IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan kepada pemilik bangunan untuk mengubah, mendirikan, memperbaiki, merenovasi, atau menambah suatu bangunan. IMB ini biasanya akan diabaikan oleh pemilik bangunan, padahal peran IMB cukup penting.
Sebelum membangun atau merenovasi bangunan, sebaiknya Anda harus mengurus izin ini terlebih dahulu. Untuk mengetahui lebih rinci seputar IMB, maka akan dijelaskan pada artikel ini.
Pengertian IMB
IMB adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk bisa menciptakan tata letak bangunan yang nyaman, teratur, aman, dan sesuai dengan peruntukkan lahan.
Pemerintah telah mengatur terkait IMB melalui beberapa aturan, diantaranya:
- UU No.34 / 2001 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
- PP No.36 / 2005 terkait Peraturan Pelaksanaan UU
- UU No.28 / 2002 terkait Bangunan Gedung.
- No.28 tahun 2002 terkait Bangunan Gedung.
- PP No.16 tahun 2021 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 terkait Bangunan Gedung.
Tujuan dari IMB
Pada dasarnya, terdapat beberapa tujuan pemerintah mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Adapun tujuan IMB adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan dan Kepastian Hukum
Pada Izin ini mempunyai tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan dengan menyesuaikan peruntukkan lahan. Selain itu, dengan mengurus Izin ini maka pemilik bangunan akan mendapatkan perlindungan hukum.
2. Mengurus Perizinan
Bagi para pelaku usaha, mengurus izin ini akan penting digunakan untuk mengurusi perizinan lain, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan sebagainya. Hal inilah yang menjadikan IMB harus dimiliki oleh seseorang sebelum mendirikan bangunan.
Sebab, tanpa adanya IMB, maka rawan terjadi perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari karena bangunan yang didirikan belum memiliki perlindungan secara hukum.
3. Harga Jual Rumah Meningkat
Bangunan yang telah memiliki izin IMB maka akan otomatis memiliki nilai jual yang meningkat apabila dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin ini. Selain itu, pemiliknya juga bisa membangun ataupun merenovasi rumah.
4. Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank
IMB adalah Izin mendirikan bangunan yang juga bisa dijadikan sebagai agunan untuk kredit bank. Jika ingin menjaminkan rumah, tentunya harus memiliki izin IMB ini. Tanpa adanya izin ini, biasanya pihak bank tidak akan memberikan pinjaman dengan jaminan bangunan yang belum memiliki izin.
5. Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah.
Agar Anda bisa dengan mudah dalam melakukan suatu proses jual beli atau sewa menyewa rumah, maka izin mendirikan bangunan menjadi syarat yang mutlak. Namun, jika tidak memiliki izin, maka bisa dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan bahkan rumah pun bisa dirobohkan.
6. Peningkatan Status Tanah.
Rumah yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) akan lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Izin mendirikan bangunan ini juga menjadi syarat untuk mengganti status HGB menjadi SHM.
Manfaat IMB
Setiap aturan yang dibuat Pemerintah pasti mempunyai manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat, termasuk IMB. Manfaat IMB bagi para pemilik bangunan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- IMB memberikan perlindungan terkait hukum atas tanah dan bangunan yang dimiliki dari usaha yang mengancam kepemilikan tanah dan bangunan atau terjadi sengketa yang menyangkut batas kepemilikan tanah.
- Pemilik bangunan akan mendapatkan pengakuan secara hukum dan negara mengenai kepemilikan tanah serta bangunan sesuai dokumen izin mendirikan bangunan yang Anda miliki.
- Mempunyai legalitas serta kepercayaan oleh pihak lain, apabila suatu saat Anda akan menjual tanah serta bangunan tersebut kepada pihak lain.
- Mempunyai nilai tambah terkait investasi di mata perbankan atau lembaga-lembaga penjamin aset lainnya berupa tanah dan bangunan yang terlegalisasi.
- Akan meminimalisir perselisihan-perselisihan yang mungkin muncul di kemudian hari terkait batas-batas tanah dan sejarah kepemilikannya.
Sanksi yang Dikenakan Jika tidak Memiliki IMB
Akibat jika bangunan tidak memiliki IMB adalah terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada pemiliknya. Hukuman atau sanksi ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Aturan terkait sanksi jika tidak memiliki IMB tercantum dalam UU. No. 28 Tahun 2002 Pasal 39 yang menjelaskan tentang bangunan gedung.
Sanksi yang didapatkan berupa pembongkaran bangunan yang sudah berdiri jika bangunan mempunyai kriteria sebagai berikut:
- Bangunan yang sudah berdiri tidak layak fungsi dan tidak bisa untuk diperbaiki.
- Mempunyai resiko menimbulkan bahaya selama masa pakai bangunan gedung atau membahayakan lingkungan disekitarnya.
- Tidak melaporkan terkait pembangunan dan mengurus izin mendirikan bangunan pada pihak atau lembaga yang berwenang.
Selain sanksi pembongkaran yang bisa dilakukan secara langsung, maka pemiliknya juga bisa dikenakan sanksi administrasi. Adapun sanksi administrasi izin mendirikan bangunan yang dimaksud adalah berupa denda dengan besaran 10% dari nilai keseluruhan bangunan yang sedang atau sudah selesai dibangun.
Jenis-Jenis IMB
Pada dasarnya, izin mendirikan bangunan dibagi menjadi beberapa jenis. Adapun jenis IMB adalah sebagai berikut:
1. IMB Rumah Tinggal
IMB Rumah Tinggal adalah jenis izin yang dibutuhkan untuk membangun atau mendirikan rumah Tinggal, baik rumah tinggal mewah, sederhana, atau susun. Izin ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa pembangunan rumah tinggal ini memenuhi persyaratan teknis serta aturan izin mendirikan bangunan yang berlaku.
2. IMB Bangunan Umum
IMB bangunan umum dibutuhkan untuk membangun atau mendirikan bangunan umum, seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan bangunan umum lainnya. Tujuan jenis IMB bangunan umum adalah memastikan pembangunan bangunan yang telah memenuhi syarat teknis dan aturan yang berlaku.
3. IMB Bangunan Umum (Lebih dari 9 Lantai)
Pada jenis IMB ini digunakan untuk membangun bangunan yang mempunyai lebih dari 9 lantai. IMB lebih dari 9 lantai yang dimaksudkan, seperti gedung perkantoran, apartment, hotel, dan gedung-gedung bertingkat lainnya.
Bagi Anda yang berencana untuk mengurusi izin mendirikan bangunan ini, maka bisa memanfaatkan jasa layanan pengurusan IMB yang terpercaya dan ditangani langsung oleh tim profesional dan ahli di bidangnya.
TEMAN LEGAL adalah solusi terbaik untuk kebutuhan legal Anda. Selain bisa digunakan untuk mengurus IMB, TEMAN LEGAL juga menawarkan layanan konsultasi, seperti konsultasi PT, Merek, PT Perorangan, CV, PIRT, NIB,PT PMA, PSE, LPSE, dan sebagainya.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa yang dimaksud IMB?
IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang harus dikantongi oleh pemilik bangunan guna untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian secara hukum.
2. Seberapa penting keberadaan IMB?
Keberadaan IMB sangat penting dibutuhkan oleh pemilik bangunan karena hal ini telah diatur Pemerintah dalam Undang-undangnya dan jika tidak memiliki IMB maka akan dikenakan sanksi/denda.
3. Apa sanksi yang didapatkan jika tidak memiliki IMB?
IMB akan menjatuhkan sanksi berupa pembongkaran bangunan atau denda IMB sebesar 10% dari nilai keseluruhan bangunan, baik sedang dalam proses pendirian atau telah selesai berdiri.
4. Mengapa harus menggunakan layanan TEMAN LEGAL?
Rekomendasi pengurusan IMB adalah TEMAN LEGAL. TEMAN LEGAL akan memberikan layanan pengurusan IMB dengan cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan jasanya, maka bisa menghubungi web resminya di https://temanlegal.com/