Perbedaan SKDU dan SKDP

Pahami Perbedaan SKDU dan SKDP!

Perbedaan SKDU dan SKDP menjadi pertanyaan umum bagi pemilik sektor usaha. Secara umum, SKDU dan SKDP memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai identitas domisili usaha. Akan tetapi terdapat perbedaan SKDU dan SKDP yang signifikan.

Secara sederhana SKDU akan berperan seperti layaknya KTP, yang menerangkan identitas domisili usaha. Umumnya surat keterangan domisili usaha (SKDU) akan berguna bagi pemilik Usaha Kecil Menengah (UMKM).

Akan ada banyak fungsi yang didapat dari pengurusan SKDU tersebut. Adapun fungsinya akan berguna bagi kelancaran pengurusan produksi dan distribusi usaha kecil. Syaratnya pun berbeda dengan pengurusan SKDP.

Pengertian SKDU

Sebelum menuju pembahasan perbedaan SKDU dan SKDP. Pahami dahulu pengertian dari SKDU, serta beberapa informasi yang akan dibahas mengenai SKDU. Pengertian SKDU adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Domisili Usaha.

Apa peran SKDU? Secara harfiah SKDU berperan sebagai identitas sebuah usaha. Di mana SKDU merupakan sebuah bukti tertulis yang menyatakan domisili atau alamat sebuah usaha. Kemudian SKDU dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan atau kelurahan.

Secara tidak langsung SKDU diatur dalam UU tentnag Wajib Daftar Perusahaan, yang mana tiap perusahaan harus memiliki bukti tertulis mengenai domisili usaha. Oleh karena itu, SKDU akan sangat berguna bagi kelancaran aktivitas usaha.

Syarat Pembuatan SKDU

Dalam pengurusan sebuah surat keterangan, tentu terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Begitu pula dengan pembuatan SKDU, terdapat beberapa syarat SKDU. Adapun persyaratannya secara rinci, sebagai berikut:

  1. Mengisi atau membuat formulir permohonan pembuatan SKDU.
  2. Menyiapkan fotocopy KTP pemohon.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon.
  4. Menyiapkan fotocopy NPWP pemohon.
  5. Menyertakan surat keterangan persetujuan dari tetangga sekitar.
  6. Menyertakan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  7. Menyertakan bukti kepemilikan lokasi usaha.
  8. Apabila bukan milik sendiri, maka menyertakan bukti sewa.
  9. Menyertakan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat usaha.
  10. Menyertakan foto bangunan tempat usaha yang didapat dari Google Maps.

Cara dalam Pengurusan SKDU

Perbedaan SKDU dan SKDP dapat dilihat dari syarat serta tata cara dalam pengurusannya. Walaupun SKDU dan SKDP dapat dibuat secara offline maupun online, tapi memiliki perbedaan yang mencirikan SKDU.

Pengurusan SKDU Secara Offline

Cara membuat Surat Keterangan Domisili Usaha dapat dilakukan secara online dan juga offline. Baik offline maupun online para pemohon perlu menyertakan beberapa persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan/Kecamatan, sebagai berikut:

  1. Bagi pemohon, memenuhi seluruh persyaratan kemudian menuju kantor Kelurahan atau Kecamatan terdekat.
  2. Mengisi permohonan SKDU yang terdapat di kantor Kelurahan/Kecamatan.
  3. Serahkan keseluruhan persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  5. Apabila dokumen telah lengkap, maka pemohon akan diminta untuk menunggu SKDU dibuat.

Tidak semua kantor Kelurahan atau Kecamatan bisa membuat SKDU dalam satu hari kerja. Ada beberapa kantor yang mengharuskan pemohon untuk kembali esok harinya. Terdapat pula yang harus menunggu selama 3 hari kerja.

Pengurusan SKDU Secara Online

Bikin SKDU dimana? SKDU dapat diurus secara online, sehingga akan mempermudah para pemohon. Dengan begitu, pemohon dapat efektif waktu dan tenaga karena hanya diurus melalui HP saja. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengurus SKDU online!

  1. Kunjungi tautan resmi DJP atau dapat melalui e-SKD.
  2. Kemudian, isi pada kolom perorangan atau perusahaan, pilih sesuai kebutuhan.
  3. Selanjutnya, di kolom “tipe izin” pilih opsi menu “baru” atau dapat memilih “perpanjangan” bagi pemilik yang telah memiliki SKDU.

Apabila telah mengisi seluruh persyaratan, nantinya SKDU akan diproses secara online. Jika memiliki SKDU dapat mendaftar secara online melalui fitur e-SKD DJP untuk aktivasi wajib pajak usaha.

Masa Berlaku SKDU

Sama halnya dengan SKDP, SKDU juga memiliki masa berlaku. Perbedaan SKDU dan SKDP juga dapat dilihat dari masa berlakunya. Seperti yang diketahui SKDP memiliki ketentuan tersendiri untuk masa berlaku, dilihat dari status domisili perusahaan.

Surat Keterangan Domisili Usaha ini memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Apabila sudah habis maka perlu perpanjangan kembali, dengan memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Karena SKDU adalah identitas bagi usaha. Maka kedudukannya sangat penting demi kelancaran aktivitas usaha. Dengan begitu, harus diperbarui secara berkala.

Perbedaan SKDU, SKDP, dan SKU

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa SKDU berbeda dengan SKDP. Perbedaan SKDU dan SKDP dapat dilihat dari beberapa aspek, salah satunya dapat dilihat dari persyaratan serta pengurusannya.

Walau memiliki fungsi yang sama, tapi keduanya memiliki perbedaan. SKDP umumnya digunakan untuk izin domisili perusahaan yang berada di sektor industri, dan telah berbadan hukum. Sedangkan SKDU tidak memerlukan badan hukum.

Surat keterangan domisili dibuat di mana? yakni di kantor Kelurahan atau Kecamatan. SKDU digunakan sebagai surat keterangan domisili usaha yang berada di sektor industri rumah tangga. Umumnya kerap disebut dengan UMKM.

Sedangkan, perbedaan SKU dan SKDP adalah pada keterangannya. SKDP menerangkan domisili sebuah perusahaan, sedangkan SKU merupakan bukti kepemilikan usaha. SKU akan menjadi syarat pembuatan SKDP dan juga SKDU.

NIB Sebagai Pengganti SKDU?

SKDU singkatan dari Surat Keterangan Domisili Usaha, berguna sebagai identitas domisili sebuah usaha perindustrian rumah tangga. Banyak pertanyaan semenjak turunnya peraturan baru mengenai izin perusahaan.

Dihapusnya SKDU menimbulkan pertanyaan SKDU diganti dengan apa? Dan, saat ini SKDU diganti dengan NIB. Sebelum peraturan baru SKDU masih diperlukan, namun sekarang tidak perlu lagi mengurus SKDU. 

NIB berlaku untuk pengganti SKDU sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru. Namun, hal ini berlaku di daerah Jakarta, diluar itu beberapa masih memerlukan SKDU sebagai bukti legalitas sebuah usaha. 

SKDU Telah Dihapus, Bagaimana Praktiknya?

Walau saat ini dibeberapa daerah SKDU diganti dengan NIB. Banyak pemilik UMKM yang kurang paham tentang kebergunaan SKDU bagi usahanya. Siapa yang berhak mengeluarkan surat keterangan domisili? Yang berhak adalah kepala Kelurahan atau Kecamatan.

Penghapusan SKDU didasari oleh Pengumuman Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili dari Dinas Penanaman Modal. Adapun penghapusan SKDU dan juga SKDP ini memiliki 4 poin utama, sebagai berikut:

  1. SKDU dan SKDP adalah jenis pelayanan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal serta PTSP Provinsi Jakarta, yang mana selama ini pembahasan prosedur serta penambahan alur proses izin menghambat iklim perusahaan.
  2. Sebagai tanda bukti komitmen Pemda Jakarta dalam menciptakan iklim perusahaan yang baik dan dipermudah, dengan menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU.
  3. Sebagai penggantinya untuk keperluan syarat administrasi, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dengan menyertakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
  4. Penutupan layanan tersebut ditetapkan mulai tanggal 2 Mei 2019.

Dalam praktiknya, saat ini SKDP maupun SKDU masih diperlukan di beberapa daerah. Dan, SKDP mungkin masih dikeluarkan oleh PTSP karena sebagai syarat kepatuhan perbankan. Dalam hal ini, SKDU dan SKDP masih berguna untuk izin pembukaan rekening usaha.

PENUTUP

Perbedaan SKDU dan SKDP dapat dilihat dari beberapa aspek. Siapa yang berhak mengeluarkan surat keterangan domisili? Yakni pihak Kelurahan atau Kecamatan. Untuk mempermudah pengurusan, kunjungi https://temanlegal.com/ mengatasi segala pengurusan surat.

QnA (Question and Answer)

Terdapat beberapa pertanyaan mengenai perbedaan SKDU dan SKDP yang menjadi pencarian para pemilik sektor usaha, sebagai berikut:

1. Apakah SKDU Masih Diperlukan?

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa SKDU masih diperlukan untuk beberapa pengurusan. Salah satunya untuk pembukaan rekening usaha.

2. Apabila Sudah Mendapatkan NIB Perlu Izin Lokasi?

Sudah ada NIB apakah perlu izin lokasi? Jawabannya adalah perlu karena begitu mendapat NIB harus mengurus izin lokasi.

3. Siapa yang Berhak Mengeluarkan SKDU?

Dimana mengurus surat keterangan domisili ini adalah kantor Kecamatan atau Kelurahan. Jadi yang berhak mengeluarkan adalah Kepala Kelurahan atau Kecamatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *