemegang Saham ini tersedia di kantor perseroan

Lebih lanjut, pasal 16 UUPT menyebutkan PT tidak boleh menggunakan nama yang:

  • Sudah dipakai secara sah oleh PT lain meski hanya sekadar sama pada pokoknya saja
  • Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Mirip dengan nama lembaga negara, lembaga internasional, atau lembaga pemerintah, kecuali telah mengantongi izin dari yang bersangkutan
  • Bertentangan dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang dilakukan
  • Terdiri atas angka/rangkaian angka, huruf/rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
  • Memiliki arti sebagai perseroan, persekutuan perdata, atau badan hukum 

4. Pengajuan Permohonan Paling Lambat Satu Bulan

Cara merubah nama PT Perorangan mengenai permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar yang diajukan kepada Menteri ini paling lambat 30 hari. Batas ini terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

Jika lewat batas waktu satu bulan tersebut, maka permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak bisa diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Nantinya, perusahaan dapat mengajukan perubahan nama setelah keputusan RUPS dengan mengikuti seluruh persyaratan yang diminta. Tetapi hasil akhirnya tetap sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, apakah menerima atau menolak.

Jika pengajuan diterima, maka SK akan ditandatangani oleh KemenkumHAM tentang nama tersebut. Lalu, nama baru akan berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan.

Cara Perubahan Nama PT Perorangan

Ketika Anda telah memahami apa saya persyaratan yang harus dipatuhi ketika ingin mengajukan permohonan perubahan nama PT Perorangan, maka selanjutnya adalah langkah perubahannya. Adapun cara merubah nama PT Perorangan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Telah melakukan pembuatan akta perubahan nama PT oleh notaris. Akta ini berisi informasi terkait perubahan nama baru PT yang diusulkan beserta alasannya.
  • Berikan dokumen yang diminta, seperti identifikasi perusahaan, surat izin usaha, dan dokumen lain sesuai persyaratan.
  • Ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan resmi
  • Perusahaan harus menggelar RUPS guna mendiskusikan dan menyetujui perubahan nama PT.
  • Setelah mendapat persetujuan dari RUPS, maka barulah mengajukan permohonan perubahan nama PT baru ke KemenkumHAM. 
  • Pengajuan permohonan ke KemenkumHAM harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen, seperti salinan akta RUPS, salinan izin usaha terbaru, dan salinan surat pengumuman perubahan nama yang akan dimuat di BNRI.
  • KemenkumHAM akan memeriksa permohonan Anda.
  • Setelah mendapat persetujuan dari KemenkumHAM, umumkan perubahan nama PT Perorangan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan media cetak nasional.
  • Setelah nama berhasil diubah, Anda harus mengurus juga perubahan data perusahaan di KemenkumHAM, termasuk perubahan data NPWP dan akta pendirian perusahaan.

Pastikan dalam SK perubahan nama PT Perorangan mencantumkan Nomor Keputusan KemenkumHAM, Brand Baru dan Lama, Tanda Tangan Direktur, dan Logo Baru (jika ada).

Cara merubah nama PT Perorangan di atas haruslah ditaati oleh pemilik maupun dewan redaksi perusahaan. Apabila prosedur perubahan nama PT tidak dilakukan secara benar dan resmi, maka brand baru juga tidak diakui di mata hukum.

Konsultasi Permasalahan PT dengan Temanlegal

Untuk membantu mengurusi kebutuhan Anda terkait pendirian badan usaha, pembuatan perjanjian, hingga masalah hukum Anda, TEMANLEGAL menjadi solusi kebutuhan legal Anda.

Jika Anda memiliki masalah yang magharuskan untuk mengganti nama dari PT Perorangan ini, maka segera konsultasikan urusan legalitas usaha Anda secara gratis di TEMANLEGAL. 

Bahkan jika Anda ingin mengajukan kebutuhan legal, maka di TEMANLEGAL bisa memberikan pelayanan online dengan alur yang mudah dipahami. Selain itu proses penyelesaiannya yang cepat bisa menyingkat waktu Anda dalam mengatasi cara merubah nama PT Perorangan.

Jika ingin menggunakan jasa TEMANLEGAL kami, Anda bisa mengunjungi website resminya di https://temanlegal.com/  

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa dasar hukum PT Perorangan?

Dasar hukum PT Perorangan yaitu Pasal 153A (1) UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa: ‘Perseroan yang tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil bisa didirikan setidaknya oleh 1 (satu) orang’.

2. Apa alasan perubahan nama pada PT Perorangan?

Alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan perubahan nama pada PT Perorangan, meliputi restrukturisasi bisnis, perubahan arah strategis, dan berbagai alasan pribadi lainnya.

3. Faktor apa menjadi kegagalan perubahan nama PT Perorangan?

Kegagalan bisa terjadi karena kesalahan dalam RUPS, administratif yang tidak lengkap, kesalahan pengisian formulir kesalahan, dan kesalahan dalam menjalankan prosedur yang ditetapkan.

4. Apa konsekuensi hukum perubahan nama PT Perorangan?

Konsekuensinya yaitu, PT bukan lagi menjadi lembaga berbadan hukum, turunnya kepercayaan, memunculkan kebingungan di masyarakat, dan apabila perubahan tidak sah, maka usaha menjadi ilegal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *