Etika dalam bisnis sesuatu yang menyangkut adab dan sopan santun. Begitu pula adanya etika pengadaan barang dan jasa pemerintah atau bisnis lain.
Setiap pengadaan membutuhkan akhlak atau etika dengan aturan dan tujuan yang jelas. Adanya unggah ungguh ketika melakukan pengadaan dalam sebuah instansi menuntut keselarasan tujuan dari adanya barang dan jasa tersebut.
Etika Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah
Mungkin, belum banyak yang tahu kebijakan pengadaan barang dan jasa sudah tertuang dalam Perpres atau Peraturan Presiden. Etika pengadaan barang dan jasa Perpres 16 tahun 2018 menjadi acuan terkait apapun dalam realisasi kebutuhan instansi.
Pengadaan tahun 2021, bahkan tahun-tahun sebelumnya membutuhkan negosiasi dan tender untuk menunjuk mana yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan.
Keputusan ini tidak mudah karena melalui beberapa tahapan dan proses yang harus diikuti secara baik dan benar oleh masing-masing pengajuan pelaku bisnis.
Untuk memenuhi kebutuhan baik sarana dan prasarana dengan barang jasa tersebut ada aturan etika yang jelas seperti berikut, yaitu:
1. Tertib dan Bertanggung Jawab
Etika pengadaan adalah segala sesuatu yang harus dilakukan secara tertib dan penuh tanggung jawab. Tanggung jawab merupakan hal penting sebab ada unsur kepercayaan dari pemerintah jika melakukan pengadaan barang.
Adapun tertib melakukan semua kinerja barang dan jasa secara teratur dan rapi agar tidak ada yang terlewat sama sekali. Adanya tertib dan tanggung jawab mendukung tercapainya tujuan pengadaan barang dan atau jasa.
Tujuan PBJ adalah:
- Peningkatan produk lokal
- Peningkatan peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
- Barang dan jasa tepat berkualitas setara jumlah uang sesuai perencanaan.
- Peningkatan peran usaha nasional.
- Mendukung proses riset barang atau jasa.
- Memberi dukungan industri kreatif.
- Mendorong adanya ekonomi merata.
- Memaksimalkan pengadaan berkelanjutan.
Dengan adanya tender akan terpilih pelaku bisnis yang benar-benar tertib dan memiliki tanggung jawab besar.
2. Profesional, Mandiri dan Mampu Menjaga Rahasia
Salah satu prinsip pengadaan barang dan jasa adalah profesional, mandiri dan menjaga rahasia dengan baik. Mampu melakukan kinerja secara optimal sesuai bidangnya adalah prinsip profesional yang harus dijunjung tinggi.
Sedangkan mandiri mampu melakukan kinerja secara mandiri tanpa merepotkan orang lain. Pengadaan barang dan jasa pemerintah membutuhkan profesionalisme tingkat tinggi dengan kemandirian optimal.
Selain itu harus mampu menjaga rahasia terkait apapun yang berhubungan pengadaan barang jasa agar tidak ada penyimpangan pihak tak bertanggung jawab.
3. Tidak Mempengaruhi
Pengadaan barang jasa kadangkala menimbulkan efek kurang bagus antara pelaku bisnis yang ingin sama-sama ‘menang tender’. Maka dari itu perlu menyadari untuk tidak saling mempengaruhi antara pelaku bisnis satu dengan yang lain baik secara bisnis atau individu.
Etika pengadaan sarana dan prasarana dengan tidak saling mempengaruhi agar tidak terjadi perselisihan harga barang dan jasa. Tujuannya agar pengadaan berjalan netral, sehat, sportif tanpa intimidasi pihak manapun.
4. Menerima
Semua proses yang dilakukan setelah ada negosiasi dan evaluasi instansi pemerintah. Lalu, diumumkan pada waktu yang telah ditentukan oleh Pokja atau PP. Hasil pengumuman berupa usuan 1 pemenang dan atau 2 orang calon pemenang sebagai cadangan.
Pemenang tender akan menandatangani kontrak sebagai bukti hitam di atas putih sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sedangkan pengusaha atau PT lain menerima hasil sesuai hasil keputusan dengan baik dan legowo.
Adanya sikap menerima sebagai salah satu etika pengadaan barang dan jasa yang perlu menjadi perhatian. Jadi, pastikan tender berjalan baik dan sportif.
5. Conflict of Interest Harus Dihindari
Prinsip pengadaan barang dan jasa di desa sama saja dengan di kota dan harus menghindari conflict of interest. Saat mengadakan proses tender, instansi terkait perlu memperhatikan secara detail bahwa proses dilakukan dengan menghindari conflict of interest.
Artinya tidak mendahulukan kepentingan pribadi di atas organisasi. Kehati-hatian instansi pemerintah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik secara langsung atau tidak langsung dalam pengadaan barang jasa.
Masalahnya jika salah dalam melangkah bisa saja terjadi persaingan tidak sehat yang menciptakan problem kemudian hari.
6. Efisiensi
Pada Perpres yang telah disebutkan sebelumnya, etika pengadaan terdapat pada pasal 4, 5, 6 dan 7. Pasal mengungkap dengan jelas berbagai hal pengadaan barang jasa agar mencegah pemborosan dan lebih efisien dalam pembelanjaan.
Jika sudah ada pengumuman pemenang tender, pelaku bisnis berkewajiban mengadakan dan membelanjakan pengadaan sesuai kebutuhan sesuai perencanaan. Jika terlalu berlebihan menciptakan kebocoran keuangan kas negara yang tentu saja tidak diharapkan pihak manapun.
7. Meminimalkan Penyalahgunaan Wewenang
Apabila sudah sah sebagai pemegang tender, etika pengadaan barang dan jasa harus menjadi acuan utama ketika memulai kinerja. Hal tersebut berguna sebagai langkah awal mencegah penyalahgunaan wewenang dan menghindari terjadinya korupsi.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang, fungsi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) perlu dimaksimalkan agar barang dan jasa benar-benar sesuai kebutuhan.
8. Tidak Menerima, Menanyakan dan Menawarkan Apapun
Setiap pihak yang sudah menandatangani kontrak dengan instansi pemerintah perlu memahami tujuan pengadaan barang dan jasa. Selain itu tidak menjanjikan dan menawarkan apapun baik menerima atau memberi komisi, hadiah, imbalan dan sejenisnya pada pihak yang bekerjasama.
Aturan kebijakan tersebut sebagai upaya bersih dalam memenangkan tender, tidak ada intimidasi atau pemaksaan dalam pengadaan barang dan jasa. Jika melanggar dan menerima sejenis hadiah dapat berhubungan dengan hukum yang berlaku.
Supaya berbagai kemungkinan buruk tidak terjadi, ada baiknya melakukan konsultasi pada jasa layanan terpercaya dan amanah yaitu Teman Legal di https://temanlegal.com/.
Semua kebutuhan konsultasi pendirian badan usaha, pembuatan perjanjian dan masalah hukum dapat dibicarakan dengan lebih detail.
Keunggulan jasa layanan adalah memberikan konsultasi gratis sehingga tidak gegabah dalam memutuskan suatu kerjasama bisnis dengan pihak instansi pemerintah atau bisnis lainnya pada tahun 2023 ini.
Teman Legal digawangi tim profesional dan berkredibilitas tinggi agar proses berjalan cepat, aman, dan dipercaya lebih dari 1000 jenis bisnis. Jadi, tak perlu khawatir ketika melakukan kerjasama bisnis karena Teman Legal akan membantu sampai selesai.
Penutup
Terdapat 8 etika pengadaan barang dan jasa yang menjadi perhatian supaya bisnis berjalan lancar dan kerjasama terjalin baik. Untuk meminimalisir resiko karena kekurangpahaman aturan dapat berkonsultasi ke Teman Legal yang memiliki tim profesional.
Frequently Asked Questions
1. Sebutkan apa saja prinsip pengadaan barang dan jasa?
Prinsip pengadaan barang jasa mencakup efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
2. Apa itu pengadaan barang dan jasa?
Pengadaan barang dan jasa atau PBJ adalah upaya memperoleh barang atau jasa oleh lembaga atau instansi yang berproses mulai dari perencanaan kebutuhan hingga selesai seluruh kegiatan.
3. Apa dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Lalu diubah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.