Traktat bantuan hukum di balik hukum pidana

Pahami Traktat Bantuan Hukum di Balik Hukum Pidana!

Traktat bantuan hukum di balik hukum pidana ini memiliki peranan yang penting dalam hukum pidana. Traktat mampu memberikan panduan serta dukungan yang dibutuhkan para pelaku hukum. Dan, traktat bantuan hukum timbal balik adalah sebuah instrumen hukum.

Sebagai sebuah instrumen hukum, traktat bantuan hukum tersebut sudah banyak diadopsi oleh banyak negara. Traktat bantuan hukum timbal balik di bidang pidana ini mengatur berbagai aspek yang sangat penting dalam terlaksananya bantuan hukum.

Karena merupakan aspek penting dalam pelaksanaan bantuan hukum. Untuk itu, sangat penting memahami apa tujuan dari traktat bantuan hukum timbal balik di bidang pidana? Dan apa yang dimaksud dengan traktat sebagai kunci pelaksanaan keadilan. 

Definisi Dari Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa negara. Walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan beberapa organisasi internasional. Traktat dapat mengatasi berbagai masalah yang sifatnya fundamental.

Traktat bantuan hukum di balik hukum pidana, negara yang membuat perjanjian harus mengikuti berbagai peraturan. Traktat juga termasuk dalam sumber hukum formil atau bersifat formal. Karena isinya adalah perjanjian yang mengikat pihak-pihak terikat.

Adapun pembuatan traktat melalui 4 tahapan yang sistematis. Dalam pembuatan serta pengesahan perjanjian internasional haruslah dilakukan berdasarkan undang-undang. Adapun UU yang dimaksud, yakni UU No. 24 Tahun 2000. 

Macam-Macam Traktat

Traktat merupakan sebuah perjanjian hukum internasional yang mengikat beberapa negara atau organisasi internasional. Kemudian, akan dibahas mengenai macam-macam traktat. Adapun macam dari traktat dapat dijelaskan, sebagai berikut:

1. Traktat Bilateral

Traktat terbagi menjadi 3 macam, yang pertama adalah traktat bilateral. Traktat ini merupakan perjanjian internasional yang dilakukan antar dua negara saja. Itulah sebabnya dinamakan dengan traktat bilateral karena hanya dua negara yang terikat perjanjian.

2. Traktat Multilateral

Adapun macam berikutnya, yakni traktat multilateral di mana perjanjian dibuat lebih dari dua negara. Berbeda dengan bilateral yang hanya terdapat dua negara yang terikat. Untuk multilateral jumlahnya bisa lebih dari 2 negara bahkan sampai 5 negara.

3. Traktat Kolektif (Terbuka)

Jenis berikutnya, yakni traktat kolektif atau kerap disebut juga dengan traktat terbuka. Traktat jenis ini termasuk juga dalam jenis multilateral. Karena memberi kesempatan banyak negara untuk ikut serta tapi tetap ikut serta dalam bagian pihak mereka.

Definisi Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik

Apa itu bantuan hukum timbal balik? Hukum timbal balik adalah bentuk kerjasama dalam hal mengumpulkan bukti, penangkapan serta pengindikasian pelaku. Traktat bantuan hukum di balik hukum pidana ini kerap disebut dengan perjanjian MLA.

Perjanjian MLA itu apa? yakni perjanjian kerjasama dalam bidang pencegahan serta pemberantasan kejahatan khususnya transnational crime. MLA merupakan singkatan dari Mutual Legal Assistance (MLA). 

Apa itu traktat bantuan hukum? Jadi traktat bantuan hukum merupakan perjanjian atau kerjasama dalam hal permintaan bantuan penyidikan, penuntutan, persidangan masalah tindak pidana. 

Apa saja masalah yang dapat menghambat implementasi perjanjian MLA? Karena setiap sistem di tiap negara berbeda. Hal tersebut yang menyebabkan implementasi dari MLA ini menjadi terhambat. 

Prinsip Dasar Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik

Untuk lebih memahami mengenai traktat bantuan hukum di balik hukum pidana. Pahami dahulu prinsip dasar dari traktat di mana prinsip tersebut menjadi landasan bagi tiap negara yang terlibat. Adapun prinsip dasar bantuan hukum timbal balik yang diatur dalam traktat:

1. Prinsip Keberadaan

Prinsip dasar yang pertama, yakni prinsip keberadaan yang mana menerima permintaan bantuan hukum pada tiap negara. Akan tetapi, permintaan tersebut haruslah terkait dengan perkara pidana dalam yurisdiksi. 

2. Prinsip Kesetaraan

Prinsip dasar kesetaraan yang dimaksud, yakni tiap negara yang meminta bantuan hukum atau yang memberikan bantuan harus diperlakukan setara. Dalam hal ini, tidak boleh adanya tindakan diskriminasi dalam pemberian bantuan. 

Sehingga, pada dasarnya semua negara yang meminta maupun yang memberikan bantuan hukum sama. Maka tidak boleh dilihat berdasarkan suku, agama, ras maupun melakukan tindakan diskriminasi secara gender.

3. Prinsip Salinan Penuh

Prinsip dasar yang terakhir, yakni atas dasar salinan penuh. Di mana prinsip ini menegaskan bahwa bantuan hukum haruslah memberikan salinan penuh. Adapun salinan tersebut berupa file, segala informasi dan bukti yang diminta oleh negara tersebut.

Hal ini menjadi penting karena untuk memastikan proses hukum yang diberikan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, memastikan bahwa proses hukum telah berjalan secara transparan dan adil.

Tujuan Traktat Bantuan Hukum

Traktat bantuan hukum di balik hukum pidana ini memuat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan berlakunya perjanjian. Adanya traktat sangatlah penting, tidak hanya untuk meningkatkan kerja sama yang telah terjalin antara dua belah pihak.

Akan tetapi, tujuan dilakukan dari traktat bantuan hukum timbal balik ini mampu menyelesaikan masalah pidana. Untuk itu, artinya tiap jenis bantuan yang diberikan negara yang diminati haruslah berkaitan dengan kegiatan penyidikan dan proses hukum lainnya. 

Bantuan hukum timbal balik ini akan mempermudah dalam penanganan serta selama proses penyelidikan serta pemeriksaan siding. Oleh karena itu, apa fungsi traktat? Dalam hal ini traktat berfungsi untuk mengikat kerjasama di atas perjanjian tersebut. 

Proses Dalam Pemberian Bantuan Hukum Timbal Balik

Dalam hal ini, proses pemberian bantuan hukum timbal balik dilakukan berdasarkan sebuah perjanjian. Adapun permohonan tersebut diajukan kepada negara lain melalui Menkumham, berdasar permohonan Kapolri, Jaksa Agung dapat pula KPK

Dalam prosedur pengajuannya harus membuat beberapa hal, berikut:

  • Identitas atau institusi yang mengajukan bantuan timbal balik.
  • Pokok permasalahan serta hakikat proses hukum yang hendak diminta.
  • Menyertakan ringkasan fakta terkait, bagi permintaan bantuan terkait dengan dokumen yuridis maka hal ini tidak perlu disertakan.
  • Ketentuan UU yang berkaitan dengan ancaman pidana.
  • Memberikan uraian mengenai bantuan yang diminta serta rincian prosedur khusus yang diinginkan, hal ini termasuk kerahasiaan.
  • Tujuan meminta bantuan hukum.
  • Menyertakan syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan aturan negara yang dimintai bantuan hukum.

Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Timbal Balik 

Apa tujuan adanya bantuan hukum? Sejatinya bantuan hukum diberikan agar mempermudah dalam proses hukum yang dilakukan. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prosedur yang perlu diikuti. Adapun implementasinya meliputi beberapa prosedur, yakni:

1. Tahap Permohonan Bantuan Hukum

Tahapan pertama dalam pelaksanaan traktat, yakni mengajukan permintaan bantuan hukum yang dialami. Telah dijelaskan sebelumnya mengenai prosedur permintaan bantuan hukum. Hal ini telah disepakati sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam traktat.

Apabila terdapat beberapa rangkaian prosedur yang tidak sesuai, permintaan bisa saja ditolak. Oleh karena itu, perlu diperhatikan baik-baik mengenai hasil diskusi traktat bantuan hukum timbal balik di bidang pidana. 

2. Tahapan Penerimaan Permohonan Bantuan Hukum

Permohonan bantuan yang telah diajukan akan melalui proses evaluasi. Apabila telah memenuhi syarat maka negara yang memohon harus menerima serta melakukan permintaan tersebut. Hal ini tidak bisa terbantahkan, karena telah menjadi kesepakatan dalam traktat.

3. Tahapan Pelaksanaan Permintaan Bantuan Hukum

Tahap terakhir, yakni pelaksanaan permohonan bantuan hukum. Negara yang menerima permohonan dan telah menyetujui maka harus melaksanakan permintaan tersebut. Dalam pelaksanaan haruslah berlandaskan pada prinsip dasar dari traktat. 

PENUTUP 

Traktat bantuan hukum di balik hukum pidana merupakan landasan hukum dan berperan penting dalam proses hukum. Ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan persetujuan permohonan bantuan. Untuk itu, percayakan pada https://temanlegal.com/.

Frequently Asked Question 

Terdapat beberapa pertanyaan mengenai traktat bantuan hukum di balik hukum pidana. Adapun pertanyaannya sebagai berikut:

1. Bantuan hukum timbal balik di bidang pidana adalah kerjasama di bidang?

MLA atau Mutual Legal Assistance adalah kerjasama yang bekerja dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

2. Dalam hukum pidana yang dimaksud perjanjian ekstradisi adalah?

Perjanjian ekstradisi adalah sebuah proses perjanjian dalam penyerahan tersangka pelaku kejahatan di luar wilayah negara. Nantinya, akan dikembalikan kepada yang berwenang.

3. Apakah tujuan Negara melakukan traktat bantuan hukum di bidang pidana?

Tujuannya, yakni untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi dalam negara. Selain itu, akan membantu penegakan hukum, mengatasi dan memberantas kejahatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *