Perlindungan Dalam Istirahat atau Cuti Kerja
Cuti dan Istirahat Bekerja, bekerja, dan bekerja. Yah seperti itulah kodrat dari Pekerja/Buruh. Sesuai dengan istilahnya yang mengakatan bahwa Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang terlah diperjanjikan. Namun, dalam melakukan pekerjaan, Pekerja/Buruh memiliki Hak untuk Istirahat/Cuti dalam waktu kerja. Apa yang dimaksud dengan Istirahat/Cuti dalam dunia kerja? …