Kontrak pengadaan barang dan jasa

Mekanisme Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa!

Kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan sebuah perjanjian secara tertulis antara penyedia jasa dengan pembuat komitmen. Di dalamnya, terdapat beberapa jenis kontrak dan juga bentuk kontrak yang semua mengatur jalannya perjanjian.

Bukti kontrak secara tertulis tersebut menjadi penting karena pengadaan barang dan jasa adalah bagian terstruktur dalam sebuah bisnis. Selain itu, dalam pemerintahan juga diperlukan adanya pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya, diperlukan adanya sebuah kontrak.

Secara penuh akan dibahas mengenai mekanisme dari kontrak pengadaan barang dan jasa. Pada kontrak tersebut terdapat hak serta kewajiban, serta bentuk pembayaran yang harus dibayarkan. Untuk itu, yuk simak selengkapnya!

Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Itu Apa?

Sebuah bisnis bahkan juga pemerintah memerlukan adanya pengadaan barang dan jasa. Adanya sebuah kontrak pengadaan barang dan jasa nantinya akan membantu kedua belah pihak untuk menjalankan kewajibannya. 

Tentu masih banyak yang bertanya, apa itu kontrak pengadaan barang dan jasa? Jadi kontrak yang dimaksudkan adalah perjanjian tertulis secara hukum antar PA/KPA/PPK dengan penyedia jasa. Dan, hal ini diatur dalam Pasa 1 no. 44 Perpres No. 16 tahun 2018.

Isi kontrak pengadaan barang dan jasa berupa sejumlah aturan yang mengatur mengenai berbagai aspek. Adapun aspek tersebut mengatur tentang sejumlah kewajiban dari kedua belah pihak. Selain itu, mengatur tentang tata cara pembayaran pula.

Dalam menyusun rancangan kontrak perlu memperhatikan pula jenis barang atau jasa, spesifikasi, serta berapa lama pengerjaan. Pada saat menyusun perlu pula memperhatikan resiko yang akan terjadi saat pengerjaan. Sehingga dapat dipertimbangkan semuanya.

Apa Itu E-Kontrak?

Kemajuan teknologi berdampak pula pada pembuatan serta perancangan kontrak. Sama halnya dengan e-kontrak yang kini dapat digunakan dari mana saja. Karena masih asing tentu banyak yang tidak tahu apa itu e-kontrak?

E-Kontrak merupakan sebuah fitur yang ada di dalam aplikasi SPSE untuk akun PPK. Adapun fitur tersebut dipergunakan untuk para PPK membuat beberapa dokumen, berikut:

  1. SPPBJ
  2. Kontrak Tender atau SPK non Tender.
  3. SPP (pengadaan barang) atau SPMK (non barang).
  4. SSKK.
  5. BAST dan BAP. 

Fitur ini cukup memudahkan para PPK untuk mengurus berbagai dokumen penting. PPK harus mengisi E-Kontrak terhitung 30 hari setelah penandatanganan kontrak berakhir. Hal ini berguna untuk pengadaan barang dan jasa pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.

Kontrak pengadaan barang terdiri dari apa saja? Nantinya akan berisi bukti pembayaran atau bukti pembelian barang dan jasa. Selain itu, berisi SPK atau Surat Perintah Kerja, surat perjanjian, kemudian surat pesanan. 

Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Seperti yang disebutkan bahwa kontrak pengadaan barang dan jasa memiliki beberapa jenis. Adapun jenis kontrak tersebut diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018 serta Peraturan LKPP no. 9 tahun 2018, yakni:

1. Lumsum

Kontrak pengadaan barang dan jasa jenis Lumsum ini berada di ruang lingkup pekerjaan dan harga yang pasti serta tetap dalam batasan waktu tertentu. Adapun segala resiko nantinya akan ditanggung penyedia. Umumnya kontrak jenis ini biasa digunakan untuk pekerjaan kontruksi.

Selain itu, dapat pula dilakukan untuk pengadaan alat kantor, sewa gedung, pengadaan benih, hingga pembuatan video grafis. Untuk pembayaran, jenis kontrak ini sudah pasti dan jelas tercantum pada kontrak. Pengguna dapat membayarkannya secara bertahap maupun kontan. Hal ini disesuaikan dengan keadaan finansial bisnis.

2. Harga Satuan

Sesuai dengan namanya jenis adalah jenis kontrak dengan harga satuan yang tetap. Adapun jenis harga satuan ini berlaku untuk tiap unsur bisnis yang memiliki spesifikasi tertentu dalam menyelesaikan pengerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Umumnya kontrak jenis ini umum dipakai pada pembangunan gedung atau infrastruktur. Selain itu, dapat pula digunakan pada pengadaan pangan untuk pasien rumah sakit. Dalam pembayarannya didasari oleh hasil pekerjaan yang dilakkan.

3. Kontrak Gabungan

Jenis kontrak ketiga, merupakan gabungan antara kontrak Lumsum dan Harga Satuan. Sehingga kedua jenis kontrak tersebut tergabung menjadi satu dalam jenis ini. umumnya terdapat bagian pekerjaan yang menggunakan kontrak Lumsum dan sebagian dengan Harga Satuan.

Jenis kontrak untuk pemerintah contohnya dalam konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi tersebut terdiri dari pengerjaan pondasi dan juga bangunan baik setelah jadi maupun belum. Dan dari beberapa hal tersebut memerlukan kedua kontrak ini.

4. Kontrak Turnkey

Turnkey merupakan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam bidang konstruksi yang mana dalam pembayaran didasarkan pada tenggat waktu sesuai kesepakatan. Umumnya pengerjaan selesai hingga barang atau jasa siap untuk digunakan.

Banyak pelaku bisnis yang menamai jenis ini adalah kontrak terima jadi. Karena dalam kontrak tertulis penyelesaian hingga barang atau jasa dapat digunakan. Dan, umum dipakai untuk konstruksi bidang EPC, pabrik, dan lainnya. 

5. Kontrak Payung

Jenis kontrak pengadaan berikutnya, yakni kontrak Payung. Jenis ini merupakan kontrak harga satuan yang dalam waktu tertentu, dapat ditentukan oleh volume atau waktu pengiriman. Biasa digunakan untuk pekerjaan yang dilakukan berulang. 

Kontrak jenis ini umum digunakan untuk pengadaan obat pada rumah sakit, makanan (boga), bahkan bisa kontrak pengadaan barang e katalog. Selain itu, kontrak ini dapat pula digunakan dalam pengadaan material. Karena harga dapat ditentukan berdasar volume, jumlah, spesifikaisi atau pada saat pengiriman barang.

Bentuk Pembayaran Pada Kontrak Pengadaan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam kontrak pengadaan barang dan jasa terdapat sejumlah aturan dari berbagai aspek. Salah satu aspek tersebut adalah pembayaran dan merupakan pelaksanaan kontrak satu ini.

1. Pembayaran Untuk Penyedia Barang dan Jasa

Kontrak sebagaimana dalam pengertian di atas mengatur kedua belah pihak. Adapun ketentuan ini telah diatur dalam hukum di Indonesia. Bentuk pembayaran yang dimaksudkan adalah:

  1. Pembayaran rutin secara bulanan.
  2. Pembayaran sesuai tahapan penyelesaian tenggat waktu yang ditentukan.
  3. Pembayaran secara langsung setelah penyelesaian pekerjaan.

Pembayaran secara termin atau tenggat waktu ini biasa didasari oleh capaian hasil yang dikerjakan. Kemudian untuk pembayaran sekaligus akan dibayarkan diakhir pengerjaan setelah seluruhnya tuntas.

Jasa Konsultasi Terkait Jenis Kontrak Pengadaan

Saat ini, telah banyak contoh kontrak yang beredar diinternet. Akan tetapi kontrak tersebut tidak begitu saja dibuat kemudian saling disepakati dua belah pihak. Cara membuat kontrak pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan di https://temanlegal.com/

Untuk itu, tidak perlu merasa bingung lagi untuk mengkonsultasikan kontrak yang cocok. Para pelaku bisnis bisa menggunakan banyak layanan konsultasi secara offline maupun online. Salah satunya, di https://temanlegal.com/.

Pengunjung dapat mengkonsultasikan terkait permasalahan bisnis dan juga kontrak. Selain itu, dapat pula mengurus berbagai kebutuhan dalam perysaratan kontrak. Sudah terjamin karena telah banyak bekerja sama dengan berbagai perusahaan besar di Indonesia.

Penutup

Dalam menjalankan bisnis, pengadaan barang dan jasa sangat penting. Oleh karena itu, kontrak pengadaan barang dan jasa sangat dibutuhkan. Karena nantinya akan berguna untuk mengatur jalannya bisnis dari dua belah pihak.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berikut beberapa pertanyaan mengenai topik ini yang sering ditanyakan oleh pelaku bisnis:

1. Apa saja tahapan dalam pengedalian kontrak?

Dalam pengendalian kontrak terdapat tahap persiapan, pelaksanaan, pengendalian, serta review pelaksanaan kontrak serta mendokumentasikan hasil review.

2. Konsekuensi seperti apa jika melakukan pemutusan kontrak?

Ketika melakukan pemutusan kontrak maka harus menanggung sanksi administratif, termasuk dalam catatan hitam, mendapat gugatan perdata bahkan pelaporan pidana.

3. Kapan PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak?

PPK dapat melakukan pemutusan secara sepihak apabila pihak penyedia dinilai tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *