KBLI Real Estat

KBLI Real Estat Tahun 2020 Mencakup Apa Saja?

KBLI Real Estat adalah salah satu kode KBLI yang ada di dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan real estat merupakan salah satu kegiatan yang juga memiliki banyak sekali jenis lapangan usaha di dalamnya.

Real estat sendiri berasal dari istilah Bahasa Inggris yang jika diterjemahkan akan merujuk pada wujud suatu properti. Bentuknya sendiri dapat berbentuk tanah tanpa bangunan atau tanah dengan bangunan di atasnya.

Agar lebih jelas apa sajakah lapangan usaha yang masuk ke dalam daftar kode KBLI real estate, silahkan ikuti uraian di bawah.

Uraian KBLI Real Estate Secara Detail

KBLI real estate Indonesia tahun 2020 memiliki cakupan lapangan usaha yang sangat beragam dan terbagi ke dalam 2 golongan besar. Yaitu jenis real estat yang dimiliki sendiri atau disewakan serta sebagai tempat wisata.

Sedangkan golongan kedua adalah jenis real estat atas dasar kontrak atau atas dasar pembayaran fee. Secara lebih detail, silahkan simak uraian daftar KBLI Real Estat berikut ini, yaitu:

1. Real Estat yang Dimiliki Sendiri, Disewa & Kawasan Wisata

Setiap manusia pasti memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar dapat melangsungkan hidupnya secara layak, salah satunya adalah kebutuhan rumah. Dengan memiliki rumah maka manusia akan memiliki tempat berlindung dan menyimpan harta bendanya.

Saat ini kebutuhan rumah adalah salah satu kebutuhan dengan demand tertinggi. Akan tetapi dengan semakin menyempitnya lahan yang berpengaruh pada peningkatan harga maka kebutuhan hunian pun menjadi banyak ragamnya.

Buktinya, dulu usaha real estat akan identik dengan kegiatan jual beli tanah dan atau dengan bangunan sebagai properti pribadi. Namun saat ini lapangan usaha sewa menyewa properti pun masuk ke dalam cakupannya.

a. Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

Cakupan wilayah usaha dari KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau disewa ini meliputi beberapa jenis lapangan usaha berikut:

a). Pembelian, Penjualan, Penyewaan Atas Suatu Properti

Yang dimaksud dengan properti tersebut dapat berupa:

  • Gedung atau bangunan untuk hunian atau kantor, mal atau bisa juga sebagai tempat perbelanjaan. 
  • Tanah, baik tanah milik sendiri atau yang disewakan. 
  • Penyediaan hunian (flat atau rumah) dalam periode tertentu jangka panjang, misalnya bulanan atau tahunan, dengan atau tanpa perabot.
  • Tempat penyelenggaraan pertemuan.
b). Pembangunan Properti

Lapangan usaha yang masuk dalam daftar Kode KBLI golongan ini adalah:

  • Pembangunan gedung yang akan dikelola sendiri.
  • Pembangunan real estat dengan membagi tanah menjadi kavling namun tanpa melakukan pengembangan lahan.

b. Kawasan Wisata

Wilayah lapangan usaha yang masuk ke dalam golongan ini adalah semua kegiatan ekonomi dalam rangka pemenuhan beberapa syarat yang ditetapkan. Beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh kawasan pariwisata di sub golongan real estate KBLI ini adalah sebagai berikut:

  • Lahan yang dikuasai oleh agen real estat memiliki luas setidaknya 100 hektar.
  • Lahan tersebut ditata dan dibagi menjadi satuan lingkungan tertentu.
  • Membangun atau menyewakan setiap satuan lingkungan sebagai sarana dan prasarana wisata sesuai dengan rancangan.
  • Melaksanakan sekaligus mengawasi pembangunan dari usaha kawasan pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyediakan atau membangun tempat khusus sebagai lokasi administrasi dari kawasan wisata tersebut.

c. Kawasan Industri

Lapangan usaha yang masuk ke dalam daftar KBLI 2020 real estate ini adalah semua kegiatan ekonomi yang menghasilkan rupiah. Yaitu kegiatan usaha dalam rangka pemenuhan beberapa syarat yang ditetapkan untuk kawasan industri. 

Sebagaimana di kawasan wisata di atas, untuk kawasan industri juga diberlakukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu antara lain:

a). Kawasan Industri besar

Untuk kawasan lahan industri ini maka persyaratan yang berlaku adalah:

  • Agen properti memiliki penguasaan terhadap suatu lahan yang memiliki luas paling tidak 50 hektar.
  • Lahan tersebut berada di dalam suatu lokasi wilayah yang sama.
  • Melengkapi lahan tersebut dengan sarana serta prasarana yang menunjang untuk menjadi kawasan lahan industri.
  • Mengurus izin usaha kawasan lahan industri tersebut.
  • Melakukan pengembangan dan pengelolaan terhadap kawasan lahan industri tersebut.
b). Kawasan Industri Kecil

Sedangkan persyaratan yang diterapkan untuk kawasan industri skala lebih kecil adalah:

  • Luas lahan yang ada paling sedikit adalah 5 hektar.
  • Lahan tersebut berada dalam satu hamparan lokasi yang sama.
  • Digunakan sebagai lahan lapangan bagi usaha menengah, mikro dan kecil.

2. Real Estat atas Dasar Kontrak atau Balas Jasa

Cakupan lapangan usaha yang masuk ke dalam golongan besar dari KBLI Real Estat adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan menyediakan real estat yang terlaksana karena terdapat kontrak diantara kedua pihak dengan imbalan jasa atasnya. 
  2. Kegiatan penyediaan jasa real estat sebagai perantara atas tindakan pembelian, penjualan atau persewaan suatu properti. Yang mana kegiatan tersebut akan menghasilkan balas jasa berupa fee.
  3. Kegiatan untuk mengelola suatu real estate yang menghasilkan fee.
  4. Penyediaan jasa penaksiran atas suatu real estate.
  5. Kegiatan agen real estat yang bertindak sebagai agen pemegang wasiat.

Sedangkan yang tidak masuk ke dalam daftar usaha pada KBLI ini adalah:

  1. Kegiatan usaha yang melibatkan aspek hukum.
  2. Kegiatan usaha yang menyediakan jasa penunjang fasilitas.
  3. Kegiatan usaha melakukan pengelolaan fasilitas, misalnya pengelolaan penjara, pengelolaan instalasi militer dan lain sebagainya yang semisal.

Frequently Asked Questions

Berikut beberapa daftar pertanyaan yang sering dipertanyakan di dalam KBLI Real Estat:

1. Apa yang dimaksud agen real estat? 

Agen real estat adalah orang perorangan yang menjadi perantara bagi masyarakat umum saat melakukan penjualan, pembelian atau menyewa suatu properti. Atas dasar kegiatannya tersebut agen real estat akan mendapatkan fee atau upah tertentu sesuai perjanjian.

2. Kode KBLI 68111 mencakup lapangan usaha apa?

KBLI no 68111 meliputi kegiatan usaha dalam menyewakan atau mengoperasikan suatu properti, baik milik sendiri atau yang disewa.

3. Berapa kode KBLI untuk agen real estat atas dasar fee? Jelaskan!

6820 adalah kode KBLI yang mencakup lapangan usaha yang dilakukan oleh agen real estate yang mendapatkan fee. Kegiatan usaha yang dilakukan adalah sebagai perantara pembelian, penjualan atau penyewaan properti, termasuk juga sebagai jasa taksir properti.

Penutup

Demikianlah pembahasan detail mengenai KBLI Real Estat tahun 2020. Semoga uraian di atas tadi dapat bermanfaat bagi Anda yang akan mengurus izin usaha perusahaan di bidang real estat.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih detail mengenai KBLI Real Estate 2020 ini, silahkan menghubungi Teman Legal. Di Teman Legal tersedia juga berbagai pelayanan jasa yang berkaitan dengan hukum dan legalitas dokumen lainnya.

Jadi tunggu apalagi, yuk segera kontak Teman Legal dan dapatkan sesi konsultasi gratis dengan tim profesional yang berpengalaman.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *