Pelaku Usaha Wajib Tahu! Berikut Langkah-langkah Pendaftaran Izin Halal

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, yang mana dalam ajaran agama Islam, pemeluk agama Islam diwajibkan untuk mengkonsumsi produk halal. Izin halal dalam suatu produk di Indonesia diatur oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk halal berlaku untuk makanan, minuman, obat bahkan kosmetik. Untuk mengurus izin halal, Pelaku Usaha dalam hal ini adalah Produsen akan melalui beberapa tahapan sebagaimana yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia, salah satunya menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) terlebih dahulu yang akan dimonitor oleh MUI. Berikut langkah-langkah mengurus izin halal:

1. Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH
Produsen harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI. Selain itu, Produsen juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Produsen harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen yang dilakukan secara berkala.

3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Produsen harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus Rumah Pemotongan Hewan), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

4. Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem BPJPH dengan cara register dan mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan, untuk kemudian mendapatkan Surat Tanda Terima Permohonan Dokumen Sertifikasi Halal, dan kemudian melakukan pendaftaran di Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Pelaku Usaha wajib memahami user manual Cerol terlebih dahulu untuk selanjutnya mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

5. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, LPPOM MUI akan melakukan pre audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan dokumen yang telah diunggah. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen yang diunggah, maka LPPOM MUI akan memberitahukan ketidaksesuaian tersebut untuk dapat diperbaiki oleh Pelaku Usaha. Kemudian, LPPOM MUI akan menetapkan biaya pembayaran akad sertifikasi sebelum ke tahap pelaksanaan audit.

6. Pelaksanaan Audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan guna mengetahui keadaan sebenarnya dari segi Pelaku Usaha, produk dan proses pengelolaan produk apakah telah sesuai dengan SJH.

7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
Setelah dilakukan Audit oleh Auditor LPPOM MUI, Pelaku Usaha wajib monitoring pasca-audit dilakukan untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8. Memperoleh Sertifikat Halal
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI sesuai tempat pendaftaran dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun dan wajib diperbaharui secara berkala.

Kelihatannya sulit? temanlegal.com dapat segera membantu. Klik disini. Konsultasi gratis!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *