Dalam mendirikan sebuah usaha, haruslah mempertimbangkan kelebihan dan juga kekurangan dari membangun usaha tersebut. Ada beberapa kelebihan PT Perorangan yang perlu dipahami oleh para calon pengusaha.
Sebelum itu, pahami dahulu bagaimana PT Perorangan itu, dan apa saja jenis usaha PT Perorangan? Agar paham betul mengenai Perseroan tersebut. Setelahnya, baru pahami kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan.
Untuk itu, akan dibahas lagi lebih dalam mengenai kelebihan dan kekurangan didirikannya sebuah Perseroan Perseorangan. Penasaran? Ingin tahu lebih tentang PT Perorangan? Yuk simak berikut ini!
Definisi PT Perorangan
Apa yang dimaksud dengan PT Perorangan? Perlu diketahui, PT Perorangan adalah bentuk usaha berbadan hukum yang didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria dari Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.
Lalu, apakah PT Perorangan bisa 2 orang? Hanya bisa didirikan satu orang saja. Berapa modal minimal PT Perorangan? PT Perorangan tidak memiliki besaran modal minimal untuk didirikannya. Asalkan usaha tersebut telah memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Karena namanya PT Perorangan, maka yang memegang saham sekaligus menjadi direktur hanya satu orang saja. Apabila terdapat dua orang atau lebih, maka harus dirubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dasar Hukum PT Perorangan
Dasar hukum PT Perorangan ada di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja terdapat regulasi terkait dengan PT Perorangan, yakni PP tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMKM.
Kemudian, Peraturan menteri Hukum dan HAM No.21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseraon Terbatas. Dasar hukum tersebut mengatur tentang izin perubahan dan pendirian PT Perorangan.
Bedanya PT Perorangan dengan PT
Pada perbedaan PT Perorangan dan PT biasa terdapat kelebihan PT Perorangan yang dapat dilihat. Walau sama-sama Perseroan, ada ciri tertentu yang membedakan. lalu apa bedanya PT Perorangan dan PT? Yuk pahami bersama!
1. Kepemilikan Usaha
Seperti yang dibahas sebelumnya, PT Perorangan hanya dimiliki oleh satu orang pendiri yang otomatis menjadi direksi. Sedangkan pada PT biasa memiliki lebih dari 2 pendiri, saham dan kepemilikannya terbagi.
2. Modal Dasar Usaha
Modal PT Perorangan tidak memiliki batas minimal dan maksimal modal sebesat Rp5 miliar. Sedangkan, pada PT biasa modal minimal 25% dari modal dasar dan tidak ada maksimal modal.
3. Akta Pendirian Usaha
Apakah PT Perorangan perlu akta notaris? Pada PT Perorangan tidak perlu akta notaris. Namun, PT Perorangan memiliki sertifikat pendaftaran yang disahkan oleh AHU . PT biasa memiliki akta pendirian dari Notaris.
4. Perbedaan Tanggung Jawab Hukum
Selanjutnya, PT Perorangan pendirinya memiliki tanggung jawab pribadi atas semua operasional, hutan dan kewajiban PT Perorangan. Sehingga, apabial mengalami kerugian atau terlibat sengketa hukum, maka pemilik bertanggung jawab pribadi secara penuh.
Hal ini berbeda dengan PT biasa, yang mana memiliki pemisah yang jelas antara bisnis dan juga kepemilikan. Pemilik saham PT tidak bertanggun jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban perusahaan. Terkecuali, jika pemilik saham memberikan jaminan pribadi.
5. Perubahan dalam Perseroan
Jika ada perubahan dari PT Perorangan, akan dilakukan perubahan dengan mengisi data yang diubah. Kemudian, perubahan tersebut diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik oleh Kemenkumham.
Untuk PT biasa apabila ada perubahan dalam Anggaran Dasar ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah itu, dimuat dan dinyatakan perubahan tersebut dalam akta noktaris.
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
Terdapat keuntungan PT Perorangan yang bisa dipertimbangkan untuk mendirikan usaha dalam bentuk Perseroan Perorangan. Ingin tahu lebih lanjut apa saja kelebihan perusahaan perseorangan?
1. Tidak Ada Minimal Modal
Kelebihan PT Perorangan yang menjadi pembeda dengan PT biasa, yakni tidak ada minimal modal. Dalam mendirikan usaha PT Perorangan bisa disesuaikan dengan keputusan dan kemampuan pendiri. Bahkan pendirian PT Perorangan bisa tanpa modal dasar.
Namun, tidak hanya begitu saja, sebagai calon pendiri harus mengetahui kriteria modal usaha dan juga kriteria UMKM. Karena PT Perorangan bisa didirikan jika memenuhi kriteria Usaha Kecil Menengah. Dan, maksmial modal usahanya adalah Rp5 miliar.
2. Hanya Satu Pendiri
Apa batasan PT Perorangan? Batasannya merupakan kelebihan sekaligus pembeda dari PT biasa. Pendirian PT Perorangan hanya untuk satu orang pendiri saja, jika lebih dari itu maka disarankan untuk mendirikan PT biasa.
Hal ini juga memudahkan dalam operasional kerja usaha, karena dapat mengambil keputusan tanpa harus rapat dengan pemegang saham lainnya. Maka keseluruhan tanggungan akan ditanggun secara pribadi oleh pendiri PT Perorangan.
3. Fleksibel
Pendirian PT secara perorangan ini memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam manajemen dan pengelolaan usaha. Nantinya PT hanya memiliki pemilik tunggal sehingga secara penuh keputusan operasional usaha ada di tangan pemilik tersebut.
Pemilik PT Perorangan akan lebih mudah dalam membuat keputusan secara cepat, dan juga mengubah strategi bisnis. Jadi tidak perlu lagi berkonsultasi dengan pemegang saham yang lain. Dan, tanggung jawab penuh secara hukum ditanggung pribadi.
4. Memiliki Kepastian Hukum
PT Perorangan berbeda dengan CV yang tidak berbadan hukum. Pendiriannya memiliki kejelasan badan hukum sehingga segala operasionalnya lebih mudah. Status pendirian nantinya telah terdaftar dan diatur dalam aturan Kemenkumham.
Walau berupa sertifikat tanpa akta notaris saja, tapi telah tercatat resmi di Kemenkumham. Dengan ini, status legalitas usaha PT Perorangan sudah jelas sehingga bisa mengajukan pinjaman modal suatu hari nanti.
5. Pendirian PT Perorangan yang Sangat Mudah
Dibandingkan dengan PT biasa, kelebihan PT Perorangan yakni kemudahan dalam pendiriannya. Pendiriannya tidak memerlukan syarat yang rumit seperti pendirian PT, dan relatif murah karena tidak ada biaya untuk menyiapkan dokumen legal lain.
Ditambah lagi melakukan pendaftaran melalui jasa legalitas seperti di https://temanlegal.com/. Adanya jasa legalitas dengan paket jasa murah, pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat.
6. Terdapat Pemisah Kekayaan Pribadi dan Perseroan
Pada PT Perorangan, pemilik PT hanya bertanggung jawab atas berjalannya usaha dan mengontrol operasional usaha. Dan, PT Perorangan statusnya adalah badan hukum maka pemilik bertanggung jawab sebatas modal usaha.
PT Perorangan nantinya akan memiliki NPWP sendiri, PT Perorangan kena pajak apa? Membayarkan PPh. Dengan begitu, segala aset pribadi tidak terganggu apabila suatu saat terdapat kerugian dari bisnis yang dijalankan.
7. Penghasilan yang Besar
Tentu, salah satu kelebihan PT Perorangan yang sangat menggiyurkan sekaligus menjanjikan pendiri. Karena pemilik tunggal, maka keuntungan tidak lagi dibagi dengan pemegang saham lain. Pemilik juga bisa menentukan gaji karyawan sendiri.
Kekurangan Mendirikan PT Perorangan
Kemudian, apa kelemahan perusahaan Perorangan? Kekurangan ini perlu diperhatikan pula sebagai pertimbangan untuk mendirikan PT Perorangan. Adapun kekurangannya sebagai berikut:
- Izin yang longgar.
- Risiko kerugian ditanggung pribadi.
- Hanya untuk usaha UMKM.
- Beban hukum lebih singkat.
- Tidak termasuk dokumen lain.
PENUTUP
Demikian beberapa kelebihan PT Perorangan dan juga kelemahannya yang perlu dipertimbangkan. Percayakan segala urusan pendaftaran dan legalitas di https://temanlegal.com/. Dapatkan paket harga dan potongan yang murah!
Frequently Asked Question (FAQ)
Ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai kelebihan PT Perorangan, diantaranya:
1. Berapa lamakah masa berlaku PT Perorangan?
Lama masa berlaku dari PT Perorangan ini berlaku seumur hidup hingga si pemilik meninggal.
2. Apakah PT Perorangan harus membayar pajak?
Pajak PT Perorangan aktif setelah 3 tahun pendaftaran, dan wajib membayar pajak PPh karena merupakan subjek pajak badan.
3. PT Perorangan apakah bisa menjual saham?
Tidak, terkecuali jika telah melakukan pembubaran perusahaan dan mendirikan usaha Perseroan.