Menjalankan sebuah bisnis tentu harus siap dengan segala ketentuan dan aturannya. Termasuk salah satunya adalah perizinan seperti PIRT. Dalam hal ini PIRT adalah suatu sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
PIRT adalah singkatan dari istilah Pangan Industri Rumah Tangga. Jenis industri seperti ini sekarang sudah mulai banyak diminati dan berkembang pesat di Indonesia loh. Sebab bisnis rumahan dianggap lebih hemat karena tidak perlu sewa tempat produksi dan lainnya.
Pengertian PIRT
Seperti yang disebutkan tadi, kepanjangan PIRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga. Yang mana pengertian PIRT adalah suatu sertifikat yang berperan sebagai izin untuk Pangan Industri Rumah Tangga.
Keberadaan sertifikat PIRT ini juga menandakan bahwa pangan yang diproduksi sudah sesuai standar keamanan yang ada. Adapun pihak yang akan memberikan sertifikat PIRT ini adalah pihak Walikota maupun Bupati lewat Dinas Kesehatan.
PIRT adalah bukan sertifikat sembarangan sehingga untuk memperolehnya pun tidak secara asal daftar langsung dapat. Sebab Anda sebagai pelaku usaha perlu memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pertama pelaku usaha sudah pernah ikut serta dan memperoleh sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
- Syarat pelaku usaha berikutnya untuk memperoleh surat PIRT adalah memenuhi berbagai peraturan label pangan.
- Ketentuan pelaku usaha selanjutnya untuk mendapatkan PIRT adalah produk pangan yang dimiliki sudah dinyatakan lolos uji pemeriksaan.
Jenis Makanan yang Perlu PIRT
Ada beberapa jenis makanan yang memang membutuhkan nomor PIRT dalam bentuk sertifikat. Sebagai pelaku usaha Anda perlu memahaminya dengan baik. Nah, jenis-jenis makanan yang butuh PIRT tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertama adalah jenis makanan hasil olahan seperti keripik, sosis, snack, dan masih banyak lagi.
- Jenis makanan lain yang butuh PIRT adalah bumbu masak berupa kecap, bumbu instan, sambal dan lainnya.
- Produksi makanan yang butuh PIRT UMKM adalah minyak goreng yang diperoleh dari hasil produksi rumah tangga.
- Ada juga jenis makanan yang perlu PIRT berikutnya adalah minuman seperti minuman kemasan, minuman serbuk dan lainnya.
- Produk yang mengandung susu seperti yoghurt, kefir dan lainnya juga butuh PIRT.
- PIRT makanan adalah sertifikat yang juga dibutuhkan untuk jenis makanan dalam bentuk kemasan lain semacam produk buah, produk peternakan olahan dan lainnya.
Syarat Mengurus PIRT
Jika Anda ingin mengajukan permohonan untuk memperoleh PIRT. Maka Anda harus siap melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Berikut ini beberapa syarat daftar PIRT makanan atau minuman yang harus Anda ketahui:
- Syarat pertama mengurus pembuatan PIRT adalah salinan KTP Anda sebagai pelaku usaha.
- Berikutnya daftar syarat PIRT adalah surat keterangan domisili.
- Syarat mengurus PIRT online juga butuh surat pemeriksaan kesehatan dan juga sanitasi yang bisa diperoleh dari Puskesmas maupun dokter.
- Data mengenai seluk beluk produk makanan maupun minuman yang Anda produksi.
- Syarat lain untuk mengurus PIRT adalah label produk yang dipunya, baik dalam bentuk makanan maupun minuman.
- Ikut serta dalam acara penyuluhan keamanan makanan dan sudah memperoleh SPP-IRT.
- Selain itu, syarat mengurus SPP PIRT adalah pas foto dengan ketentuan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Gambar bangunan usaha dalam bentuk denah.
- Syarat supaya bisa mendapatkan kode PIRT harus punya surat izin produksi makanan maupun minuman dari Dinas Kesehatan.
- Perlu juga menyertakan sampel produksi makanan maupun minuman.
- Jika ditanya mengurus PIRT ke dinas apa? Mengurus PIRT bisa dilakukan ke Dinas Kesehatan. Makanya syarat PIRT perlu hasil uji laboratorium sesuai arahan pihak Dinas Kesehatan.
