Kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah lumayan sering diadakan. Tujuannya yaitu mendapatkan barang atau jasa yang berkualitas. Setiap pelaku usaha pun bisa mengikuti kegiatan tersebut asalkan mampu memenuhi syarat yang diajukan.
Banyak sekali pengadaan barang/jasa pemerintah yang disebarkan melalui website resmi pemerintah maupun sosial media. Bagi pelaku usaha yang ingin mengikutinya, sering-seringlah membuka website tersebut agar tidak tertinggal informasi.
Terdapat LKPP pengadaan barang dan jasa yang akan siap mengatur adanya pengadaan tersebut agar lebih tertata. Adapun peraturan pengadaan barang dan jasa 2023 yang bisa dijadikan acuan dalam penyelenggaraannya.
Pengertian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Pertanyaan apa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali terdengar di kalangan masyarakat. Mengetahui pengertian pengadaan tersebut, bisa diketahui dengan membaca PERPRES pengadaan barang dan jasa No 12 Tahun 2021.
Berdasarkan PERPRES tersebut, dikatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang atau jasa oleh lembaga/ kementerian/ perangkat daerah yang biayanya bersumber dari APBD/APBN.
Bagaimana proses pengadaan barang dan jasa? prosesnya dimulai dari tahap persiapan sampai penyerahan hasil pengadaan. Setiap proses tersebut diatur secara rinci oleh UU pengadaan barang dan jasa sehingga tidak ada penyelewengan.
Sebenarnya ada berapa cara pengadaan barang dan jasa pemerintah? Umumnya, ada 2 kelompok cara dalam melakukan pengadaan. Cara tersebut yaitu melakukan pemilihan penyedia dan swakelola. Setiap pemerintah dalam menentukan caranya tersendiri.
Lalu, berapa persen keuntungan pengadaan barang dan jasa? aturan keuntungan maksimal yang bisa didapatkan adalah sebesar 15% saja. Apabila lebih dari itu, maka dianggap sebagai orang yang melanggar hukum. Jadi, perlu berhati-hati dalam hal tersebut.
Prinsip Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah
Berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa, maka penyelenggaraan pengadaannya harus memperhatikan beberapa prinsip. Setidaknya ada 7 prinsip yang harus diketahui oleh setiap pelaku usaha. Berikut prinsip-prinsipnya:
1. Efisien
Artinya bahwa pengadaan barang dan jasa harus diusahakan menggunakan dana yang sedikit guna mendapatkan hasil yang maksimal. Proses mendapatkan barang atau jasa tersebut juga harus dalam waktu yang singkat.
2. Efektif
Prinsip ini menjunjung tinggi suatu pengadaan harus disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi itu sendiri. Serta mengupayakan hasil dari barang dan jasa yang didapatkan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
3. Terbuka
Pengadaan barang dan jasa dapat diikuti oleh semua penyedia yang telah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali. Jadi, tidak ada pihak yang merasa bahwa ada jalur orang dalam untuk bisa mendaftarkan diri mengikuti pengadaan ini
4. Transparan
Artinya bahwa semua ketentuan dan informasi terkait pengadaan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua penyedia dapat mengaksesnya dengan mudah karena informasi disebarluaskan secara massif.
Terdapat pula peraturan pengadaan barang dan jasa terbaru yang sangat jelas mengatur jalannya pengadaan ini. Siapapun bisa memantau pelaksanannya sehingga bisa menilainya sendiri.
5. Bersaing
Setiap penyedia barang atau jasa mampu bersaing secara sehat dan kompetitif dalam kegiatan ini. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun terkait penyelenggaraan barang atau jasa pemerintah. Setiap penyedia berhak mempersiapkan strateginya masing-masing.
Tak lupa setiap penyedia juga harus tahu alur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang benar. Tujuannya agar tahu tahapan-tahapan dalam pengadaan ini apa saja dan urutannya bagaimana.
6. Akuntabel
Akuntabel artinya setiap pengadaan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan. Beragam contoh pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sudah terselenggara semuanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
7. Adil
Adil merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun, termasuk pemerintah dalam melakukan pengadaan. Setiap pihak di dalam pemerintahan tidak boleh memberikan perlakuan yang berbeda kepada para penyedia barang atau jasa.
Mungkin adil merupakan kata yang sederhana, namun sebenarnya terkadang sulit untuk melakukannya. Namun, untuk perihal pengadaan barang jasa ini tidak terlalu sulit melakukannya karena ada aturan yang mengikat.
Cara Pengadaan Barang dan Jasa Dari Pemerintah
Dalam melakukan pengadaan, pemerintah bisa melakukan beberapa cara untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan. Lalu, apa saja cara pengadaan barang atau jasa pemerintah? berikut informasinya:
1. Swakelola
Cara pertama yang bisa dilakukan yaitu swakelola. Artinya bahwa pengadaan barang ataupun jasa pemerintah dilakukan sendiri oleh pihak yang bertugas. Dalam hal ini tidak melibatkan orang dari luar. Terdapat peraturan pengadaan barang dan jasa pdf sebagai pedomannya.
Apabila dilakukan secara swakelola, maka kegiatan pengadaan tidak akan diinformasinya di media massa. Tujuannya agar tidak ada penyedia yang melakukan pendaftaran atas kegiatan pengadaan yang dilakukan pemerintah.
2. Penyedia Barang dan Jasa
Cara ini lumayan sering dilakukan karena mampu memberikan manfaat bagi para penyedia barang dan jasa. Nantinya pemerintah akan berdiskusi terlebih dahulu mengenai cara mendapatkan pengadaan tersebut. Apabila sudah matang, informasi akan disebar.
Setiap penyedia barang dan jasa yang telah memenuhi syarat dapat langsung melakukan pendaftarannya. Dijamin akan ada banyak keuntungan yang diambil jika ikut pengadaan tersebut.
Alasan Memilih Teman Legal
Untuk urusan pengadaan barang dan jasa, setiap penyedia harus memenuhi syarat perizinan tertentu. Apabila Anda malas untuk tapi ingin mendaftar pengadaan yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa pakai Teman Legal.
Segala urusan terkait perizinan usaha dan pengurusan usaha bisa dilakukan dengan mudah. Anda pun bisa melakukan konsultasi gratis dengan mengunjungi https://temanlegal.com/. Terkait biayanya, dijamin termurah dan tidak akan membuat Anda kecewa.
Penutup
Mengenal pengertian pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta prinsipnya tersebut sangat berguna sekali. Anda pun tidak akan bingung lagi ketika ingin mendaftarkan diri Untuk Menjadi Mitra Bagi Pemerintah Dalam Melakukan Pengadaan.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Siapa saja pelaku yang terlibat pada pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Umumnya ada 8 pelaku yang terlibat secara langsung di dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Mulai dari pengguna sampai anggaran sampai penyedia wajib turut serta dalam proses pengadaan.
2. Apa saja ruang lingkup dari pengadaan barang dan jasa dari pemerintah?
Terdapat 4 ruang lingkup dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, diantaranya pekerjaan konstruksi, barang, jasa konsultansi, dan terakhir jasa lainnya. Ruang lingkup tersebut wajib diperhatikan ketika melakukan pengadaan.
3. Apa tujuan pengadaan barang atau jasa pemerintah?
Tujuan utama dari pengadaan ini adalah mendapatkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang sudah dibelanjakan. Tentu saja barang atau jasa yang sudah terpilih merupakan yang terbaik dilihat dari berbagai aspek sehingga tidak akan menyesal.
4. Apa yang dimaksud dengan swakelola
Swakelola merupakan metode perolehan barang atau jasa yang dikerjakan secara mandiri oleh lembaga/ perangkat daerah/ kementerian. Dengan begitu, akan lebih simpel dalam mendapatkan barang atau jasa.