Produk Makanan Kimchi, Izin Edar BPOM atau PIRT?

Maraknya K-Drama dan K-Pop bagi sebagian orang menjadikan orang-orang juga turut mengetahui makanan khas Korea yang popular, yaitu Kimchi. Kimchi adalah hidangan yang terbuat dari sayuran yang difermentasi, seperti wortel, kubis napa, dan lobak daikon. Lalu sayuran yang difermentasi tersebut, dibumbui dengan berbagai bumbu antara lain bawang putih, gochugaru, jahe, daun bawang, jeotgal, dan sebagainya. 

Kimchi dijadikan makanan pendamping di setiap hidangan Korea, seperti sup dan daging bakar serta hidangan lainnya. Kimchi memiliki kandungan nutrisi yang baik untuk tubuh dan memiliki banyak manfaat untuk Kesehatan.

Saat ini, banyak pelaku usaha yang melirik produksi Kimchi sebagai usaha yang menarik, karena selain nikmat namun juga menyehatkan. Namun, tahukan anda bahwa untuk memproduksi Kimchi, anda harus memiliki izin edar?

Izin edar yang dimaksud adalah SP-PIRT. SP-PIRT adalah kepanjangan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh kepala daerah (Bupati-Walikota) terhadap hasil produksi rumah tangga yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Pangan yang dimaksud yaitu makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT diantaranya :

  1. Hasil olahan daging kering;
  2. Hasil olahan ikan kering;
  3. Hasil olahan unggas kering;
  4. Hasil olahan sayur;
  5. Hasil olahan kelapa;
  6. Tepung dan hasil olahannya;
  7. Minyak dan lemak;
  8. Selai, jelly dan sejenisnya;
  9. Gula, Kembang gula dan madu;
  10. Kopi dan teh kering;
  11. Bumbu;
  12. Rempah-rempah;
  13. Minuman serbuk;
  14. Hasil olahan buah;
  15. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian.

Untuk Kimchi sendiri termasuk kategori hasil olahan sayur. Sehingga apabila usaha Anda merupakan usaha rumah tangga dan termasuk kategori dalam aturan tersebut, maka segeralah daftarkan produk usaha Anda agar mendapatkan izin edar, sehingga dapat secara aman beredar di pasaran.

Bagaiman, apa Anda tertarik untuk memulai produksi Kimchi? Bagi teman-teman UMK yang ingin kami bantu untuk proses SPP-IRT nya bisa cek laman ini https://temanlegal.com/pembuatan-perizinan-umkm dan hubungi kami Temanlegal!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *