proses lelang pengadaan barang dan jasa

Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam bisnis proses lelang pengadaan barang dan jasa adalah salah satu bentuk operasional dari bisnis. Pada prosedur pelelangan akan dihadiri dan disaksikan oleh pihak yang menawarkan maupun yang menyediakan barang dan jasa. Tujuannya untuk mendapat penawaran terbaik.

Para pelaku bisnis juga mengenal lelang sebagai tender. Di mana keduanya memiliki tujuan untuk mendapatkan penawaran barang dan jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Pada alur proses lelang terdapat beberapa hal yang perlu diketahui para pelaku bisnis. 

Langkah-langkah dalam proses pengadaan barang dan jasa nantinya juga menjadi tanggung jawab dalam proses lelang. Kemudian, apa itu proses lelang? Dan langkah-langkah dalam proses lelang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini!

Pengertian Proses Lelang

Proses lelang pengadaan barang dan jasa adalah tahapan atau proses penjualan barang dan jasa yang terbuka secara umum. Pada prosesnya terdapat penawaran harga secara lisan maupun tertulis. Di mana meningkatnya atau menurunya harga akan didahului adanya pengumuman.

Proses tender atau lelang ini bertujuan untuk mendapatkan sejumlah penawaran terbaik yang memenuhi spesifikasi penawar barang dan jasa. Hal ini tentu berkenaan dengan berjalannya kebutuhan bisnis yang mementingkan aspek ekonomis dan efisien.

Selain itu, proses lelang pengadaan barang dan jasa berguna untuk tercapainya transaksi yang transparan. Berapa lama proses lelang? Umumnya paling lama sekitar 3 sampai 4 hari pengerjaan setelah permohonan. Dan, debitur lebih dari 10 debitur dalam satu pemohon lelang.

E-Lelang

Perkembangan teknologi memang memudahkan segala urusan, mulai dari sosial, keilmuan hingga bisnis. Adanya e-lelang merupakan bukti berkembangnya teknologi dalam dunia bisnis. Saat ini, telah banyak tersedia situs online untuk lelang pengadaan barang dan jasa.

Para pebisnis yang ingin ikut lelang atau tender dapat mengunjungi situs lelang digital yang dibuat oleh DJKN. Situs tersebut memudahkan pelaku bisnis untuk mengakses lelang secara digital atau online. Dan, situs tersebut merupakan lelang pemerintah. 

Proses lelang online dapat dilakukan di mana saja dan dengan mudah dijangkau kapan pun. Para pelaku bisnis hanya perlu mengurus beberapa surat yang dapat diurus di https://temanlegal.com/. Memenuhi segala pengurusan kebutuhan mengenai bisnis yang terpercaya!

Langkah Dalam Proses Lelang

Langkah dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa terdiri dari beberapa proses. Adapun proses tersebut harus diperhatikan oleh penawar maupun penyedia barang dan jasa. Hal ini tentu berkenaan dengan proses hukum dalam lelang, yakni langkahnya sebagai berikut!

1. Proses Pengadaan

Tata cara lelang menyangkut proses pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini harus diperhatikan agar barang dan jasa yang hendak ditawarkan sesuai dengan spesifikasi. Kemudian apa saja tahapan dalam pengadaan barang dan jasa? Meliputi:

  1. PPK menentukan pekerjaan kemudian di masukkan ke dalam SPSE.
  2. Kemudian, panitia pengadaan akan memasukkan sejumlah dokumen ke dalam SPSE, yakni:
  1. Kategori pekerjaan;
  2. Metode penyedia barang dan jasa serta penyerahan dokumen penawaran melalui e-lelang;
  3. Mengevaluasi pemilihan penyedia barang dan jasa;
  4. Harga yang diperkirakan sendiri;
  5. Syarat untuk memenuhi kualifikasi;
  6. Jenis kontrak lelang;
  7. Jadwal dilakukannya lelang;
  8. Terakhir, dokumen pemilihan.

Tahapan tersebut harus dipenuhi agar nantinya dapat mengikuti alur proses pengadaan barang dan jasa selanjutnya. Apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi tentu penawaran barang dan jasa tidak dapat diikutkan lelang.

2. Pengumuman Lelang

Berikutnya, setelah memenuhi proses pengadaan barang dan saja. Berikutnya PPK akan menetapkan mengenai paket pekerjaan. Adapun yang bersangkutan nantinya akan tercantum di dalam situs LPSE.

Lalu panitia pelelangan akan mengumumkan ketentuan yang sesuai dan sedang berlaku tersebut. Bukan hanya pelaku bisnis saja, akan tetapi masyarakat umum juga bisa melihat pengumuman lelang tersebut di LPSE. Sehingga diketahui oleh semua pihak.

3. Pendaftaran Lelang

Berikutnya, setelah mendapatkan pengumuman tersebut, para penyedia barang memiliki hak untuk mengakses serta mendaftar sebagai pelelang. Penyedia harus memilih sesuai dengan paket pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi bisnis mereka.

