PRODUK MAKANAN SAYA WAJIB BPOM ATAU CUKUP SPP-IRT?

Memiliki izin edar adalah salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya. Izin edar untuk pangan olahan diajukan ke Badan POM, untuk ditentukan apakah produk pangan olahan tersebut layak untuk diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat. Kewajiban memiliki izin edar untuk Pelaku Usaha Pangan, dikecualikan untuk produk pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Yang dimaksud dengan produk “pangan olahan tertentu” adalah pangan olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga Pangan, yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.

Untuk pelaku usaha pangan olahan yang memenuhi kriteria sebagai industri rumah tangga, cukup memiliki izin edar berupa SPP-IRT. SPP-IRT merupakan Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.

Apakah semua pelaku usaha pangan olahan dengan skala industri rumah tangga bisa mengajukan SPP-IRT sebagai izin edar?

Berikut adalah jenis pangan olahan yang tidak dapat diajukan SPP-IRT meskipun memiliki lingkup usaha sebagai industri rumah tangga:

  1. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku;
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes;
  5. Produk pangan olahan impor.

Untuk pangan olahan di atas wajib mendapatkan izin edar dari Badan POM, karena dikecualikan untuk dapat diajukan SPP-IRT.

Meskipun memiliki kriteria jenis pangan olahan yang dapat diajukan, Izin Edar Badan POM dan SPP-IRT memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai izin edar pangan olahan. Jadi anda sebgai pelaku usaha harus jeli, apakah produk anda masuk dalam kategori SPP-IRT atau justru wajib izin edar dari Badan POM.

Jika Anda masih ragu atau bingung dalam menentukan izin edar yang sesuai, Temanlegal dapat membantu Anda. Klik di sini!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *