Dalam kegiatan bisnis maupun pemerintah, pengadaan barang dan jasa sangatlah penting. Akan tetapi, tidak jarang terdapat pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan dari sejumlah aturan pemerintah maupun lembaga.
Pengadaan yang dikecualikan bisa sebagian maupun keseluruhan dari pengadaan barang dan jasa. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa Nomor 16 tahun 2018 dan Nomor 12 tahun 2021.
Hal ini juga diatur dalam peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa. Ini dilakukan untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga para pelaksana harus mengetahui aturan pengadaan yang dikecualikan tersebut.
Definisi Pengadaan Barang dan Jasa
Terlebih dahulu kita harus memahami pengertian pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan. Sebelum itu, apa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa? Masih banyak yang kurang paham tentang definisi tersebut.
Pengadaan barang/jasa adalah sejumlah kegiatan bertujuan untuk memperoleh barang atau jasa dari lembaga, kemetrian, atau satuan kerja/institusi. Dalam hal ini, prosesnya dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
Definisi Pengadaan Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Sekilas memang sama saja, akan tetapi terdapat perbedaan yang signifikan. Lalu apa yang dimaksud dengan pengadaan yang dikecualikan? Yang dimaksudkan adalah beberapa ketentuan yang dikecualikan.
Pengadaan dikecualikan ini bisa sebagian dari pengadaan atau bahkan keseluruhannya. Seperti yang telah disinggung di awal, bahwa pengecualian ini telah diatur dalam perlem LKPP pengadaan yang dikecualikan.
Selain itu, diatur pula pada SK pengadaan barang dan jasa sesuai aturan pemerintah atau keputusan dari pihak yang berwenang. Pengadaan barang dan jasa melalui proses yang cukup panjang dan ketat.
Adanya pengecualian ini akan memudahkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tiap lembaga yang bertugas dalam pengadaan barang dan jasa akan mudah mengelola produk dengan jelas.
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa ini dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Adapun jenis tersebut adalah barang, baik benda yang bergerak maupun tidak dan dapat diperdagangkan, digunakan, dan dimanfaatkan.
Selain itu, jasa berupa konstruksi, yakni pekerjaan konstruksi bangunan atau konstruksi wujud fisik lain. Ada pula jasa dalam bentuk konsultasi dan juga jasa lain. Pada proses pengadaannya didasari atas beberapa prinsip, berikut:
1. Prinsip Efisiensi
Bentuk adanya pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan adalah salah satu prinsip pengadaan barang dan jasa, yakni efisien. Efisien ini dapat diukur dengan besarnya upaya dalam pemenuhan pengadaan barang/jasa .
Di dalam proses tersebut termasuk dana juga. Dengan begitu, semakin kecil upaya untuk memenuhi pengadaan barang/jasa pada sebuah proyek, maka akan semakin efisien. Adanya pengecualian barang/jasa akan mempermudah dalam pengelolaan.
2. Prinsip Efektif
Selain didasari pada prinsip efisien, dalam proses pengadaan barang dan jasa haruslah didasari pada keefektifan. Namun, umumnya apabila suatu pengadaan barang dan jasa telah efisien. Sudah pasti sudah efektif.
Efektivitas suatu pengadaan barang dan jasa dapat diukur dari seberapa jauh barang/jasa tersebut dilakukan untuk memenuhi spesifikasi. Semakin baik dalam pemenuhan spesifikasi, maka semakin efektif.
3. Prinsip Transparansi
Pada tiap proses pengadaan barang dan jasa apalagi untuk pemerintahan haruslah dilakukan secara transparan. Hal ini meliputi proses dasar hukum, tata cara pelaksanaan, spesifikasi barang/jasa, serta segala proses pengadaan.
Semua proses ini harus diketahui secara luas dan jelas. Oleh karena itu, adanya pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan akan memperjelas segalanya. Karena ada beberapa aturan tentang barang/jasa yang dikecualikan.
4. Prinsip Keterbukaan
Di dalam prinsip transparan sudah pasti satu paket dengan prinsip keterbukaan. Dengan begitu, proses pengadaan barang dan jasa dapat diketahui oleh semua penyedia dengan kriteria yang telah terpenuhi.
Semua penyedia diberikan akses untuk melihat informasi terkait prosedur yang telah ditetapkan. Dengan begitu, akan menghindari terjadinya salah paham dari berbagai pihak. Dana yang dialokasikan pun nanti akan terlihat jelas.
3. Prinsip Bersaing
Prinsip bersaing yang dimaksudkan adalah menciptakan iklim persaingan yang sehat antar penyedia barang dan jasa. Karena adanya beberapa prinsip seperti efisien hingga keterbukaan tersebut.
Maka seharusnya menjadikan hal tersebut dapat menjadi persaingan yang sehat. Dengan begitu tidak adanya gangguan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan antar penyedia.
6. Prinsip Keadilan
Prinsip keenam, yakni keadilan, yang mana prinsip ini menjamin pemberlakuan yang sama selama proses pengadaan barang/jasa. Dalam hal ini dapat dilakukan dengan aturan penunjukkan langsung atau pengadaan langsung.
Dapat pula dilakukan melalui proses lelang atau tender. Semua pelaksanaan tersebut, tentu dilandasi oleh peraturan undang-undang Negara dan aturan pemerintah. Sehingga tercipta proses yang adil.
7. Prinsip Akuntabel
Adanya aturan terkait pengadaan barang/jasa yang dikecualikan adalah bentuk prinsip akuntabel. Pada proses pengadaan barang dan jasa harus bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel.
Dengan ini, segala prosesnya juga berpacu pada aturan-aturan tertentu serta aturan terkait hukum tertentu. Adanya aturan tersebut tentu akan memperlancar proses pengadaan. Segala hasil dan resikonya pun dapat ditanggung jawabkan penyedia.
Bentuk Pengadaan Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Bagian pengadaan barang disebut dengan procurement staff yang mana tugasnya meliputi seluruh prose pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa contoh pengadaan yang dikecualikan, seperti:
1. Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum
Apa aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah? Pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan ini sesuai dengan Perpres. Dan pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum ini termasuk dalam bentuk yang dikecualikan.
Karena Badan Layanan Umum dibentuk pemerintah untuk memberi pelayanan baik secara jasa maupun barang kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. Sedangkan pada pengadaan barang dan jasa secara umum diperuntukkan untuk mencari hasil.
2. Pengadaan Barang dan Jasa Berdasar Tarif yang Dipublikasi
Adapun contoh dari barang dan jasa bertarif yang dipublikasikan kepada masyarakat ini adalah pembayaran listrik, telepon rumah, air, bahan bakar minyak dan gas. Secara umum tahapan pelaksanaanya terdiri dari 3 tahap.
Pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan pada barang/jasa berdasar tarif yang dipublikasi ini melibatkan pihak PA/KPA, PPK, dan juga pihak penyedia. Tahapannya seperti umumnya pengadaan barang dan jasa.
3. Pengadaan Barang dan Jasa yang Dilakukan Sesuai Praktik Bisnis yang Sudah Mapan
Maksud dari pengadaan barang/jasa tersebut, praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka pada kondisi pasar yang mana terdapat mekanisme transaksi sendiri.
Pengadaan dikecualikan apa saja di dalamnya termasuk jasa profesi yang menyangkut kode etik. Kemudian, barang dengan jumlah permintaan yang lebih besar dari penawaran, dan hasil karya seni dan budaya industri kreatif.
4. Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perundangan Lain
Pengadaan barang dan jasa ini dimaksudkan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan lain. Adapun pelaksanaanya sesuai aturan dari masing-masing perundang-undangan. Barang dan jasa tersebut, yakni:
- Pengadaan Pita Cukai;
- Pencetakan Mata Uang;
- Pengadaan Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- Pengadaan di Lingkungan PTN berbadan hukum;
- Blanko Paspor;
- Pengadaan Vaksin Covid, dan lainnya.
Tiap-tiap prosedur pengadaan barang dan jasa tersebut memiliki aturan tersendiri sesuai dengan perundangan yang mendasarinya. Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan jenis ini dikecualikan.
PENUTUP
Demikian pembahasan mengenai prinsip ini serta bentuknya. Untuk mengurus terkait surat standar dokumen pengadaan maka serahkan pada https://temanlegal.com/.
QnA (Question and Answer)
Terdapat beberapa pertanyaan terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan, yakni:
1. Jenis-jenis apa saya yang ada pada pengadaan?
Apa saja jenis-jenis pengadaan? Yakni pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lain.
2. Apa itu penunjukkan langsung?
Aturan penunjukan langsung adalah metode pengadaan barang/jasa yang tidak diumumkan, dan dilakukan dengan menunjuk satu penyedia.
3. Bagaimana aturan mengenai penunjukan langsung?
Aturan penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa ini wajib memenuhi berbagai kriteria yang telah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018.