Proses lelang LPSE ini harus mendaftarkan sebagai peserta lelang pada jenis pekerjaan yang diminati. Dengan adanya pendaftaran tersebut, maka penyedia telah menyetujui adanya pakta integritas. Kemudian, mengunduh sejumlah berkas untuk pengadaan barang dan jasa tersebut.

4. Penjelasan Mengenai Pelelangan

Berikutnya, proses lelang pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara online tanpa tatap muka lewat situs LPSE atau situs lelang lain. Berikutnya, akan dilakukan penjelasan mengenai pelelangan yang akan dilakukan secara online maupun tatap muka.

Walau waktu penjelasan pelelangan telah berakhir, panitia tetap berhak untuk menjawab pertanyaan terkait pelelangan yang belum terjawab. Jika perlu pihak panitia akan melakukan penjelasan langsung ke lokasi pekerjaan agar semakin jelas.

5. Penyampaian Penawaran Barang dan Jasa

Tahapan proses lelang selanjutnya merupakan tahap yang penting dalam proses lelang. Adapun proses tersebut adalah penyampaian terkait penawaran barang dan jasa kepada peserta lelang. Para penyedia yang menjadi peserta dapat mengirimkan file penawaran barang dan jasanya.

Para peserta maupun pelaku lelang wajib mengetahui serta melakukan ketentuan APENDO yang ada. Hal ini untuk memudahkan kedua belah pihak dalam mengirimkan dokumen juga menerima dokumen. 

6. Proses Evaluasi

Proses lelang pengadaan barang dan jasa berikutnya, yakni proses evaluasi. Dalam tahapan ini para penawar lelang akan membaca sejumlah dokumen yang diajukan oleh peserta. Pada proses ini penentuan pihak mana yang akan diterima.

Ini adalah proses pelelangan proyek yang terakhir, apakah penyedia tersebut gagal atau harus dilakukan pelelangan ulang. Proses evaluasi ini mencakup administrasi terhadap file penawaran yang dikirim, kemudian dimasukkan ke dalam SPSE

Bedanya Tender dan Lelang

Proses lelang pengadaan barang dan jasa kerap disebut juga sebagai tender. Tahapan proses lelang pengadaan barang dan jasa telah dijelaskan sebelumnya. Kemudian, apa itu lelang dan tender? 

Dua hal ini memiliki proses yang sama namun tujuan yang berbeda. Umumnya lelang merupakan sebuah metode untuk menjual barang dan jasa. Sedangkan tender merupakan metode untuk membeli sesuatu. 

Dengan demikian, lelang merupakan prosedur untuk menjual barang dan jasa. Sedangkan tender adalah para pembeli dari produk lelang tersebut. Orang yang memenangkan tender harus memenuhi sejumlah kontrak antara penyedia dengan pembeli.

Jenis Lelang

Ada beberapa jenis lelang yang sesuai dengan peraturan undang-undang. Saat ini terdapat tiga jenis dari bentuk lelang dan umum dipakai oleh para pelaku bisnis, antara lain:

1. Non Eksekusi Sukarela

Jenis lelang pertama adalah lelang Non Eksekusi Sukarela. Jenis ini merupakan lelang barang milik swasta, perseorangan, badan hukum atau badan usaha yang secara sukarela melelang. Aset yang dilelangkan merupakan aset yang bukan eksekutorial dan tidak dikuasai Negara.

2. Non Eksekusi Wajib

Jenis lelang non eksekusi wajib ini bertujuan untuk melakukan penjualan barang sesuai dengan aturan undang-undang. Di mana barang tersebut dalam peraturan harus dijual secara lelang, dalam hal ini sifatnya wajib. 

3. Jenis Eksekusi

Berikutnya, jenis lelang eksekusi merupakan jenis yang berguna untuk melakukan putusan serta penetapan pengadilan. Kategori pada jenis aset ini dibebani hak tanggungan, barang rampasan kepolisian, dan rampasan bea cukai.

PENUTUP

Demikian tahapan proses lelang pengadaan barang dan jasa serta jenis yang ada pada lelang. Kemudahan digital para pelaku bisnis dapat melakukan lelang melalui digital. Hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan dapat diurus melalui https://temanlegal.com/

QnA (Question and Answer)

Terdapat beberapa pertanyaan yang mungkin membantu terkait dengan proses lelang pengadaan barang dan jasa berikut ini:

1. Siapakah penjual dalam proses lelang?

Dalam prosedur lelang, penjual merupakan pihak yang mengajukan permohonan lelang sehingga bukan peserta lelang.

2. Jenis lelang apa yang sering dipakai?

Apa jenis lelang yang sering digunakan? Adalah jenis lelang harga naik, yang mana semakin naik harga akan diterima. 

3. Lelang eksekusi ada apa saja?

Dalam lelang eksekusi adalah lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pengadilan, eksekusi pajak, lelang eksekusi dari harta pailit, dan lain-lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *