Ketika hendak mendaftarkan badan usaha yang dikelola menjadi berbentuk PT paling tidak ketahui dasar hukum PT terlebih dulu. Hal ini penting karena akan berhubungan dengan kriteria dan seluk beluk dari usaha yang dikelola.
Secara umum ada dasar hukum PT biasa serta ada juga dasar hukum PT perorangan. Dalam aturan yang dimuat dalam dasar hukum biasanya akan mencantumkan modal usaha. Entah modal tersebut sudah termasuk tanah bangunan atau justru sebaliknya.
Sekilas Tentang PT
Secara umum informasi mengenai pengertian PT termuat dalam UU No. 40 tahun 2007. Yang mana peraturan tersebut membahas tentang perseroan terbatas. Dasar hukum PT dalam Undang-undang tersebut bagian pasal 1 menyebutkan terkait perseroan terbatas.
Kata perseroan terbatas dari UU tersebut merupakan sebuah badan hukum persekutuan modal, adanya perjanjian ketika didirikan. Selain itu modal awal dibagi dalam bentuk saham dan lain sebagainya. Pembahasan mengenai PT ini juga termuat dalam peraturan UU Cipta Kerja.
Syarat Mendirikan PT
Selain memahami dengan baik gambaran dari sebuah PT menurut undang-undang perseroan terbatas terbaru. Pelaku usaha juga perlu memahami sejumlah persyaratan yang diperlukan ketika mendirikan sebuah perusahaan. Daftar persyaratan tersebut kurang lebih seperti berikut:
1. Pendiri
Syarat orang yang mendirikan perusahaan dalam bentuk PT paling tidak berjumlah 2 orang atau bisa lebih. Selain itu juga perlu adanya akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
2. Struktur Pengurusan
Dalam sebuah PT juga ada syarat berupa struktur kepengurusan. Paling tidak untuk ukuran satu perusahaan dibutuhkan seorang direktur serta seorang komisaris. Keduanya diperlukan untuk mengelola perusahaan dengan baik.
3. Permodalan
Dalam dasar hukum PT biasanya juga memuat akan modal yang dibutuhkan untuk membangun PT. Besaran modal ini didasarkan atas kesepakatan yang dilakukan oleh pendiri perusahaan. Untuk jenis perusahaan PMA memerlukan modal minimal senilai 10 miliar rupiah.
Untuk nominal setoran modal paling kecil yaitu 25 persen terhitung dari besaran modal dasar PT yang dikelola.
4. Pemilihan Nama
Pemilihan nama juga menjadi syarat mendirikan perusahaan yang tidak kalah pentingnya dari beberapa syarat sebelumnya. Misalnya saja untuk jenis perusahaan PMDN nama perusahaan memakai 3 suku kata. Selain itu PMDN juga tidak boleh memakai kata asing sebagai namanya.
5. Pemegang Saham
Pihak pemegang saham diharuskan mengambil bagian pada saham di perusahaan tersebut. Misalnya suami istri sebagai pendiri PT namun tidak mempunyai perjanjian nikah. Maka diwajibkan untuk memasukkan seorang yang nantinya menjadi pemegang saham.
6. Status Badan Hukum
Syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007 berikutnya tentang status badan hukum perusahaan. Yang mana sebuah perusahaan bisa memperoleh status badan hukum jika mendaftarkan ke pihak Kemenkumham yang dilengkapi dengan bukti pendaftarannya.
Berkas yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT
Selain syarat yang meliputi pendiri sampai dengan status badan hukum sebuah PT. Masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan saat mendirikan PT. Untuk itu cukup penting memahami dasar hukum PT secara jelas. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan tersebut:
- KTP, NPWP beserta KK dari direktur, komisaris serta pemegang saham dalam bentuk salinan atau bisa juga dalam bentuk scan.
- Kantor PT berlokasi di zonasi perkantoran.
- Salinan surat kontrak atau bisa juga pakai bukti kepemilikan atas tempat usaha.
- Gambar kantor yang memperlihatkan kondisi di dalam maupun di luarnya.
- Surat keterangan terkait tempat tinggal dari pihak yang mengelola gedung.
- Salinan dari PBB beserta bukti pembayarannya terkait tahun tempat usaha.
Prosedur Mendirikan PT
Pada dasarnya mendirikan sebuah perusahaan bukan perkara yang sembarangan. Oleh sebab itu pengusaha harus memahami UU PT sebaik mungkin. Selain itu pengusaha juga perlu mengetahui pendirian PT sebagaimana pembahasan berikut:
1. Pengecekan
Prosedur pertama ketika akan mendirikan sebuah perusahaan yaitu melakukan pengecekan serta pemesanan nama. Dimana pengusaha akan menyediakan sejumlah pilihan nama yang nantinya akan dicek oleh pihak notaris.
Biasanya proses pengecekan ini akan memakai sistem AHU. Fungsinya untuk mengetahui jika nama yang dipilih apakah dapat dipergunakan atau justru sudah dipakai oleh PT lain.
2. Pembuatan Draft Akta
Jika nama PT sudah menemukan yang sesuai dan bisa dipakai, maka tahap mendirikan PT berikutnya adalah membuat draft akta. Draft akta ini nantinya akan dilakukan penyesuaian dengan data yang dimiliki oleh perusahaan.
Diantaranya data seperti nama PT, maksud serta tujuan dari PT, besaran modal beserta kepemilikan saham. Selain itu draft akta juga berhubungan dengan struktur organisasi perusahaan, tempat serta kedudukan dengan memakai nama kota.
3. Tanda Tangan Akta
Setelah beragam proses pembuatan draft akta sudah selesai, maka waktunya untuk tanda tangan akta tersebut. Proses penandatanganan ini dijalankan di depan pihak notaris. Pihak yang menjadi pemegang saham diharuskan hadir untuk melakukan tanda tangan.
Namun jika terdapat pihak pemegang saham yang tidak dapat hadir. Solusinya bisa memberikan kuasa terhadap pihak lain supaya menggantikannya secara tertulis. Saat proses tanda tangan telah usai, nantinya pihak notaris akan menyalinnya.
4. Pengambilan NPWP
Setelah disalin, draft akta yang sudah ditandatangani akan didaftarkan kepada pihak Kemenkumham. Selain itu pihak notaris juga mendaftarkannya untuk memperoleh NPWP sesuai dengan data yang dimasukkan.
Jika NPWP perusahaan telah didaftarkan maka pihak KPP akan mengeluarkan SKT. Hal ini bisa diproses hanya ketika sejumlah persyaratan sudah dilengkapi. Mengingat biasanya pihak dari KPP akan melakukan pengecekan terkait dokumen persyaratan yang diserahkan.
5. Mendaftarkan NIB
Apabila pemilik perusahaan telah mempunyai legalitas akan tetapi belum memiliki NIB. Maka solusinya pemilik perusahaan tersebut harus melakukan pembuatan NIB supaya dokumen legalitas perusahaan lebih lengkap.
6. Membuat Izin Usaha
Perlu diketahui jika izin usaha ini dikeluarkan setelah NIB diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Jika perusahaan yang dikelola bergerak di bidang yang memerlukan izin khusus, maka pengusaha juga perlu membuat izin komersial.
Dasar Hukum PT
Berbicara mengenai pendirian perusahaan memang mempunyai dasar hukum PT yang kuat. Tujuannya supaya tidak terjadi kendala dalam hal administrasi yang dibutuhkan untuk legalitas perusahaan. Beberapa dasar hukum perusahaan tersebut seperti berikut:
- UUD 1945
- Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 2021 yang membahas mengenai perlindungan, kemudahan, usaha mikro kecil dan lainnya.
- UU No 40 tahun 2007 yang membahas tentang perseroan terbatas. Lebih lanjutnya bisa baca tentang hukum perseroan terbatas pdf.
- Peraturan Pemerintah RI No 8 tahun 2021 yang membahas tentang permodalan yang diperlukan, pendaftaran, perusahan dan lain sebagainya.
- Dasar hukum PT berikutnya ada UU RI No 11 tahun 2020 yang membahas mengenai cipta kerja.
Solusi Terbaik Legalisasi Perusahaan Sesuai Dasar Hukum PT
Terkadang pelaku usaha merasa bingung ketika ingin mengurus legalisasi perusahaan yang baru didirikan. Entah karena keterbatasan informasi atau waktu luang yang dimiliki terlalu sedikit. Namun sekarang jika mengalami hal tersebut jangan khawatir.
Sebab layanan dari https://temanlegal.com/ bisa dijadikan solusi yang tepat. Di tempat ini proses legalisasi bisa berlangsung dengan cepat dan mudah. Dengan memakai layanan di sini, perusahaan Anda akan mempunyai legalitas sebagaimana dasar hukum PT yang berlaku.