perbedaan PT dan CV

Kenali Perbedaan PT dan CV bagi Badan Usaha

Anda perlu mengetahui perbedaan PT dan CV sebelum memulai sebuah perusahaan. Badan usaha menjadi prioritas pertama karena dapat memberikan legalitas usaha. Di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha yaitu badan usaha yang berbentuk PT ataupun CV.

Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk keperluan bisnis, wajib mengetahui apa itu CV dan PT. Jangan sampai pendirian usaha Anda mengalami kendala di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait jenis legalitas perusahaan yang akan Anda pilih.

Tentang PT dan CV

Sebelum mengetahui perbedaan PT dan CV, terlebih dahulu Anda harus paham mengenai PT dan CV itu sendiri.

PT singkatan dari Perseroan Terbatas. Di Indonesia, kedudukan PT diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang kemudian dimasukkan dalam omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menurut undang-undang tersebut, PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar terbagi atas saham. 

Sedangkan CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer. 

Namun sejak tahun 2018 telah terbit Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas, dan Persekutuan Perdata yang mengatur CV. 

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih sekutu komanditer dengan seorang atau lebih sekutu yang saling melengkapi untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan. 

Mitra komanditer merupakan mitra pasif yang hanya berperan sebagai pemberi modal. Sementara mitra pelengkap merupakan mitra aktif yang berhak bertindak atas nama CV.

Perbedaan PT dan CV

Sebagai seorang pebisnis, wajar jika Anda bingung ingin membuat CV atau PT sebagai status hukum usaha Anda. Nah, biar tidak bingung lagi, sebaiknya cek terlebih dahulu perbedaan antara CV dan PT sebelum mengambil keputusan.

1.Pendiri dan Status Kepemilikan

Status pendiri dan kepemilikan menjadi aspek perbedaan yang wajib Anda ketahui. Jika ingin mendirikan PT, minimal harus ada dua orang yang terlibat, dengan syarat salah satu pihak adalah warga negara asing dengan syarat masing-masing pihak punya saham. 

Sedangkan untuk membuat CV juga membutuhkan minimal dua orang, namun keduanya harus warga negara Indonesia. Dimana salah satu pihak akan berperan sebagai sekutu aktif dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif. 

Namun perlu diketahui, sesuai UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimal dua orang pendiri dalam satu PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perusahaan pengelola bursa, lembaga kliring, dan penjaminan.

2. Bentuk Perusahaan

Perbedaan PT dan CV selanjutnya yaitu dari bentuk perusahaannya. PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum, sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. 

Dasar hukum PT sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Sedangkan CV hanya bersifat “menumpang” sebagaimana diatur dalam peraturan yang membahas tentang Firma dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-25. 

Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan validasinya juga berbeda. PT harus terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai badan hukum. 

Sedangkan CV hanya perlu didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. Modal Perusahaan

Perbedaan CV dan PT selanjutnya terletak pada modal perusahaannya. Modal mendirikan PT ditetapkan sebesar Rp50 juta, kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Dari modal minimal tersebut, harus ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25 persen dari seluruh modal awal. Namun dalam Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, terdapat relaksasi ketentuan modal minimum. 

Sementara untuk CV, tidak ada batas modal dalam pembuatannya. Namun dalam praktiknya, besarnya modal yang disetorkan ke CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

4. Prosedur Pendirian

Perbedaan lainnya terlihat dari tata cara pendiriannya. PT memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan juga memerlukan notaris yang akan mewakili permohonannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Sedangkan untuk prosedur pendirian CV, pendiriannya tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Setelah itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan menunjukkan bahwa CV tersebut sah dan terdaftar di sistem.

5. Kepengurusan

Di CV Anda pastinya mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Pengelolaan perusahaan sendiri merupakan tanggung jawab penuh mitra aktif dan mitra pasif tidak boleh ikut campur. 

Sedangkan pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi saja yang berwenang mengelola PT, ada pula yang tidak.

6. Tujuan dan Kegiatan Usaha

Perbedaan CV dan PT selanjutnya terletak pada tujuan dan kegiatan usahanya. PT dapat menjalankan segala kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Seperti misalnya PT non fasilitas meliputi perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. 

PT usaha khusus meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti ekspedisi, perusahaan pers, film dan rekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, angkutan udara niaga, ekspedisi angkutan laut, perusahaan bongkar muat, ekspedisi cargo kapal udara, dan sebagainya.

Di sisi lain, CV mempunyai keterbatasan. CV hanya dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu, seperti perdagangan, konstruksi (kontraktor) sampai dengan Golongan 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa.

7. Nama Perusahaan

Nama perusahaan juga menjadi salah satu aspek pembeda mencolok antara PT dan CV. 

Bagi PT, setelah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan harus menggunakan nama perusahaan yang belum pernah digunakan oleh perusahaan lain. 

Sedangkan CV tidak mempunyai peraturan khusus untuk nama perusahaan yang Anda dirikan. Oleh karena itu, terkadang Anda bisa menemukan nama badan usaha CV yang sama.

Temanlegal

Jika Anda sudah memahami perbedaan CV dan PT serta sudah mempertimbangkan bentuk badan usaha mana yang lebih cocok untuk bisnis Anda, maka proses selanjutnya yaitu mendirikan badan usaha itu sendiri. 

Untuk itu, Anda bisa langsung menghubungi Temanlegal.com. Dengan sistem terintegrasi secara digital dan pengerjaan yang dilakukan oleh jasa profesional, Temanlegal akan  memberikan layanan pendirian badan usaha seperti PT, CV dan legalitas yang diperlukan.

Anda juga tidak perlu khawatir, karena harga yang ditawarkan untuk setiap pelayanan disini sangat terjangkau dan pengerjaannya cepat serta praktis. Penasaran dengan Pendirian PT dan CV dalam Temanlegal.com? Segera kunjungi halaman ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *