KKPR adalah

KKPR Adalah: Definisi, Syarat, Fungsi dan Cara Pengajuan

Tiap pelaku usaha harus memenuhi syarat dasar sebelum memulai kegiatan operasional usaha. KKPR adalah salah satu dokumen persyaratan dasar perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dulunya KKPR disebut dengan izin lokasi dan berubah menjadi KKPR.

Apakah izin lokasi sama dengan KKPR? Dulunya memang disebut dengan izin lokasi dan setelah berlakunya UU Cipta Kerja maka berubah. Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha yang sebelumnya memiliki izin lokasi masih bisa digunakan. 

Mungkin banyak di antara pelaku usaha belum mengetahui peraturan tersebut. Lalu, apa itu KKPR dalam tata ruang? Lalu bagaimana cara mengurus KKPR berusaha akan dibahas lebih lengkap di bawah. Penasaran? Yuk simak penjelasan tentang KKPR di bawah ini!

Definisi KKPR

Seperti yang telah dijelaskan bahwa KKPR merupakan salah satu syarat dasar sebelum menyelenggarakan kegiatan usaha. KKPR adalah dokumen pernyataan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Izin KKPR adalah acuan baru untuk perizinan usaha di Indonesia sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Sebagaimana UU Cipta Kerja, izin KKPR sebelumnya dikenal dengan izin lokasi. KKPR apakah wajib? Izin usaha ini menjadi wajib karena menjadi pengganti izin lokasi. 

Selain itu, KKPR juga menjadi pengganti izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan. Jadi, KKPR akan berguna dalam pembangunan, mengurus tanah dan untuk penerbitan izin kegiatan usaha. Ada poin penting dalam KKPR, yakni ruang darat, laut, udara dan bumi. 

KKPR Sebagai Pengganti Izin Lokasi

Mengurus izin KKPR dapat dilakukan secara online melalui OSS agar mempercepat pelaksanaan usaha. KKPR OSS memudahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi dalam mendirikan sebuah usaha. 

Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, KKPR menjadi pengganti dari izin lokasi dan pengganti izin pemanfaatan ruang. Untuk itu, keberadaan KKPR menjadi wajib untuk syarat dasar keberlangsungan usaha. Salah satunya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

KKPR adalah hubungannya sangat erat dengan lokasi usaha, untuk itu menjadi unsur penting dalam proses penerbitan NIB. Khusus para pelaku usaha Mikro dan kecil (UMK) nantinya akan diberi kemudahan dalam mengurus dokumen tersebut. 

Fungsi KKPR

KKPR adalah dokumen penting yang harus diurus oleh pelaku usaha sebelum mendirikan sebuah usaha. Ada beberapa fungsi KKPR yang didapatkan ketika pelaku usaha mendapatkan izin tersebut. Adapun fungsi dari KKPR, sebagai berikut:

1. Pengganti Izin Lokasi dan Kesesuaian Aktivitas Dayaguna Ruang

KKPR berperan sebagai dokumen pengganti izin lokasi serta segala izin pendayagunaan ruangan untuk mengelola tanah. Apa bedanya KKPR dan PKKPR? PKKPR dokumen merupakan persetujuan pernyataan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang.

Dalam pengurusan dokumen KKPR nantinya akan mengurus juga PKKPR dan KKKPR. Diterbitkannya KKPR menjadi bukti kesesuaian antar gagasan aktivitas pendayagunaan ruangan. Untuk itu, akan ditunjukkan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan RDTR. 

2. Bisa Digunakan Untuk Wilayah yang Memiliki RDTR

RDTR singkatan dari Rencana Detail Tata Ruangan, di mana RDTR akan berlaku pada proses verifikasi KKPR. KKRP dapat dipakai untuk wilayah yang telah memiliki RDTR, faktor usaha dan non berusaha.

3. Memberi Dukungan Persiapan Operasional Usaha

KKPR adalah sebuah dokumen dasar dalam pengurusan izin mengenai pengelolaan tata ruang lokasi usaha. KKPR akan memberikan dukungan dalam persiapan operasional usaha dalam memberikan izin usaha. Mekanismenya didukung pula secara digital melalui OSS. 

4. Tersedia Komunitas Pengaturan Ruangan

Bagi Anda yang ingin menerbitkan KKPR, umumnya terdapat komunitas pengatur ruangan. Komunitas tersebut berperan sebagai pemberi saran serta pemikiran sebelum izin tersebut diterbitkan. Nantinya akan ada beberapa kelompok yang memberikan pemikirannya.

