KITAS adalah

KITAS Adalah: Pengertian, Jenis dan Syarat Membuatnya

Sebutan istilah KITAS adalah kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas di wilayah Indonesia. Tentunya dokumen ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang akan tinggal sementara di Indonesia. Perlu kalian perhatikan, antara Visa dengan KITAS ini tidaklah sama.

Visa adalah dokumen yang harus dipunya ketika masuk ke suatu negara hanya untuk jangka waktu beberapa hari maupun minggu saja. Sementara jika WNA ingin tinggal dalam waktu yang lebih lama. Maka WNA tersebut perlu mengurus izin khusus berupa KITAS Indonesia.

Apa Itu KITAS?

Sebelum melangkah pada pembahasan yang lebih jauh, kalian harus pahami dulu nih gambaran umum dari KITAS itu sendiri. KITAS adalah sebuah dokumen yang sering juga disebut sebagai izin tinggal WNA untuk sementara waktu.

Sebelum disebut dengan KITAS, dokumen semacam ini dulunya dikenal dengan nama KIMS. Nomor KITAS adalah salah satu yang tertera dalam KITAS sebagai identitas. Dengan punya izin ini, WNA bisa tinggal lebih lama dalam kurun waktu tertentu untuk suatu keperluan. 

Bagaimana jika masa tinggal WNA melebihi batas waktu yang disediakan? Tentu saja WNA yang bersangkutan akan dikenakan denda sebagaimana yang tercantum dalam peraturan KITAS terbaru di Indonesia.

Untuk mendapatkan KITAS tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang loh. Sebab kartu KITAS adalah dokumen yang diberikan hanya untuk WNA dengan kriteria tertentu saja. Diantaranya seperti WNA yang punya kepentingan untuk bekerja dan lainnya.

Orang yang Diperbolehkan Mendapat KITAS 

Seperti yang disebutkan tadi, bahwa KITAS adalah dokumen yang tidak diperuntukkan bagi sembarang orang. Lantas siapa saja WNA yang boleh punya KITAS? Yuk sama-sama cari tahu jawabannya dalam pembahasan berikut:

  1. Orang yang boleh mendapatkan no KITAS adalah WNA yang memasuki wilayah Indonesia pakai Visa Tinggal Terbatas.
  2. WNA yang mendapatkan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  3. Orang asing yang boleh punya KITAS adalah tenaga kerja sebagai nahkoda, awak kapal atau yang sejenisnya. Yang melakukan operasi di perairan Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
  4. Berikutnya yang punya hak sebagai pemegang KITAS adalah anak WNA yang menikah dengan WNI secara sah.
  5. Anak WNA yang punya Izin Tinggal Terbatas yang lahir di Indonesia.
  6. Pihak selanjutnya yang boleh punya KITAS adalah WNA yang menikah dengan WNI secara sah di mata hukum.

Syarat Membuat KITAS

Selain hanya WNA tertentu saja yang bisa diperbolehkan mengurus KITAS. Syarat pembuatan KITAS WNA ini juga tidak sembarangan. Sebab kalian yang ingin mengurus KITAS perlu melengkapi sejumlah dokumen seperti berikut:

  1. Syarat pertama mengurus KITAS holder adalah surat permohonan Itas yang bisa kalian peroleh dari pihak sponsor.
  2. Identitas dari sponsor seperti KTP.
  3. Surat keterangan tempat tinggal, bisa diperoleh dari pihak RT/RW. Bisa juga dari pihak hotel maupun apartemen.
  4. Syarat KITAS sponsor istri maupun suami yang berstatus WNI maka harus menyertakan kartu nikah, KK dan KTP sponsor.
  5. Bagi Tenaga Kerja Asing perlu menyertakan RPTKA, IMTA dan dokumen lainnya.
  6. Syarat berikutnya untuk memperoleh niora dalam KITAS adalah surat rekomendasi yang bisa didapatkan dari instansi terkait bagi pelajar maupun mahasiswa.
  7. Paspor dalam bentuk asli dan salinannya untuk memperoleh formulir pengajuan KITAS. 
  8. Syarat membuat KITAS Indonesia price 2023 yaitu surat jaminan sekaligus pernyataan yang dilengkapi dengan materai 10 ribu dan syarat lainnya.

Biaya Mengurus KITAS

Tentunya dalam mengurus pembuatan KITAS, kalian harus menyediakan sejumlah dana sebagai biaya KITAS. Biaya tersebut nantinya ada beberapa jenis tergantung dengan rincian yang dipunya. Penasaran bukan? Yuk kepoin biaya membuat KITAS berikut:

  1. 750 ribu rupiah untuk jenis KITAS kedatangan.
  2. 1,5 juta rupiah untuk KITAS dengan masa berlaku maksimal setahun.
  3. 5 juta rupiah untuk KITAS berlaku berapa lama? Nominal tersebut berlaku untuk KITAS khusus dengan lama masa berlaku maksimal 5 tahun.
  4. 300 ribu rupiah untuk KITAS terapan Izin Tinggal Terbatas bagi TKA yang bekerja pada perairan Indonesia.
  5. 3,5 juta rupiah punya masa berlaku maksimal 5 tahun bagi WNA yang bekerja maupun ikut pasangan WNI seperti contoh KITAS yang ada. 
  6. 1 juta rupiah dengan masa berlaku KITAS maksimal 6 bulan.
  7. Bayar 2 juta rupiah adalah salah satu cara membuat KITAS untuk suami WNA dengan masa berlaku maksimal 2 tahun. Serta biaya dengan nominal lain sesuai rincian KITASnya.

Jenis-jenis KITAS

Setelah mengulas terkait syarat serta biaya untuk membuat KITAS bagi WNA. Kini waktunya kalian memahami apa saja sih jenis – jenis KITAS yang diberlakukan di Indonesia? Selain dengan cek KITAS online, kalian juga bisa menyimak nya dalam penjelasan berikut:

1. KITAS Visa Kerja

Jenis KITAS pertama ini yaitu KITAS visa kerja yang memperoleh sponsor dari pihak perusahaan. Perusahaan ini adalah tempat TKA dikerjakan seperti PT PMDN dan lainnya. Dalam hal ini fungsi KITAS adalah sebagai izin tinggal untuk bekerja selama beberapa waktu.

2. KITAS Visa Pensiun

Tak cuma TKA saja yang boleh membuat KITAS. WNA yang telah memasuki masa pensiun atau sekitar 55 tahun dan ingin menikmati masa senja di Indonesia pun bisa dengan KITAS visa pensiun sesuai aturan. Kalian bisa lihat contoh KITAS WNA supaya tidak bingung.

3. Dependent KITAS

Dengan punya dependent KITAS ini WNA yang punya IMTA maupun KITAS visa kerja diperbolehkan membawa pasangan serta anak yang umurnya belum 18 tahun. Cara membuat KITAS online bisa kalian terapkan untuk memperoleh KITAS ini.

4. KITAS Visa Investor 

KITAS investor adalah KITAS yang ditujukan kepada para pelaku investasi yang menjalankan bisnis di Indonesia. Dengan punya KITAS ini para pelaku investasi akan lebih gampang dalam mencari tempat tinggal maupun izin kerja saat di Indonesia.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa itu KITAS?

Jawaban: KITAS merupakan sebuah dokumen yang sering juga disebut sebagai izin tinggal untuk sementara waktu bagi WNA di Indonesia.

2. Siapa saja orang yang diperbolehkan mendapat KITAS?

Jawaban: WNA yang memasuki wilayah Indonesia pakai Visa Tinggal Terbatas. WNA yang mendapatkan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan. Anak WNA yang menikah dengan WNI secara sah dan lainnya.

3. Apa saja syarat mengurus pembuatan KITAS?

Jawaban: Surat permohonan Itas yang bisa diperoleh dari pihak sponsor, Identitas dari sponsor seperti KTP. Surat keterangan tempat tinggal dan sebagainya. 

Dapatkan KITAS dengan Mudah di Sini!

Kalian WNA dan ingin mengurus pembuatan KITAS supaya bisa tinggal di Indonesia lebih lama? Entah untuk menikmati waktu setelah pensiun maupun menjadi investor di Indonesia. Namun kalian terkendala beberapa hal sehingga pengurusan KITAS terhambat? 

Tenang saja karena sekarang https://temanlegal.com/ hadir memberikan solusi kepada kalian. Pembuatan KITAS adalah salah satu layanan yang tersedia di sini. Mengurus pembuatan KITAS di https://temanlegal.com/ tidak cuma mudah, tapi juga selesai dengan cepat dan tepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *