KBLI Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

KBLI Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Bagi pelaku usaha di wilayah hukum Indonesia pasti sudah tak asing lagi dengan kode KBLI. Khusus KBLI Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi memiliki cakupan masalah sampah dan limbah.

Nantinya KBLI 2020 tersebut memiliki cakupan yang spesifik tentang berbagai kegiatan ekonomi di bidang penanganan air bersih dan air limbah. Selain itu mengatur juga kode untuk masalah pemulihan berbagai bahan sampah serta aktivitas remediasi.

Agar semakin jelas berikut uraian tentang KBLI pada golongan ini:

Lapangan Usaha di KBLI Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi.

Mengapa pemerintah merasa perlu memasukkan ragam kegiatan usaha pemulihan limbah atau sampah ke dalam daftar KBLI? Bukankah sejatinya sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan?

Berikut alasan mengapa kode KBLI satu ini dipertimbangkan sebagai salah satu yang sangat penting.

Sampah memang merupakan material sisa yang harus dibuang. Dahulu ketika jumlah populasi penduduk tak terlalu besar, material sampah ini dapat dengan mudah dibuang atau dihilangkan. Terdapat banyak sekali lahan kosong yang bisa menjadi lokasi pembuangannya.

Akan tetapi saat jumlah penduduk semakin meningkat, maka mulailah muncul berbagai persoalan atasnya. Yang paling utama tentu saja manusia mulai kesulitan menemukan lahan untuk membuang berbagai tumpukan sampah.

Memahami hal tersebut maka timbul pemikiran untuk melakukan pengelolaan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Dengan berbagai keterampilan, bahkan material sisa tersebut pun dapat menjadi ladang usaha baru.

Berbarengan dengan itu semua, jenis material sisa pakai yang ada ternyata menjadi semakin beragam. Dapat dimaklumi karena memang semakin meningkat pula kebutuhan manusia. Sehingga penanganan terhadap sampah pun ikut beragam.

Yang mana hal ini berdampak langsung dengan semakin banyaknya jenis lapangan usaha yang menangani masalah sampah dan treatment air limbah.

Perincian Kode KBLI Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

KBLI material sampah dan KBLI air limbah ini memiliki cakupan lingkup usaha yang cukup luas. Namun pada pokoknya daftar KBLI di dalamnya mengatur semua hal yang berkaitan dengan treatment air bersih, treatment air limbah, sampah dan remediasi.

Remediasi sendiri adalah aktivitas untuk melakukan pembersihan permukaan tanah atau air yang tercemar. Nah agar lebih jelas berikut detail dari kode KBLI subgolongan ini:

1. Treatment untuk Air

Sub golongan pertama adalah water treatment air bersih, yang melingkupi beberapa kegiatan ekonomi sebagai berikut, yaitu:

a). Air Bersih dengan Saluran Pipa

KBLI treatment air adalah ragam lapangan usaha yang memiliki kegiatan mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan air bersih dengan menggunakan saluran pipa. 

Yang meliputi untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga maupun untuk kebutuhan industri. Untuk ketentuan sumber airnya tak terbatas, bisa dari air sungai, hujan, mata air, air danau dan berbagai sumber air lainnya.

Termasuk juga dalam kegiatan ini adalah aktivitas pendistribusian air baik dengan menggunakan sarana angkutan misalnya menggunakan truk. Adapun kegiatan pendistribusian melalui pengoperasian instrumen irigasi (pipa jarak jauh) untuk pertanian

b). Air Bersih dari Laut

Termasuk juga dalam KBLI air bersih adalah kegiatan ekonomi berupa pengumpulan air bersih yang berasal dari air laut. Yaitu dengan cara menghilangkan unsur garam di dalamnya, dengan tujuan untuk mendapatkan air bersih yang tawar. 