Cara Mengurus PIRT
Setelah mengenal berbagai macam syarat untuk bisa mendaftar PIRT seperti di atas. Selanjutnya Anda perlu juga memahami berbagai langkah sebagai cara daftarnya. Nah, langsung saja berikut beberapa tahapan untuk mendaftar PIRT di OSS login:
- Langkah awal Anda mengurus pembuatan sertifikasi PIRT adalah dengan mendaftar pada Dinas Kesehatan. Di sini Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait produk yang akan diajukan sertifikat PIRT.
- Setelah itu Anda baru melakukan tes PKP.
- Setelah dites, nantinya Anda akan memperoleh hasil tes tersebut. Jika hasilnya Anda dinyatakan lolos, maka tempat produksi pangan akan dikunjungi. Tapi jika hasilnya tidak lolos, maka akan Anda akan diarahkan ke pihak BPOM PIRT.
- Biasanya survei kunjungan yang dilakukan sebagai cara mengurus PIRT produk seperti ini meliputi sejumlah bidang. Diantaranya ada pemeriksaan sarana lingkungan, pemeriksaan seluruh sampel makanan yang akan dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan.
- Jika nantinya dengan proses cara daftar PIRT yang dilalui hasilnya adalah lolos, maka, pihak Dinas Kesehatan akan menerbitkan PIRT untuk Anda.
Manfaat Punya PIRT
Ada banyak sekali manfaat yang bisa Anda dapatkan saat punya PIRT untuk usaha pangan yang Anda kelola. Penataan apa saja manfaat tersebut? Yuk cari jawabannya dalam paparan di bawah ini:
1. Produk Sudah Layak Edar
Salah satu manfaat ketika Anda memilih daftar PIRT yaitu produk yang Anda punya akan berstatus layak edar. Sebab produk tersebut sudah melalui sejumlah proses hingga dinyatakan layak dipasarkan dan mendapatkan sertifikat pangan ini.
2. Keamanan Produk Terjamin
Manfaat lainnya saat punya sertifikat pangan ini bisa membuat keamanan produk pangan yang Anda produksi lebih terjamin keamanannya. Sebab produk pangan sudah melewati serangkaian tes oleh pihak Dinas Kesehatan sebelum PIRT dikeluarkan.
3. Pelanggan Lebih Percaya
Dengan mempunyai sertifikat PIRT ini juga bisa membuat produk Anda lebih dipercaya oleh pelanggan. Salah satu sebabnya karena produk punya mutu yang sudah terjamin. Lalu ijin PIRT untuk produk apa saja? Tentunya untuk jenis pangan yang sudah disebutkan di atas.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa yang disebut dengan PIRT?
PIRT merupakan suatu sertifikat yang berperan sebagai izin untuk Pangan Industri Rumah Tangga. Keberadaannya juga menandakan bahwa pangan yang diproduksi sudah sesuai standar keamanan yang ada.
2. Apa saja jenis makanan yang membutuhkan PIRT?
Pertama adalah jenis makanan hasil olahan seperti keripik, sosis, snack, dan lainnya. Jenis makanan lain yang butuh PIRT yaitu bumbu masak berupa kecap dan lainnya. Produk yang mengandung susu seperti yoghurt, kefir dan lainnya juga butuh PIRT dan seterusnya.
3. Apa saja syarat mengurus pembuatan PIRT?
Syarat mengurus pembuatan PIRT yaitu salinan KTP Anda sebagai pelaku usaha. Surat keterangan domisili. Surat pemeriksaan kesehatan dan juga sanitasi yang bisa diperoleh dari Puskesmas maupun dokter dan lainnya.
Cara Mudah Mendapatkan PIRT
Bagi Anda yang merasa kesulitan mengurus pembuatan PIRT sesuai dengan syarat, ketentuan dan cara seperti di atas. Tenang dulu, kini ada layanan dari Teman Legal yang bisa menjadi solusi menarik bagi Anda.
Di sini Anda bisa mengurus PIRT dengan mudah dan cepat. Menariknya Anda bisa melakukan konsultasi dan bertanya PIRT adalah sertifikat pangan yang seperti apa dan lainnya. Untuk pemesanan, yuk hubungi Teman Legal secepatnya!.