KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi

KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Aktivitas keuangan dalam perekonomian suatu negara ibarat aliran darah, menyebar ke seluruh bagian tubuh dan menjelma menjadi banyak bentuk. Guna menertibkan sistem perizinan di bidang ekonomi maka pemerintah menerbitkan KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi.

Yang mana KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi ini terdapat pada OSS sistem perizinan berusaha. Di dalam sistem perizinan berusaha tersebut, KBLI jasa keuangan akan terbagi menjadi setidaknya 3 sub golongan besar yang masing-masing memiliki turunannya.

Bagi yang ingin tahu secara detail apa saja Kode KBLI di dalam KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi ini, silahkan ikuti uraian berikut.

Detail Kode KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi di OSS

Pada dasarnya semua jenis aktivitas keuangan masuk ke dalam daftar kode KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi di OSS. Secara lebih detail silahkan amati uraian di bawah ini.

1. Aktivitas Jasa Keuangan yang Bukan Asuransi & Dana Pensiun

Ruang lingkup lapangan usaha di golongan ini adalah semua kegiatan mengumpulkan dan menyalurkan dana untuk ragam aktivitas keuangan berikut:

a. Perantara Moneter

Yang masuk dalam cakupan usaha perantara moneter adalah semua kegiatan yang memfasilitasi berbagai pihak dalam melakukan transaksi keuangan. Bentuk usaha perantara moneter antara lain adalah:

  • Bank Umum.
  • Bank Sentral.
  • Bank Perkreditan Rakyat.
  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  • Unit Koperasi Simpan Pinjam.
  • Lembaga keuangan Mikro dan Perantara moneter lainnya (misaln giro pos & laku pandai atau lembaga khusus pemberi kredit).

b. Perusahaan Holding

Yang dimaksud dengan perusahaan holding adalah perusahaan penguasa aset sekelompok anak perusahaan. Sehingga kegiatan usaha yang masuk ke dalam KBLI perusahaan holding adalah:

  • Pemberian jasa berupa nasehat.
  • Pemberian jasa perundingan dalam rangka melakukan akuisisi dan merger perusahaan.

c. Trust, Pendanaan & Entitas Keuangan kain yang Sejenis

Ruang lingkup golongan ini adalah perusahaan yang memiliki kegiatan pengumpulan aset keuangan untuk diinvestasikan guna mendapatkan keuntungan. Namun lingkup KBLI ini tak termasuk pada kegiatan usaha berikut:

  • Trustee atau wali amanat.
  • Pembiayaan yang modalnya berasal dari penjualan barang/jasa.
  • Dana pensiun.
  • Kegiatan holding company.
  • Manajemen pembiayaan. 

d. Otoritas Jasa Keuangan

Yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan di dalam KBLI 2020 adalah kegiatan penyelenggaraan sistem terintegrasi di dalam jasa keuangan. Yaitu mulai dari kegiatan usaha pengawasan hingga pengaturan masalah keuangan.

e. Lembaga Penjamin Simpanan

Yang masuk ke dalam ruang lingkup usaha ini adalah Lembaga Penjamin Simpanana yang perolehan modalnya berasa dari:

  • Pembayaran premi penjaminan.
  • Kontribusi dari bank di saat pertama kali menjadi anggota.
  • LPS dalam penanganan resolusi bank gagal baik melalui metode bridge bank, penyertaan modal sementara, likuidasi atau purchase and assumptions.

f. Jasa Keuangan Lain bukan Asuransi, Penjaminan & Dana Pensiun

KBLI kegiatan lapangan usaha yang masuk golongan ini adalah segala penyedia jasa keuangan lain yang berbentuk pinjaman atau yang sejenisnya. Badan usaha yang masuk kategori ini antara lain adalah:

  • Perusahaan modal ventura.
  • Pegadaian.
  • Perusahaan pembiayaan bidang infrastruktur.
  • Fintech peer to peer lending.
  • Perusahaan pembiayaan dan ragam kegiatan jasa keuangan lainnya.

2. Asuransi, Reasuransi, Pendampingan & Dana Pensiun yang Bukan Jaminan Sosial

Golongan kedua KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi adalah Kode KBLI keuangan dan asuransi yang terbagi ke dalam sub golongan berikut:

a. Asuransi & Penjaminan

Turunan/sub golongan dari KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi ini meliputi ragam usaha keuangan jenis asuransi dan penjaminan. Yaitu perusahaan yang kegiatannya meliputi usaha jasa pertanggungan dalam pengelolaan risiko. 

Dimana perusahaan akan memberi ganti rugi setelah penerima jaminan memenuhi suatu kewajiban finansial dalam periode tertentu. Contoh badan usaha jasa keuangan ini antara lain:

  • Asuransi umum.
  • Asuransi jiwa.
  • Penjaminan konvensional atau yang menerapkan prinsip syariah.

b. Reasuransi & Penjaminan Ulang

Yang masuk ke dalam sub golongan ini adalah semua lapangan usaha asuransi dan penjaminan ulang. Yang mana usaha ini akan meliputi semua kegiatan penjaminan ulang dan reasuransi baik dengan metode syariah maupun konvensional.

c. Dana Pensiun

Lapangan usaha yang masuk ke dalam daftar kode KBLI ini adalah semua lapangan usaha dana pensiun. Yang mana kegiatan usahanya berupa pengelolaan serta penyelenggaraan program dengan manfaat pensiun yang berbentuk:

  • Dana pensiun pemberi kerja, baik yang menggunakan metode konvensional maupun dana pensiun dengan model syariah.
  • Unit usaha yang mengelola dana pensiun pemberi kerja.

3. Kegiatan Penunjang Jasa Keuangan, Penjaminan, Asuransi & Dana Pensiun

Pada golongan ketiga dari KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi ini, lapangan usaha yang masuk ke dalam daftar terbagi menjadi 2 golongan besar, yaitu:

a. Penunjang Jasa Keuangan bukan Asuransi, Penjamin & Dana Pensiun

Masuk ke dalam golongan ini adalah kegiatan usaha di pasar keuangan baik secara online maupun offline dalam rangka:

  • Menyediakan fasilitas antara pembeli dengan penjual saham.
  • Menyediakan surat obligasi.
  • Pelaksanaan pasar bursa keuangan.
  • Pengawasan pasar bursa keuangan.
  • Pedagang perantara keuangan dan berbagai kegiatan lain sejenis.

b. Penunjang Asuransi, Penjaminan & Dana Pensiun

Yang termasuk ke dalam KBLI ini adalah lembaga jasa keuangan yang berperan sebagai:

  • Penilai risiko dan kerugian asuransi.
  • Agen Asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi.
  • Agen penjamin, broker penjamin serta broker penjaminan ulang.

c. Manajemen Dana

Lapangan usaha di dalam golongan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendanaan sebagai balas jasa. Misalnya dalam usaha manajemen investasi, penasihat investasi dan berbagai aktivitas manajemen dana lainnya.

d. Penyelenggara Sistem Pembayaran & Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah semua aktivitas keuangan yang terkait dengan jasa pemindahan uang dari satu pihak ke pihak lainnya. Baik kegiatan itu dilaksanakan melalui bank atau lewat jasa pengolahan uang lainnya.

Contohnya PJP atau Penyedia Jasa Pembayaran, PIP atau Penyelenggara Infrastruktur (Sistem) Pembayaran dan Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran.

Frequently Asked Questions

Beberapa pertanyaan yang sering muncul pada KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi adalah sebagai berikut:

1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan subsidiary dalam sistem holding company?

Secara harfiah perusahaan subsidiary artinya adalah anak perusahaan. Yaitu satu atau beberapa perusahaan yang dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung oleh sebuah holding company.

2. Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Yaitu suatu perjanjian yang terjadi antara pemegang polis dengan pihak penyedia jasa layanan asuransi sebagai pihak penanggung risiko.

3. Apakah asuransi jiwa itu?

Suatu program layanan perlindungan jiwa sebagai antisipasi risiko ketika terjadi berbagai hal yang tak diinginkan. Misalnya jatuh sakit atau kematian yang menimpa pemegang polis asuransi.

Penutup

Terdapat banyak sekali ragam lapangan usaha di dalam daftar KBLI Aktivitas Keuangan dan Asuransi tahun 2020. Anda harus teliti mencermati kode KBLI yang ada agar tak salah memilih jenis kegiatan usaha yang sedang ditekuni.

Bagi Anda yang membutuhkan layanan jasa pengurusan dokumen atau berbagai kegiatan legalitas lainnya, bisa mempertimbangkan Temanlegal. Karena di Teman Legal Anda dapat mengkonsultasikan semua permasalahan legalitas usaha lewat sesi konsultasi gratis.

Selain itu dengan menggunakan jasa Teman Legal, Anda tak perlu lagi khawatir akan kehilangan banyak waktu serta tenaga. Sebab Teman Legal memiliki tim pelaksana yang handal dan kredibel karena pengalaman dan selalu mengutamakan profesionalitas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *