PT Perorangan dan CV merupakan jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Keduanya sudah familiar bagi para pebisnis. Namun, tak banyak yang mengetahui perbedaan PT perorangan dan CV yang sesungguhnya.
Tentu saja ada perbedaan yang mencolok antara PT Perorangan dan CV yang ada di tanah air. Keduanya memang sama-sama berbadan usaha namun tidak semuanya memiliki berbadan hukum sehingga perlu dikaji lebih jauh.
Bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha, wajib mengetahui Perbedaan CV dan PT Perorangan. Tujuannya supaya tidak salah dalam mendirikan badan usaha yang sesuai dengan kriteria.
Pengertian PT Perorangan dan CV
Apakah PT dan CV itu sama? tentu saja tidak. Perbedaan PT perorangan dan CV bisa dilihat secara langsung dari pengertiannya. Keduanya memiliki pengertian yang berbeda jauh. Untuk mengetahuinya, silahkan simak ulasan yang akan disajikan berikut ini:
1. Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum yang bisa didirikan oleh 1 orang saja. pendiriannya pun tidak memerlukan modal minimal sehingga pendiri dibebaskan dalam hal modal.
Perseroan Perorangan atau PT Perorangan memiliki tanggung jawab yang setara dengan PT biasa dalam hal modal yang disetorkan oleh pemegang saham. Meskipun perorangan, namun tetap ada pemisahan kekayaan antara pemegang saham dengan kekayaan perusahaan.
Lalu, apakah perbedaan PT dan PT Perorangan? bedanya yaitu ada pada syarat pendiriannya. Dimana, PT biasa minimal 2 orang sedangkan PT Perorangan bisa didirikan hanya dengan 1 orang saja.
Untuk contoh PT Perorangan sudah mulai banyak yang didirikan. Anda bisa melihatnya sendiri contohnya pada website KEMENKUMHAM. Disana, terdapat beragam PT Perorangan yang sudah terdaftar secara resmi.
2. Pengertian CV
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha tidak berbadan hukum yang didirikan minimal 2 orang atau lebih. Dimana, ada 2 sekutu di dalamnya, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Jadi, jika ada pertanyaan apakah CV boleh 1 orang, maka jawabannya tidak boleh karena harus ada minimal 2 orang yang berperan sebagai sekutu. Sekutu aktif berperan sebagai penggerak dari CV sedangkan sekutu pasif hanya bertugas memberikan modal.
Perbedaan perusahaan perseorangan dan CV yang terlihat mencolok adalah CV ini tidak ada pemisahan harta kekayaan. Jadi, harta pribadi dan harta perusahaan bisa saja bercampur sehingga menjadi kurang jelas.
Banyak yang bertanya mengapa CV lebih menguntungkan daripada perusahaan perseorangan? jawabannya karena ada beberapa orang yang mengurus perusahaan. Jadi, setiap orang bisa maksimal bekerja sesuai dengan perannya masing-masing.
Perbedaan PT Perorangan Dan CV
Mencari perbedaan antara PT Perorangan dan CV tentu bukanlah hal yang sulit. Namun, bagi orang yang baru saja terjun di dunia bisnis tentu akan merasa kebingungan. Berikut akan disajikan perbedaan CV dan PT Perorangan secara rinci:
1. Pendiriannya
Dilihat dari pengertiannya di atas, Perseroan terbatas (PT) Perorangan boleh didirikan oleh 1 orang saja. Nantinya satu orang tersebut bertanggung jawab atas modal dan juga pengoperasian usahanya.
Lain halnya dengan CV yang harus didirikan minimal 2 orang. Jadi, pertanyaan berapa jumlah minimal karyawan CV sudah terjawab. Tujuannya adalah agar pembagian tugasnya lebih jelas antara pemberi modal dan pelaksana usahanya.
2. Aturan Pendirian
Perbedaan PT perorangan dan CV bisa dilihat dari aturan pendiriannya. Perseroan Terbatas Perorangan termaktub dalam UU Cipta Kerja Bagian Kelima pasal 153 A ayat 1. Selain itu, ada juga Undang-undang terbarunya yaitu UU No 11 tahun 2020.
Untuk aturan pendirian CV ada pada Undang-undang HUkum Dagang Pasal 19. Apabila ada pertanyaan apakah PT lebih baik dari CV? jawabannya belum tentu karena keduanya memiliki aturan pendirian yang berbeda-beda.
3. Harta Kekayaan
PT atau Perseroan Terbatas jenis Perorangan memiliki harta kekayaan yang jelas karena dipisahkan dengan uang pribadi. Keuntungan dari usaha yang dijalankan pun bisa dilihat dengan mudah melalui laporan keuangan setiap bulannya.
Lain halnya dengan CV yang harta kekayaannya tercampur. Hal tersebut cukup riskan karena jika mengalami kegagalan, maka uang pribadi bisa digunakan untuk mengatasinya. Jadi, jika ditanya apa saja kelemahan dari CV? salah satunya terkait dengan harta kekayaan tersebut.
4. Pembayaran Pajak
Kewajiban Pajak PT Perorangan yang harus disetorkan adalah PPN dan PPnBM, faktur pajak, melaporkan SPT masa PPN. Semua komponen tersebut tidak boleh dilewatkan satupun karena merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh negara.
Sementara CV, kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu PPH 21, PPH 25, PPH 28/29, dan PP. Pastikan semua pajak tersebut sudah terselesaikan tanggungannya agar CV dapat berjalan dengan baik kedepannya.
5. Syarat Pendiriannya
Perbedaan PT perorangan dan CV selanjutnya yaitu dari syarat pendiriannya. Mendirikan PT perorangan terbilang lebih mudah karena persyaratannya tidak terlalu ribet. Keuntungan yang bisa Anda ambil ketika mendirikan PT ini yaitu tidak perlu mengurus akta notaris.
Seperti yang telah diketahui bahwa mengurus akta notaris cukup rumit dan membutuhkan biaya sehingga bisa menyulitkan Anda. Pemerintah telah membebaskan akta notaris bagi Anda yang ingin mendirikan PT Perorangan.
Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, akta notaris sangat diperlukan sehingga harus mengurusnya terlebih dahulu. Cara membuat CV tidak akan komplit jika akta notaris tidak dilampirkan terlebih dahulu.
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda bisa mendirikan PT Perorangan atau CV. Apabila ingin mengurus pendirian badan usaha tersebut secara instan, maka Anda perlu bantuan dari Teman Legal. Silahkan kunjungi https://temanlegal.com/ untuk konsultasi lebih jauh.
Penutup
Menyimak perbedaan PT perorangan dan CV tersebut akan membuat Anda lebih kaya akan wawasan badan usaha. Sekarang, Anda pun tidak akan bingung lagi dalam menentukan pilihan badan usaha yang akan didirikan. Pastikan persyaratannya sudah dilengkapi dahulu.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa keuntungan memiliki badan usaha yang berbadan hukum?
Keuntungan yang paling dirasakan yaitu memiliki perlindungan di mata hukum dan akan lebih mudah mengurus permodalan. Jadi, Anda tidak akan merasa kesulitan karena pemerintah begitu memperhatikan badan usaha yang sudah berbadan hukum.
2. Mengapa diperbolehkan ada PT Perorangan?
Tujuan didirikannya PT Perorangan adalah mempermudah seseorang dalam mendirikan badan usaha guna mendukung pertumbuhan bisnis. Perizinan untuk mendirikan PT Perorangan pun dipermudah karena hanya 1 orang saja sudah bisa didirikan.
3. Mengapa di dalam CV minimal harus 2 orang?
Supaya nantinya ada pembagian tugas yang jelas di dalam perusahaan tersebut. Fokus dari keduanya pun tidak akan terbagi karena 1 orang hanya sebagai pemberi saham sedangkan yang lainnya sebagai pelaksana usaha.
4. Apakah pendirian PT Perorangan ada modal minimalnya?
Pemerintah telah memudahkan seseorang dalam mendirikan PT Perorangan. Dimana, tidak ada modal minimal yang harus dimiliki. Selain itu, pengurusannya juga bisa dilakukan meskipun tanpa akta notaris sekalipun.