2. Treatment untuk Air Limbah

KBLI pengolahan air limbah mencakup beberapa ragam kegiatan ekonomi sebagai berikut:

  1. Aktivitas mengoperasikan saluran pembuangan bagi air limbah atau mengoperasikan fasilitas untuk mengelola air limbah.
  2. Kegiatan usaha di KBLI limbah berikutnya adalah aktivitas mengumpulkan dan mengangkut air limbah. Baik yang menggunakan sarana pengangkutan maupun yang menggunakan saluran pembuangan.
  3. Kegiatan usaha yang melakukan aktivitas penyedotan serta pembersihan lokasi penampungan air limbah. 
  4. Kegiatan untuk mengolah air limbah baik yang menggunakan proses fisika, biologi mapun treatment kimia.
  5. Aktivitas usaha yang melakukan kegiatan untuk memelihara dan atau membersihkan saluran bak air bersih maupun saluran pembuangan.

3. Pengumpulan, Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah serta Aktivitas Pemulihan Material

Kegiatan usaha yang masuk ke dalam golongan pokok KBLI pengelolaan sampah berikutnya adalah 2 sub golongan besar sebagai berikut:

  1. Kegiatan ekonomi dengan cara mengumpulkan, mengolah dan melakukan pembuangan limbah serta material dari sampah di tempat sampah material.
  2. Kegiatan ekonomi dengan cara mengumpulkan limbah lokal, yaitu sampah merupakan material sisa dari rumah tangga. Contohnya kegiatan usaha yang melakukan pemilahan material daur ulang sampah yang dapat digunakan kembali.

4. Aktivitas Remediasi & Pengelolaan Limbah Serta Jenis Sampah Lainnya

Berikut cakupan paling akhir dari subgolongan KBLI jenis ini, yaitu:

  1. Aktivitas membersihkan tanah serta sumber air tanahnya secara in situ maupun ex situ yang tercemar oleh polusi. Baik menggunakan metode kimia, biologi atau mekanik.
  2. Aktivitas membersihkan lokasi industri atau pabrik dari radiasi nuklir, termasuk di lokasi penanaman nuklir.
  3. Aktivitas membersihkan air permukaan yang tercemar karena polutan.
  4. Aktivitas membersihkan tumpahan minyak baik di tanah, laut, samudera, pantai atau air permukaan.
  5. Aktivitas mengurangi dampak pencemaran cat, asbes dan berbagai material beracun lainnya.

Selain sub golongan tersebut KBLI kode ini juga mencakup:

Aktivitas mengontrol polusi khusus yang meliputi treatment pembuangan material sampah tak berbahaya dan berbahaya. Selain itu termasuk juga kegiatan penyiraman jalan atau pembersihan ruang luar dan lain sebagainya.

Frequently Asked Questions

Berikut daftar pertanyaan KBLI subgolongan ini yang sering muncul.

1. Apa sajakah sub golongan yang ada di KBLI Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi?

Yang masuk ke dalam subgolongan KBLI tersebut adalah treatment air bersih dan air limbah serta aktivitas remediasi. Selain itu termasuk juga di dalamnya treatment pada material sampah.

2. KBLI 36001 mencakup lapangan usaha apa?

Kode 36001 adalah kode KBLI yang melingkupi ragam aktivitas ekonomi yang melakukan kegiatan menampung, menjernihkan serta menyalurkan kebutuhan air minum.

3. Treatment air seperti apa yang dimaksud di KBLI 2020?

Yaitu aktivitas untuk menyediakan serta menyalurkan air bersih, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan untuk skala industri.

Penutup

Wah ternyata cukup luas cakupan KBLI Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi sebagaimana uraian di atas.  Oleh karena itu pelaku usaha yang berniat untuk terjun di bidang tersebut, harus pilih kode dengan teliti.

Mengingat luasnya cakupan yang terangkum di dalamnya maka diharapkan ketelitian pelaku usaha dalam menemukan kode yang tepat. Namun bagi yang memiliki keterbatasan waktu, bisa menggunakan jasa Teman Legal dalam pengurusan legal dokumennya.

Dengan menggunakan Teman Legal Anda dapat fokus melakukan prioritas pekerjaan lainnya. Untuk informasi lebih detail, jangan ragu untuk menghubungi Teman Legal dan gunakan sesi konsultasi gratis Anda!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *