manfaat mendirikan PT

Manfaat Mendirikan PT, Lebih Menguntungkan Daripada yang Diduga 

Ada banyak jenis badan usaha yang bisa didirikan di Indonesia, salah satu yang paling populer adalah badan usaha PT. Tidak mengejutkan karena ada banyak manfaat mendirikan PT untuk mengembangkan dan membuat perusahaan lebih besar. 

Namun, bagaimanapun dalam menjalankan perusahaan. Ada baiknya untuk mengetahui semua informasi sebelum membuat pertimbangan apalagi menentukan keputusan. Terutama, mengenai baik dan buruknya suatu badan usaha. 

Untuk para pengusaha yang mungkin mempertimbangkan untuk membangun badan usaha berbentuk PT. Pada pembahasan kali ini akan diketahui berbagai kelebihan PT yang bisa menjadi bahan pertimbangan. 

Mengapa Badan Usaha PT Sangat Diminati?

Sebelum mengetahui manfaat mendirikan PT ada baiknya para pengusaha mengetahui apa yang membuat bentuk badan usaha ini sangat diminati. Seperti yang disebutkan sebelumnya, bentuk perseroan terbatas terbilang bentuk badan usaha yang populer. 

Hal ini berjalan bukan tanpa adanya alasan. Untuk menjalankan suatu usaha, selain ide, modal, operasional, dan rencana. Para pengusaha membutuhkan yang namanya izin legalitas. Terutama di Indonesia yang memiliki undang-undang yang mengatur legalitas usaha. 

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014. Dalam peraturan ini dibahas secara rinci mengenai ketentuan badan usaha. Adanya peraturan ini juga yang membuat bentuk badan usaha PT sangat diminati. 

Karena bentuk Perseroan Terbatas dianggap sebagai bentuk badan usaha yang paling aman. Karena telah adanya Undang-Undang yang melindungi bentuk badan usaha ini dan mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan PT. 

Hukum mengenai badan usaha PT lebih spesifik tertuang pada Undang-Undang No 40 Tahun 2007 yang secara khusus membahas mengenai Perseroan Terbatas. Dalam peraturan tersebut, sudah dijelaskan secara rinci hal apa saja yang perlu disiapkan untuk mendirikan PT. 

Manfaat Mendirikan PT 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, sebenarnya ada banyak sekali bentuk badan usaha lain di Indonesia yang bisa menjadi pilihan. Misalnya saja, dalam bentuk CV, koperasi, Firma, sampai dengan dalam bentuk yayasan. 

Namun, kebanyakan orang tertarik untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk PT. Tentu saja, bentuk badan usaha lain juga bisa memberikan kelebihan pada perusahaan. Namun, tentu saja ada alasan mengapa badan usaha dalam bentuk PT sangat diminati. 

Berikut adalah berbagai manfaat mendirikan PT yang mungkin tidak didapatkan jika membentuk usaha dalam bentuk badan usaha yang lain: 

1. Aktivitas Bisnis Lebih Bebas 

Jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha yang lain. Bentuk badan usaha PT relatif lebih bebas dalam menjalankan aktivitas bisnis. Mulai dari memilih sampai dengan operasionalnya. Bentuk PT memiliki jangkauan untuk perusahaan bidang usaha sampai dengan jasa. 

Dengan bentuk badan usaha ini, para pengusaha juga memiliki kesempatan untuk beroperasi di wilayah yang lebih luas. Bahkan, para pengusaha bisa mengikuti berbagai tender yang diadakan baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta. 

2. Sudah Dilindungi Oleh Undang-Undang  

Seperti yang disebutkan sebelumnya, manfaat mendirikan PT yang paling besar adalah adanya Undang-Undang yang spesifik melindungi badan usaha ini. Adanya undang-undang ini memberikan jaminan pada para pelaku usaha. 

Mulai dari jaminan proses pendirian, proses berbisnis dan pengaturannya. Kepastian hukum dalam berbisnis sangat diperlukan. Hal ini agar para pengusaha maupun para klien terlindungi di mata hukum. 

3. Akses Untuk Mendapatkan Modal yang Besar 

Modal adalah aspek yang sangat penting dalam menjalankan bisnis. Jika ingin melakukan ekspansi terhadap bisnisnya, sudah pasti para pengusaha membutuhkan tambahan modal. Mendirikan PT bisa memberikan akses para pengusaha ke modal yang besar. 

Karena kepemilikan dari badan usaha Perseroan terbatas berbentuk saham. Hal ini memudahkan perusahaan untuk menarik investor baru dan menambah modal. Selain itu, bentuk dari PT juga lebih mudah mendapatkan pinjaman dana dari penyedia kredit. 

4. Berlaku Dalam Jangka Waktu yang Lama 

Dalam peraturannya, PT tidak memiliki batas waktu hidup. Artinya, PT bisa terus berdiri selama ada pihak yang mengoperasikannya. Selama PT masih mampu melakukan aktivitas bisnis maka PT tersebut akan tetap hidup. 

Bahkan, jika PT sudah berganti kepemilikan atau pendiri dari PT tersebut sudah meninggal dunia. Asal ada pemegang saham yang bisa mengoperasikannya maka PT masih berjalan dan tidak akan ditutup. 

5. Kepemilikan yang Mudah  

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kepemilikan PT berbasis saham yang ditanam oleh pihak investor. Hal ini memungkinkan kepemilikan dari sebuah PT lebih mudah. Para pendiri PT tidak selalu menjadi seseorang yang memiliki PT. 

Karena pemegang saham terbesar bisa saja tidak berada di pihak pendiri perusahaan. Jika memang ingin berganti kepemilikan maka bisa melakukan penjualan saham ke pihak yang diinginkan. 

Namun, kemudahan ini bisa saja menjadi bumerang bagi sebuah PT. Dalam jual beli saham, pemilik saham dan perusahaan harus memperhatikan anggaran dasar dari perusahaan. Pastikan juga untuk mengikuti tata cara transaksi pasar saham. 

6. Bentuk Badan Usaha PT Terasa Lebih Bonafit  

Manfaat mendirikan PT selanjutnya adalah memberikan kesan lebih bonafit pada perusahaan. Jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, bentuk badan usaha PT memang terkesan lebih resmi dan profesional. 

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya terdapat aktivitas-aktivitas dengan kesan lebih profesional. Misalnya, dengan mengadakan dewan komisaris, direksi, bahkan diadakan juga RUPS yang merupakan rapat umum pemegang saham. 

7. Harta Pribadi Lebih Terlindungi   

Manfaat mendirikan PT yang utama adalah adanya perlindungan terhadap harta pribadi para pendiri dan pemilik PT. Karena kewajiban yang disetorkan kepada PT dibatasi hanya pada modal saja. 

Jika saja, PT dalam kondisi yang mengalami kerugian. Maka, kewajiban yang harus dibayarkan para pemilik terbatas pada modal. Harta pribadi dari para pemilik tidak akan menjadi tanggungan dan terpakai untuk bertanggung jawab atas kerugian PT. 

Hal ini tentu saja, membuat harta pribadi para pemilik maupun pendiri PT aman. Karena tidak dipengaruhi dan tidak turut digunakan untuk mempertanggung jawabkan kerugian perusahaan. Berbeda dengan bentuk usaha lain misalnya firma atau CV. 

Pada bentuk usaha ini, harta pribadi dari pemilik ikut terpakai untuk menutupi kerugian dari perusahaan. 

8. Pendirian yang Mudah 

Dengan banyaknya manfaat yang bisa diberikan oleh bentuk badan usaha ini. Mendirikan PT ternyata tidak sulit dan tergolong cukup mudah prosesnya. Memang banyak sekali dokumen yang perlu disiapkan dan proses yang dilewati. 

Namun, jika dibandingkan dengan manfaat yang bisa didapatkan tentu saja proses tersebut sebanding untuk mendirikan PT. Apalagi, sekarang para pengusaha tidak perlu bingung menghadapi proses pendirian PT sendiri. 

Karena ada banyak pilihan jasa pendirian PT yang bisa digunakan untuk mendampingi para pengusaha dalam pendirian sebuah PT. Namun, para pengusaha tetap harus hati-hati agar mendapatkan jasa yang terbaik dan bertanggung jawab. 

Salah satu pilihan yang bagus untuk jasa ini adalah Temanlegal.com. Tim di Temanlegal akan memastikan perusahaan Anda akan mendapatkan semua manfaat mendirikan PT. Dengan proses yang legal namun bisa lebih cepat dibandingkan mengurus sendiri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *