Apakah perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa dapat dilakukan? Terkadang, pendiri PT Perorangan merasa perlu untuk mengganti statusnya menjadi PT Biasa karena berbagai alasan, misalnya pertumbuhan bisnis yang pesat atau penambahan pemegang saham.
Seperti yang diketahui, ada dua jenis PT yang umum dikenal, yaitu PT Perorangan dan PT Biasa. PT Perorangan adalah PT yang mana didirikan oleh satu orang, sementara PT Biasa yaitu PT yang didirikan lebih dari satu orang dengan pemegang saham dua orang minimal.
Tentang PT
PT atau Perseroan Terbatas yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK.
Sebelum membahas perubahan PT Perorangan menjadi PT Biasa, perlu Anda ketahui lebih dulu perbedaan dari kedua perseroan tersebut, antara lain yaitu:
- PT perorangan, merupakan suatu badan hukum perorangan yang telah memenuhi kriteria UMK diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
- PT persekutuan modal, merupakan badan hukum persekutuan modal yang mana berdiri atas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Pendirian PT perseorangan merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM untuk dapat mendirikan PT.
Dikutip dari Kemudahan Mendirikan PT untuk Usaha Mikro Kecil, kemudahan yang diberikan antara lain bisa didirikan oleh 1 orang, mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, dan tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup membuat pernyataan pendirian di dalamnya.
PT Persekutuan Modal (PT Biasa)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan suatu perjanjian.
Kemudian pembahasan tentang PT ini berubah saat sudah diberlakukannya dasar hukum perseroan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja.
Pembahasan tersebut berubah menjadi “Perseroan Terbatas atau Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dan didirikan berdasarkan perjanjian.
Serta menjalankan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Usaha Mikro dan Kecil”.
Syarat perubahan PT Perorangan menjadi PT Biasa
Apakah PT Perorangan bisa upgrade ke PT biasa? Jawabannya adalah Ya, PT Perorangan dapat Anda ubah menjadi PT Biasa. Proses perubahan ini disebut juga sebagai “Konversi Bentuk Perseroan”.
Dalam menjalankan perubahan ini, PT Perorangan harus dilakukan penutupan terlebih dahulu secara teknis dan dilakukan pendirian PT Biasa PT Biasa, beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan sebelum memulai proses konversi ini.
1.Tidak Memenuhi Kriteria UMK
Jika PT Perorangan tak lagi memenuhi kriteria menjadi Usaha Mikro dan Kecil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka harus dilakukan pula perubahan bentuk PT Persekutuan Modal (Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Permenkumham No 21 Tahun 2021) .
2. Jika Pemegang Saham Lebih dari Satu
Apabila jumlah pemegang saham melebihi satu orang, maka perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa dapat dilakukan. Sebab dalam mendirikan PT Perorangan syaratnya hanya satu orang pemegang saham.
Tercantum pada (Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum PT.
Prosedur yang Harus Dilakukan
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kriteria mendirikan PT perseorangan adalah pendirinya terdiri dari satu orang, dan memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
Jadi, apabila terdapat 2 syarat yang mengakibatkan PT perseorangan harus berubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal, yaitu dalam hal pemegang saham lebih dari 1 orang dan/atau tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Sehingga PT tersebut harus meningkatkan bentuk usahanya menjadi PT Persekutuan Modal biasa. Ada beberapa prosedur merubah PT Perorangan yang perlu Anda ketahui, antara lain:
1.Perubahan Status Melalui Akta Notaris
Sesuai Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa, harus dilakukan perubahan status melalui akta notaris. Dalam akta harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
- Pernyataan pemegang saham mengenai perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal.
- Perubahan anggaran dasar yang memuat informasi seperti:
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
- Jangka waktu berdirinya Perseroan.
- Besarnya modal dasar.
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
- Status Perseroan yang tertutup berubah menjadi Perseroan terbuka ataupun sebaliknya.
2. Pendaftaran Perubahan Secara Elektronik
Sesuai Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, perubahan PT Perindividuan menjadi PT Persekutuan Modal harus didaftarkan melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
Melalui sistem ini, Anda dapat mengajukan perubahan perusahaan dengan mudah dan cepat.
3. Mengisi Surat Pernyataan Secara Elektronik
Sesuai Pasal 18 Permenkumham 21/2021, pemohon perubahan PT Perindividuan menjadi PT Persekutuan Modal wajib mengisi surat pernyataan. Surat pernyataan harus memuat informasi mengenai:
- Pernyataan pemohon bahwa format formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan telah sesuai dengan peraturan menteri.
- Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan.
Nah, jika perusahaan Anda saat ini berstatus PT Perindividuan namun sudah memenuhi syarat menjadi PT Persekutuan Modal, segera ajukan permohonan perubahan perusahaan Anda.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat membuat perubahan yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis Anda ke tingkat yang lebih tinggi.
Hubungi Temanlegal
Perubahan PT Perorangan menjadi PT Biasa merupakan langkah penting yang memerlukan persiapan dan pemahaman prosedur hukum yang baik. Dalam proses perubahan ini, Anda akan mengganti struktur perusahaan dan menambah pemegang saham baru.
Oleh karena itu, lebih baik berkonsultasi lebih dahulu dengan ahli hukum karena sangat disarankan untuk memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi dengan baik.
Dengan prosedur yang tepat, Anda dapat merubahnya PT Perorangan Anda menjadi PT Biasa dan membuka peluang lebih besar bagi pertumbuhan dan perkembangan bisnis Anda.
Nah, perlu diketahui juga apabila ada perubahan pada PT Perorangan, maka dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada formulir Pernyataan Perubahan. Kemudian, menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik.
Sedangkan bagi PT biasa, apabila terdapat perubahan Anggaran Dasar akan ditentukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang diumumkan dan dituangkan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia dan diserahkan kepada instansi terkait.
Demikian sedikit ulasan mengenai perubahan PT Perorangan menjadi PT Biasa. Apabila Anda ingin mendirikan PT maka serahkan saja pada Temanlegal.com. Dengan menggunakan Temanlegal, maka prosedur perubahan PT menjadi lebih mudah.
Temanlegal terdiri dari tim profesional yang berpengalaman membantu klien baik dari perusahaan asing, perusahaan lokal maupun perorangan dengan proses yang cepat dan tepat waktu, tentunya dengan biaya yang terjangkau.