KBLI pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin

KBLI Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

KBLI pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin adalah salah satu kode baku lapangan usaha yang ada di dalam KBLI 2020. Sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat modern, pengadaan listrik dan gas berikut uap/air panas memang harus diatur dengan benar.

Selain karena ragam kebutuhan tersebut merupakan hajat hidup orang banyak, juga karena banyaknya jenis lapangan usaha di dalamnya. Apalagi pemerintah juga telah membuka kesempatan bagi pihak asing untuk melakukan investasi atasnya.

Lantas apa saja cakupan dari KBLI jenis ini? Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut, silahkan ikuti uraian detailnya pada artikel di bawah ini.

Pengadaan Listrik dan Berbagai Sumber Panas Lainnya

Di dalam kehidupan masyarakat modern saat ini, listrik adalah suatu kebutuhan mendasar yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dengan begitu pengadaan listrik dan gas adalah hal wajib dan mutlak harus ada.

Pada dasarnya pengadaan listrik adalah dikendalikan pemerintah karena hal tersebut terkait dengan kebutuhan masal. Namun kebijaksanaan pemerintah membuka pintu investasi telah merubah tatanan dan membuat terbukanya peluang usaha di bidang itu.

Keterlibatan pihak swasta (asing maupun nasional) di dalam pengadaan listrik diatur di dalam UU No. 30 Th. 2009. Undang-undang tersebut membahas mengenai persentase kepemilikan asing sebesar hingga 95% terhadap usaha pembangkit listrik. 

Kebijaksanaan tersebut diambil karena pemerintah menyadari jika Indonesia belum mempunyai cukup teknologi serta modal dasar untuk pengadaan kebutuhan listrik.

Di dalam sektor pengadaan listrik dan gas ini sendiri terdapat banyak sekali jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Entah itu diselenggarakan oleh badan resmi pemerintah maupun yang dikerjakan oleh pihak swasta, baik nasional maupun swasta asing.

Sebagai kontrol, nantinya semua peran swasta tersebut akan berdiri di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

KBLI Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Sebagaimana disinggung sekilas di atas, di dalam kegiatan pengadaan listrik, gas uap /air panas tersebut terdapat banyak sekali aktivitas ekonomi. 

Untuk memudahkan kontrol pemberian izin usaha (misalnya izin usaha penyediaan tenaga listrik) dan pengumpulan statistik, maka diberlakukannya kode KBLI 2020. Yang mana di dalam KBLI jenis ini terdapat 3 sub golongan.

Cakupan KBLI untuk jenis usaha ini sudah tertera di dalam KBLI 2020 adalah: 

  1. Kegiatan ekonomi pengadaan listrik, gas dan uap/air panas & dingin melalui ragam jaringan atau saluran infrastruktur permanen. Yang mana dimensi jaringan tersebut tak dapat ditentukan secara pasti.
  2. Kegiatan distribusi berbagai sumber panas tersebut baik ke bangunan untuk tempat tinggal maupun ke bangunan pabrik.
  3. Kegiatan pengoperasian mesin untuk pembangkit listrik atau gas yang mampu melakukan produksi, kontrol sekaligus distribusi.
  4. Kegiatan pengadaan sistem tata udara serta produksi uap panas atau udara dingin. Termasuk dalam golongan ini adalah lapangan usaha produksi es, baik untuk keperluan konsumsi atau untuk ragam kebutuhan lainnya.

Sub Golongan untuk KBLI Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Di atas disebutkan jika kegiatan ekonomi di dalam KBLI pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin ada banyak sekali jenisnya. Namun golongan ini tak mencakup kegiatan operasi sarana untuk air bersih serta pembuangan limbah.

Kegiatan ekonomi terkait namun juga tak masuk ke dalam KBLI pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin ini adalah angkutan gas jarak jauh melalui pipa. Secara lebih detail berikut subgolongan KBLI pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, yaitu:

1. Kelistrikan

Cukup banyak jenis lapangan usaha yang masuk di sub golongan ini, berikut daftar beberapa kegiatan ekonomi yang ada di dalamnya:

1.a. Penyediaan Tenaga Listrik

Secara garis besar kegiatan ekonomi dalam kelompok ini berkaitan dengan usaha pembangkitan serta penyaluran tenaga listrik yang telah dihasilkan. Baik penyaluran listrik ke pihak konsumen tunggal maupun ke fasilitas pusat distribusi atau pabrik.

Kegiatan pembangkitan listrik itu sendiri tidak dibatasi asal sumber energinya. Bisa dari energi panas bumi, hidroelektrik, nuklir, diesel, turbin gas dan berbagai sumber energi lain yang dapat diperbaharui.

Selain itu kegiatan usaha di dalam sistem transmisi listrik dan sistem distribusi ke konsumen juga masuk dalam golongan ini.

1.b. Penunjang Tenaga Listrik

Sub golongan di dalam kelompok penunjang tenaga listrik ini antara lain:

  • Kegiatan usaha penyedia jasa instalasi dan konsultasi listrik.
  • Kegiatan usaha penyedia jasa pemasangan dan pembangunan tenaga listrik.
  • Kegiatan usaha penyedia jasa perawatan instalasi listrik.
  • Kegiatan usaha pengembangan dan penelitian tenaga listrik.
  • Kegiatan usaha pelatihan dan pendidikan kelistrikan, dan masih banyak lagi lainnya.

2. Gas Alam dan Buatan

Yang masuk ke dalam golongan kegiatan usaha di KBLI industri gas alam dan buatan ini adalah:

  1. Kegiatan usaha pengelolaan gas alam.
  2. Kegiatan usaha distribusi gas bumi dan gas buatan ke pihak konsumen.
  3. Usaha penjualan gas ke konsumen melalui jaringan pipa.
  4. Kegiatan usaha penyediaan (dengan berbagai metode) dan pengangkutan gas.
  5. Kegiatan usaha agen dan broker gas.

Yang tak masuk ke dalam KBLI gas alam adalah lapangan usaha pengoperasian tungku batu bara. Selain itu yang juga tak termasuk KBLI gas adalah usaha perdagangan gas ecer dalam tabung serta transmisi gas jarak jauh lewat pipa. 

3. Uap/Air Panas, Udara Dingin dan Produksi Es

Kegiatan ekonomi yang masuk ke dalam KBLI air panas adalah:

  • Lapangan usaha yang memproduksi, mengumpulkan serta menyalurkan air panas dan uap panas sebagai pemanas atau tujuan lainnya. 
  • Lapangan usaha yang memproduksi dan menyalurkan udara dingin. 
  • Lapangan usaha yang memproduksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun non konsumsi.

Frequently Asked Question

Berikut beberapa daftar pertanyaan seputar kode KBLI untuk Listrik, gas dan uap panas:

1. Kode KBLI 3510 itu memuat golongan apa saja?

KBLI nomor 3510 mencakup berbagai lapangan usaha yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan distribusi pembangkitan listrik.

2. Bagaimana cara menentukan KBLI yang tepat?

Langkah pertama, cari tahu kategori usaha yang dijalankan sebelum mencari tahu golongan pokoknya. Setelah itu cari golongan lapangan usahanya dan lanjutnya mencari sub golongannya.

3. Bagaimana jika pelaku usaha salah memilih kategori KBLI?

Ada beberapa konsekuensi yang akan diterima pelaku usaha dan konsekuensi yang paling berat adalah pembekuan izin usahanya.

Penutup

Sangat banyak jenis lapangan usaha yang masuk ke dalam KBLI pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.  Sehingga para pelaku usaha di bidang ini harus jeli mencari kode KBLI yang tepat bagi usaha yang sedang dijalankannya.

Tentunya hal ini akan membutuhkan waktu dan usaha yang cukup menyita bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu. Namun jangan khawatir, Anda dapat mempercayakan pengurusan legal dokumen ke Teman Legal.

Yaitu sebuah perusahaan penyedia jasa konsultasi hukum, kenotariatan dan kepengurusan dokumen yang handal dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan segera hubungi Teman Legal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *