Legal opinion adalah dokumen tertulis yang disusun oleh ahli hukum. Dokumen ini juga kerap disingkat dan disebut sebagai LO. Legal opinion memang lebih umum digunakan oleh orang yang terjerat kasus pidana maupun kasus perdata.
Maka dari itu, banyak yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan legal opinion? Serta apa saja isi dari legal opinion? Karena hanya lazim digunakan oleh orang yang terjerat peristiwa hukum.
LO umumnya dibuat oleh pengacara dan digunakan sebagai petunjuk atau guide peristiwa hukum. Ingin tahu lebih lengkap informasi seputar legal opinion? Yuk simak pembahasannya berikut ini sampai selesai!
Definisi Legal Opinion
Pengertian legal opinion jarang diketahui secara umum oleh masyarakat karena hanya digunakan oleh beberapa orang yang membutuhkan saja. Legal opinion adalah dokumen berupa pendapat hukum yang dibuat dan diterbitkan advokat untuk kliennya.
Ada banyak jenis-jenis dokumen untuk kepentingan hukum, salah satunya LO. Lalu, apakah seorang jaksa bisa memberikan legal opinion kepada masyarakat? Seorang jaksa bisa memberikan LO, legal assistance dan legal audit.
Jadi, legal opinion artinya pendapat yang menjadi jawaban atas suatu isu hukum oleh advokat atau penasihat hukum. Para penasehat hukum mengeluarkan LO selesai melakukan due diligence terhadap perusahaan atau institusi terkait.
Tujuan legal opinion dibuat untuk memberikan keyakinan bahwa tindakakan yang dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Sebelum turunnya LO akan disusun datanya berdasarkan pemeriksaan hukum atau legal audit.
Perbedaan Legal Opinion dan Legal Audit
Apa itu legal audit dan legal opinion? Sekilas, walaupun sama-sama dokumen hukum tapi keduanya berbeda. Apa yang dimaksud dengan legal audit? Legal audit adalah pemeriksaan seksama dalam segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan.
Jadi, legal audit dan legal opinion ini saling berkesinambungan, keduanya saling berkaitan. Sehingga, legal audit merupakan bentuk pemeriksaan hukum yang tujuannya untuk melakukan verifikasi suatu badan usaha atau badan hukum.
Legal audit akan diperlukan apabila perusahaan dalam keadaan merger, akuisisi, konsolidasi, dan lainnya. Dalam prosesnya akan diperlukan sejumlah dokumen penting, seperti anggaran dasar, dokumen aset, dan akta-akta. Sehingga nantinya dapat dilakukan proses legalitas.
Hasil laporan pemeriksaan disebut sebagai LO atau legal opinion. Berapa halaman legal opinion? Umumnya berisi 3 sampai 5 halaman. LO merupakan sumber perlindungan hukum dan solusi terhadap masalah hukum yang terjadi.
Tujuan Pembuatan Legal Opinion
Pasti banyak yang bertanya, apa tujuan pembuatan legal opinion? Karena peran legal opinion bukan hanya sekedar dokumen legalitas saja. ada beberapa tujuan dibuatnya legal opinion. Adapun tujuannya sebagai berikut:
1. Untuk Kepentingan Korporasi
Legal opinion adalah sebuah dokumen legalitas yang tujuan dibuatnya untuk diajukan ketika membutuhkan pandangan hukum. Perusahaan tentu suatu saat akan melakukan penggabungan, peleburan atau pengambil alih bisnis.
Untuk itu, dibuatnya legal opinion bertujuan untuk kepentingan korporasi untuk mengambil keputusan sebuah perusahaan. Bisa juga digunakan untuk mengurus sengketa terkait hubungan kerja pegawai.
2. Perdata
Berikutnya, legal opinion bertujuan untuk membuat perdata atau perjanjian. Umumnnya akan diminta oleh perorangan dan memuat masalah pembagian harta waris, pelaksanaan wasiat, dan hibah. Dalam kata lain digunakan dalam ranah hukum privat.
Kapan legal opinion digunakan? Bisa digunakan untuk kepentingan perorangan maupun perusahaan dalam ranah kepentingan pribadi. Contohnya seperti yang telah disebutkan, seperti masalah harta warisan dan wasiat.
3. Untuk Kasus Pidana
Legal opinion juga dapat digunakan oleh orang yang terjerat dalam kasus pidana. Umumnya, LO diminta oleh seorang pelaku, korban bahkan saksi dalam suatu peristiwa atau kasus pidana. Dokumen tersebut akan disampaikan pada hakim untuk dapat putusan pengadilan.
Jadi, LO berguna dalam pendapat hukum sehingga hakim membuat putusan mengacu pada pendapat hukum tersebut. Dengan itu, hakim dapat memberikan keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Untuk Masyarakat
Dokumen legal opinion adalah dokumen yang dibuat untuk mengatasi masalah atau beberapa isu di masyarakat. LO juga dapat diberikan kepada masyarakat atas isu-isu yang terjadi di sana. Seperti, pemerintah menerbitkan kebijakan atau UU baru.
Saat pemerintah hendak atau sudah menerbitkan kebijakan tersebut, ada beberapa pihak yang meminta para para ahli hukum untuk membuat LO. Dan, pembuatan LO tersebut harus diketahui konsekuensi yang ditimbulkan dari adanya kebijakan baru tersebut.
Isi Legal Opinion
Kemudian, bagaimana cara membuat legal opinion? Untuk membuat sebuah LO harus benar-benar memperhatikan sistematika penulisan. Karena LO dibuat tidak hanya sekedar untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi saja.
Legal opinion dapat dijadikan sebagai karya ilmiah pula, tujuannya agar lebih terstruktur. Lazimnya, isi dari legal opinion terdiri dari 8 bagian yang tersusun secara sistematis. Adapun dalam dokumen LO akan memuat, berikut:
- Identitas klien yang meminta penerbitan LO.
- Identifikasi fakta hukum.
- Permasalahan hukum atau duduk perkara yang dihadapi klien.
- Inventarisasi peraturan yang berlaku serta yang sesuai dengan permasalahan hukum klien.
- Analisis hukum permasalahan yang dikaitkan dengan aturan yang berlaku.
- Kesimpulan dan saran untuk klien yang meminta LO.
Legal opinion akan memuat berbagai sudut pandang mengenai bagaimana cara kerja hukum serta terkait peristiwa atau permasalahan hukum. Legal opinion adalah dokumen hukum yang bisa dipublikasikan atau dimuat dalam beberapa media, seperti media massa pers/elektronik.
Selain itu, LO dapat juga dimuat dalam seminar, pelatihan serta dalam dunia pendidikan hukum. Berapa biaya legal opinion? Jika memakai jasa, umumnya berkisaran pada Rp3 juta rupiah.
Unsur Penting dalam Legal Opinion
Dalam pengurusannya, Anda dapat percayakan saja pada https://temanlegal.com/. Teman Legal akan memudahkan dalam proses pengurusan dokumen legal opinion. Dalam dokumen LO, ada beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan, yakni:
1. Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Legalitas Hukum
Bukan sembarang dokumen, LO akan digunakan hakim untuk mengambil sebuah keputusan akhir. Jadi, kedudukan sebuah dokumen legal opinion tentu akan menjadi sebuah pengikat pihak yang terlibat dalam peristiwa atau masalah yang disidangkan.
2. Dibuat Berdasar Hukum yang Berlaku
Legal opinion dibuat berdasarkan pada hukum yang berlaku pada saat permasalahan tersebut terjadi. Nasihat atau pendapat dibuat tidak asal-asalan melainkan dengan berbagai pertimbangan matang.
3. Nasihat yang Lengkap dan Jujur
Nasihat yang tertulis oleh advokat tentu sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Hal ini akan disesuaikan dengan pandangan masalah yang terjadi secara nyata. Jadi isinya berdasarkan fakta, lengkap dan jujur.
4. Penggunaan Bahasa yang Jelas
Sebagai dokumen sumber hukum tentu penggunaan bahasa perlu diperhatikan. Bahasa yang digunakan harus mudah dimengerti oleh para pembaca terutama klien. Selain itu, tatanan bahasa sebaiknya digunakan agar terhindar dari penafsiran ganda.
5. Bukan Jaminan Kemenangan
Adanya LO memang sebagai bahan acuan hakim untuk memberi putusan akan tetapi bukan berarti LO jaminan kemenangan. Dokumen ini diberikan sebagai nasihat apa saja yang harus dilakukan serta apa yang dibuat pertimbangan.
PENUTUP
Jadi, legal opinion adalah dokumen yang kedudukannya sebagai sumber legalitas hukum. LO bukan digunakan sebagai jaminan untuk memenangkan suatu masalah. Hanya saja dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan hakim.
Frequently Asked Question (FAQ)
Ada beberapa pertanyaan mengenai legal opinion adalah sebagai berikut:
1. Legal opinion apakah mengikat?
Legal opinion merupakan sumber hukum yang akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila menjadi putusan hakim.
2. Kapankah legal opinion ini digunakan?
Legal opinion digunakan untuk beberapa permasalahan yang memerlukan nasehat hukum mengenai penyelesaian masalah tersebut.
3. Tujuan dari legal opinion apa?
Tujuannya, sebagai alat untuk memberikan sebuah nasihat atau pendapat dari suatu permasalahan. Sehingga dapat digunakan untuk pengambilan keputusan atau tindakan pidana.