Ragam Kategori Izin KKPR

KKPR ada berapa? Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang terbagi menjadi tiga jenis atau kategori. Adapun tiap-tiap jenis memiliki kriteria dan ciri yang berbeda-beda. Ketiga jenis KKPR adalah sebagai berikut:

1. KKPR Kegiatan Berusaha

KKPR berusaha adalah KKPR untuk kegiatan wirausaha yang mana kegiatan tersebut untuk UMK dan non-UMK. KKPR ini berguna untuk mewujudkan ruang dan aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk aktivitas kehidupan. 

KKPR Usaha Mikro Kecil (UMK) berlaku bagi usaha perseorangan maupun badan usaha dengan modal maksimal Rp5 miliar. Adapun bidang usaha yang termasuk dalam UMK, yakni:

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • CV atau Persekutuan Komanditer.
  • Firma.
  • Persekutuan Perdata.
  • Koperasi.
  • Badan hukum lain.

Tingkatan risiko kegiatan usaha KKPR UMK dapat diklasifikasi melalui Buku Lapangan Kerja Indonesia. Sedangkan KKPR Non-UMK adalah usaha perorangan maupun badan usaha dengan modal lebih dari Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, yakni:

  • Rumah tinggal pribadi.
  • Yayasan sosial.
  • Yayasan keagamaan.
  • Yayasan pendidikan.
  • Tempat ibadah.

2. KKPR Kegiatan Non-Berusaha

KKPR non berusaha adalah dokumen kegiatan pemanfaatan ruang yang mana pelaksanaanya tidak memerlukan izin usaha. Apa itu KKPR non berusaha? Adapun ruang lingkup kegiatan Non-Berusaha, yakni:

  • Rumah pribadi;
  • Tempat ibadah;
  • Yayasan sosial, keagamaan dan pendidikan;
  • Kegiatan pemanfaatan tata ruang yang dibiayai oleh APBN atau APBD;
  • Kegiatan pemanfaatan ruang yang pelaksanaan tanggung jawab dibiayai dan tanggung sosial dengan biaya dari CV atau CSR.

KKPR kegiatan non berusaha ini diajukan secara manual ke Menteri BPN atau ATR. Permohonan tersebut akan diproses oleh Ditjen Tata Ruang dan Pemerintah Daerah dan diterbitkan persetujuan KKPR. 

3. KKPR Proyek Strategis Nasional (PSN)

KKPR dikeluarkan oleh Ditjen Tata Ruang yang diterbitkan dalam waktu 20 hari kerja. Adapun jenis kategori berikutnya, KKPR Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah proyek infrastruktur yang dianggap strategis oleh pemerintah untuk meningkatkan ekonomi.

Syarat Mendaftar Izin KKPR

KKPR syaratnya apa saja? Ada beberapa syarat KKPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan wajib untuk disiapkan pelaku usaha. Syarat ini harus disiapkan dalam mendaftarkan permohonan KKPR, adapun syaratnya berikut:

  • Melampirkan fotokopi KTP pemohon KKPR;
  • Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir permohonan;
  • Fotokopi sertifikat tanah atau informasi penguasaan tanah;
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat tanah;
  • Rencana teknis bangunan;
  • Gambar site plan/RIK;
  • Denah lokasi yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
  • Foto kondisi lokasi;
  • Fotocopy IMB dan KRK lama (apabila ada);
  • Bila diajukan oleh pihak ketiga, permohonan harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP pihak ketiga.

Cara Pengurusan KKPR

Anda yang bertanya-tanya, KKPR dapat diurus secara manual langsung ke Pemerintah Daerah. Namun, perkembangan teknologi KKPR dapat diurus melalui jasa pengurus Teman Legal. Banyak pelaku usaha yang mempercayakan layanannya!

KKPR menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dengan kegiatan operasional usaha berbasis risiko. Nantinya KKPR akan berguna untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral wilayah. 

PENUTUP

KKPR adalah dokumen persyaratan dasar dalam pelaksanaan operasional kerja. Ada tiga jenis dari KKPR memiliki ciri dan kegiatan yang berbeda-beda. Anda yang bingung mengurus KKPR, percayakan saja pada Teman Legal!

Question and Answer (QnA)

Dari penjelasan KKPR di atas, ada beberapa pertanyaan mengenai KKPR adalah sebagai berikut:

1. KKPR apakah wajib dimiliki?

KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib dimiliki pelaku usaha. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat dasar untuk itu wajib untuk dipenuhi.

2. KKPR dapat diurus di mana?

Di mana mengurus KKPR? KKPR dapat diurus manual melalui sistem OSS. Selain itu, dapat diurus melalui jasa pengurusan legalitas seperti di Teman Legal. 

3. Izin lokasi apakah sama dengan KKPR?

KRK atau KKPR menjadi pengganti dari izin lokasi semenjak ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *