Banyak orang berpikir bahwa alur pembuatan PT sangat sulit dan berbelit-belit. Hal ini menyebabkan seorang pengusaha merasa ragu untuk mendirikan sebuah perusahaan. Apalagi, mengembangkannya sebagai perusahaan perseroan terbatas.
Perlu diakui, mengurus pembuatan PT memang bukan hal yang mudah dan cukup rumit. Apalagi, bagi para pengusaha pemula yang terbilang tidak familiar dengan alur dan dokumen yang harus disiapkan.
Para pengusaha mungkin butuh waktu yang lama mulai dari persiapan dokumen sampai dengan pendaftaran, konfirmasi, dan berbagai proses lainnya. Sampai akhirnya PT sudah resmi dan bisa bisa beroperasi secara legal.
Tentang Perseroan Terbatas
Sebelum membahas mengenai alur pembuatan PT, para pengusaha harus memahami mengenai PT itu sendiri. PT atau perseroan terbatas merupakan salah satu jenis badan usaha yang berlaku di Indonesia.
Bentuk usaha ini sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan didirikan dengan perjanjian dan modal dasarnya terbagi dalam saham.
Saham ini juga bisa disebut sebagai persekutuan modal. PT harus didirikan minimal oleh dua orang, dalam pembuatannya harus diketahui oleh notaris dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Alur Pembuatan PT dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, alur pembuatan PT bisa jadi proses yang sangat rumit dan sulit. Apalagi, jika para pengusaha tidak memiliki pengetahuan mengenai apa yang perlu dilakukan.
Namun, jika pengusaha sudah dibekali dengan informasi yang cukup. Terlebih lagi, jika menggunakan jasa pembuatan PT. Maka, akan lebih mudah bagi para pengusaha mengurus legalitas PT.
Berikut adalah penjelasan mengenai alur pembuatan Perseroan Terbatas. Termasuk dengan dokumen yang perlu disiapkan untuk setiap tahapannya:
1. Mengajukan Nama PT
Hal pertama yang perlu disiapkan dalam alur pembuatan PT adalah nama dari PT yang akan didirikan. Perlu diingat, bahwa nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang pernah didirikan di Indonesia.
Karena itu, ada baiknya untuk memeriksanya terlebih dahulu di platform resmi Kemenkumham. Selain itu, dalam pengajuan ini akan dibutuhkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir pendirian PT dan surat kuasa yang berlaku.
- Fotokopi kartu identitas pendiri dan pengurus perusahaan.
- Fotokopi Kartu Keluarga dari pimpinan atau lebih baik jika pendiri PT.
Dalam pengajuan nama ini, lebih baik menyiapkan dua sampai dengan tiga nama PT sebagai pilihan alternatif. Pilihlah nama yang mencerminkan kegiatan usaha yang akan dijalankan dalam naungan PT yang akan didirikan.
2. Mengurus Akta Pendirian PT
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pendirian PT harus disaksikan dan dicatat oleh notaris. Terutama, pada bagian mengurus akta pendirian PT. Proses ini harus dilakukan oleh notaris yang aktif di Negara Indonesia agar mendapatkan persetujuan Menteri Kemenkumham.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam mengurus akta pendirian ini. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi agar pengesahan akta semakin lancar tanpa kendala:
- Pemegang saham dari PT harus seorang WNI kecuali jenis PT PMA yang berasal dari modal asing.
- PT harus memiliki 1 orang direktur dan 1 orang komisaris sebagai pengurus minimal.
- Besar modal dasar minimal Rp50.000.000.
- 25% dari modal disetorkan dari besaran modal dasar.
- Pendiri PT harus merupakan bagian dari pemegang saham.
- Akta Notaris wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia.
- Mencantumkan maksud, tujuan, sampai dengan rincian aktivitas usaha PT.
- Menetapkan jangka waktu pendirian PT minimal adalah 10 tahun. Jika tidak ditetapkan maka PT bisa dinyatakan berlaku seumur hidup.
- PT minimal didirikan oleh 2 orang dan boleh lebih.
Dalam dokumen yang diserahkan, PT juga harus mencantumkan jenis usaha yang dilakukan, di mana aktivitas bisnisnya akan berjalan. Begitu juga letak dari kantor pusat dari PT.
3. Mengurus SKDP
Alur pembuatan PT selanjutnya adalah mengurus SKDP yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini pengurusannya ditujukan pada kantor kelurahan alamat kantor dari PT yang didirikan.
Dalam surat ini akan dicantumkan bukti keberadaan dan keterangan alamat perusahaan. Dokumen yang biasanya diperlukan adalah.
- Fotokopi PBB terakhir.
- Perjanjian sewa atau kontrak tempat.
- Kartu identitas dari pimpinan.
- IMB jika saja PT tidak berada di lokasi gedung perkantoran.
4. Membuat NPWP
Selanjutnya, para pengusaha perlu membuat NPWP yang diajukan pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT. Untuk pengurusan pajak, dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kartu identitas direktur.
- SKDP yang sudah diurus sebelumnya.
- Akta pendirian PT yang sudah diurus sebelumnya.
- NPWP pribadi dari direktur yang masih berlaku.
NPWP ini sangat penting untuk selanjutnya para pengusaha mengurus perpajakan perusahaan. Selain itu, untuk alur pembuatan PT lainnya seperti SIUP dan TDP.
SIUP dibutuhkan agar setiap aktivitas bisnis yang dijalankan oleh PT dianggap legal. Setiap perusahaan wajib membuat SIUP selama aktivitas bisnisnya masih termasuk dalam KBLI. Pengurusan SIUP ini ditujukan pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah.
5. Mengajukan SIUP
Dinas yang menjadi tujuan disesuaikan dengan domisili perusahaan. Berdasarkan peraturannya, ada tiga jenis SIUP dengan kategori sebagai berikut:
- SIUP Kecil untuk perusahaan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50.000.000 dan kurang dari Rp500.000.000.
- SIUP Menengah untuk perusahaan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500.000.000 tapi tidak lebih dari dari Rp10.000.000.000.
- SIUP Besar untuk perusahaan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10.000.000.0000.
Penghitungan aset perusahaan di atas tidak termasuk dengan tanah dan bangunan dari tempat usaha. Jadi, lebih ke kekayaan bersih perusahaan dikecualikan dengan modal tempat.
7. Mengurus TDP
TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan diajukan pada idnas yang sama dengan SIUP sesuai dengan domisili. Dengan diberikannya TDP maka, bisa dibilang PT sudah termasuk legal berdiri.
Sertifikat TDP menjadi bukti bahwa perusahaan sudah terdaftar sesuai dengan peraturan menteri dan perdagangan yang berlaku di Indonesia. TDP juga menjadi penjamin bahwa aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh pengusaha sudah legal.
8. Mengisi BNRI
Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia harus sudah terdata dalam BNRI atau Berita Acara Negara Republik Indonesia. Setelah mendapatkan pengesahan, nama perusahaan akan diumumkan dalam Berita Acara ini dan diterbitkan secara resmi.
Jika sudah diumumkan ke dalam BNRI, barulah PT bisa dikatakan sudah sempurna sebagai perusahaan yang legal. Statusnya pun sudah lengkap sebagai badan hukum. Biasanya, perlu waktu beberapa lama sampai nama PT masuk ke dalam BNRI.
Alur pembuatan PT memang perlu diakui tidak mudah untuk dilakukan. Namun, bukan berarti sulit apalagi sampai tidak bisa dilakukan. Asal para pengusaha mendapatkan cukup informasi dan bantuan profesional. Maka, PT yang diimpikan bisa berdiri dan beroperasi.