Manisan Buah pakai Izin Edar SP-PIRT? Memangnya Bisa?

Saat pergi ke luar daerah, mampir ke toko oleh-oleh menjadi suatu rutinitas bagi para wisatawan. Salah satu oleh-oleh yang sering ditemui di tiap kota adalah manisan buah. Manisan buah merupakan salah satu olahan yang paling banyak digemari masyarakat Indonesia. Dengan rasanya yang beragam, manis, asam bahkan pedas mampu membuat para konsumen untuk menyantapnya Kembali.

Membuat manisan buah sangatlah mudah dan dengan cara yang sederhana, dengan bahan dan alat yang digunakan pun tidak perlu memakan banyak biaya. Bahan baku untuk membuat berbagai manisan pun beragam menggunakan buah-buahan di Indonesia, dari mulai mangga, salak, jeruk bali, pepaya dan lainnya. Untuk segi rasa pun bisa dikreasikan sesuai selera penikmat.

Produk manisan buah ini pun menjadi salah satu produk yang diminati oleh para Pelaku UMKM, karena selain peminatnya banyak, juga pembuatannya pun mudah.

Untuk izin edar produk manisan buah pun, ternyata masuk ke dalam kategori SP-PIRT. SP-PIRT adalah kepanjangan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh kepala daerah (Bupati-Walikota) terhadap hasil produksi rumah tangga yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Pangan yang dimaksud yaitu makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT diantaranya :

  1. Hasil olahan daging kering;
  2. Hasil olahan ikan kering;
  3. Hasil olahan unggas kering;
  4. Hasil olahan sayur;
  5. Hasil olahan kelapa;
  6. Tepung dan hasil olahannya;
  7. Minyak dan lemak;
  8. Selai, jelly dan sejenisnya;
  9. Gula, Kembang gula dan madu;
  10. Kopi dan teh kering;
  11. Bumbu;
  12. Rempah-rempah;
  13. Minuman serbuk;
  14. Hasil olahan buah;
  15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian.

Untuk produk manisan buah sendiri termasuk kategori hasil olahan buah. Sehingga apabila usaha Anda merupakan usaha rumah tangga dan termasuk kategori dalam aturan tersebut, maka segeralah daftarkan produk usaha Anda agar mendapatkan izin edar, sehingga dapat secara aman beredar di pasaran.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *