Perbedaan PKP dan Non PKP

Mengenal Perbedaan PKP dan Non PKP dan Syarat Pengurusannya

Perbedaan PKP dan Non PKP dalam dunia perpajakan adalah dua hal yang saling berkaitan. Hal ini telah tercantum dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Umumnya pengusaha adalah seorang wajib pajak, baik orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang menjalankan suatu pekerjaan. Pekerjaan yang dijalankan ini akan menghasilkan produk berupa barang atau jasa serta memanfaatkannya dari luar daerah pabean.

Perbedaan Pengertian PKP dan Non PKP

Sebelum membahas terkait perbedaan PKP dan Non PKP lainnya, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PKP dan Non PKP. 

1. Pengertian PKP

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang akan dikenai pajak sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009.

Perusahaan PKP adalah sebuah perusahaan yang telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak, termasuk didalamnya pengusaha kecil sebagaimana telah ditetapkan oleh keputusan MK.

2. Pengertian Non PKP

Pengusaha Non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehingga segala kewajiban dan hak yang ditanggung PKP tidak bisa dilakukan oleh pengusaha Non PKP.

Agar non PKP ini bisa dikukuhkan menjadi PKP, maka seorang pengusaha harus memenuhi syarat dan ketentuan pengukuhan PKP sebagai berikut:

  • Baik orang pribadi atau badan harus melakukan pendaftaran diri serta mendapatkan NPPKP apabila peredaran usaha atau omsetnya dalam satu tahun mencapai lebih dari Rp 4,8 Miliar.
  • Sesuai PMK No.197/PMK.03 Tahun 2013 telah ditetapkan bahwa perusahaan yang memiliki omset tidak mencapai Rp 4,8 Miliar, maka tidak wajib menjadi PKP serta akan masuk ke dalam kelompok pengusaha kecil/Non PKP.
  • Pengusaha yang memiliki omset di atas Rp 4,8 Miliar wajib menjadi PKP, sehingga jika Anda telah mempunyai omset tersebut tapi belum PKP maka tidak dapat memungut biaya PPn dan menerbitkan faktur pajak.

Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Secara garis besar, perbedaan PKP dan Non PKP terletak pada sisi kewajiban dan haknya. Adapun perbedaan tersebut antara lain  sebagai berikut:

1. Kewajiban PKP

Para pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang PKP juga wajib melakukan penyetoran PPn terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak.

Selain itu, pada PKP ini juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan terkait koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa atau Surat Pemberitahuan Masa PPn atau PPnBM.

Tidak hanya seputar perbedaan PKP dan Non PKP dan kewajiban PKP yang harus dipenuhi, pengusaha yang telah dikukuhkan juga mendapatkan hak-hak sebagai berikut:

  • Pengusaha bisa mengkredit pajak masukan atas pendapatan BKP/JKP
  • Pengusaha dapat melakukan restitusi atau kompensasi atau kelebihan PPn yang dibayarkan

Dengan menjadi PKP tentu akan mendapatkan beberapa keuntungan bagi para pengusaha yang telah dikukuhkan. Adapun keuntungan PKP sebagai berikut:

  • Perusahaan akan dicap memiliki sistem baik dan legal di mata hukum
  • Perusahaan akan dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban terkait perpajakan
  • Mampu meningkatkan kredibilitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan terkait peluang kerja sama dengan perusahaan lainnya yang lebih besar
  • Bisa melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah
  • Memiliki pola produksi dan investasi yang lebih baik, sebab beban produksi dan investasi BKP/JKP akan dibebankan ke konsumen akhir

2. Kewajiban Non PKP

Perbedaan PKP dan Non PKP selanjutnya adalah kewajiban Non PKP. Untuk pengusaha Non PKP, tidak memiliki kewajiban dalam pemungutan PPn atau menjalankan kewajiban yang dibebankan kepada PKP, seperti melaporkan SPT Masa PPn dan melakukan penerbitan faktur pajak.

Namun kewajiban Non PKP adalah untuk menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Dengan begitu maka akan memudahkan para pengusaha kecil yang masih berproses dalam pengembangan usahanya.

Jika pengusaha masih menyandang status Non PKP, maka hak serta keuntungan yang didapatkan oleh PKP tidak bisa didapatkan oleh pengusaha Non PKP.

Tapi jika pengusaha Non PKP ini ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka harus mendaftar terlebih dulu ke Kantor Pelayanan Pajak, guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Untuk proses pengajuan pengukuhan PKP ini biasanya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah melengkapi persyaratan permohonan. Kemudian, pemohon akan menerima SK PKP jika permohonan diterima oleh pihak yang berwenang.

Setelah mengetahui terkait Perbedaan PKP dan Non PKP dan jika Anda saat ini masih berstatus pengusaha Non PKP dan ingin dikukuhkan, Anda bisa menggunakan layanan jasa pengurusan PKP yang terpercaya dan proses cepat.

Syarat Pengukuhan PKP

Seperti yang diketahui bahwa tidak semua wajib pajak bisa menjadi PKP jika tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Bagi wajib pajak pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan UU perpajakan ini telah memenuhi persyaratan, maka dapat mengajukan PKP. 

Adapun syarat yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pengukuhan, diantaranya sebagai berikut:

  • Formulir pengukuhan PKP
  • Fotokopi identitas diri seluruh pengurus 
  • Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  • Fotokopi akta pendirian untuk pusat serta SK penunjukkan dari kantor pusat untuk cabang
  • Telah lapor SPT Tahunan selama 3 tahun terakhir
  • Tidak mempunyai utang pajak

Selain melengkapi persyaratan di atas, untuk mengurus pengukuhan status sebagai PKP, maka terdapat syarat dan kondisi yang harus dipenuhi oleh pengusaha Non PKP, diantaranya:

  • WP Badan dengan Status Induk atau Pusat
  • WP Badan dengan Status Cabang
  • Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
  • Kantor Virtual
  • WP Orang Pribadi

Layanan Pengurusan PKP Terpercaya

TEMAN LEGAL adalah solusi untuk memenuhi kebutuhan legal Anda, termasuk dalam pengurusan PKP. Kami menawarkan layanan yang membantu dalam kebutuhan legal suatu usaha yang Anda jalankan.

Konsultasikan urusan legalitas usaha Anda secara gratis di TEMAN LEGAL, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran merek, perizinan, sampai pembuatan kontrak. Jika ingin mengetahui lebih jelas mengenai layanan kami, maka bisa mengunjungi https://temanlegal.com/ 

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah boleh mengajukan PKP jika memiliki omset dibawah Rp 4,8 Miliar?

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, batas omset yang digunakan sebagai acuan adalah Rp 4,8 M, sehingga jika memiliki omset di bawahnya maka tidak diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan PKP.

2. Apa sebenarnya fungsi dari PKP?

PKP berfungsi untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya, melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPn dan PPnBM. dan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap administrasi perpajakan.

3. Apa kerugian jika masih memiliki status Non PKP?

Jika masih berstatus Non PKP, maka pengusaha belum dianggap memiliki perusahaan yang besar, sehingga akan mempengaruhi kerja sama dengan perusahaan lain. Hal ini juga menjadi salah satu Perbedaan PKP dan Non PKP yang paling menonjol.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *