Dalam lingkungan kerja tentunya ada peraturan atau norma dasar yang diciptakan untuk menjaga ketertiban dalam lingkungan kerja. Peraturan kerja merupakan aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja untuk mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, ataupun mengatur hubungan sesama pekerja. Peraturan kerja dapat mencakup berbagai aspek terkait dengan kondisi kerja, hak dan kewajiban pekerja, dan tata tertib di tempat kerja.
Apakah anda pernah melakukan suatu pelanggaran terhadap aturan kerja ditempat anda bekerja?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena adanya suatu pelanggaran kerja, dalam terjadinya suatu pelanggaran, PHK merupakan Langkah ultimate atau langkah akhir dalam penyelesaian pelanggaran terhadap aturan kerja.
Contoh kasus yang sering terjadi di Indonesia terhadap pelanggaran aturan kerja yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja:
Kasus terkait pencurian oleh seorang karyawan di sebuah perusahaan retail yang ditemukan atau diketahui telah dilakukan berulang-ulang, setelah dilakukan penyidikan secara internal oleh pihak perusahaan dan memperoleh bukti yang cukup, perusahaan memutuskan untuk memberhentikan karyawan tersebut. Tindakan pencurian tersebut melanggar aturan perusahaan yang berlaku dan bertentangan dengan etika professional yang diharapkan dari seorang karyawan oleh pemberi pekerjaan, sekaligus karyawan tersebut telah melakukan Tindak Pidana berupa pencurian.
Pemecatan dalam kasus diatas menggambarkan bahwa pentingnya bagi perusahaan untuk melakukan investigasi menyeluruh dalam mengatasi kasus yang terjadi, serta harus diperhatikan bahwa setiap pelanggaran kerja tidak harus mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, namun terlebih dahulu harus menempuh upaya musyawarah atau mediasi terlebih dahulu, ataupun memberikan surat peringatan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran, jika upaya di atas tidak menghasilkan buah, maka pemutusan hubungan kerja terkadang tidak dapat dihindari.
Upaya Yang Dapat Dilakukan Ketika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam halnya terjadi pemutusan hubungan kerja, upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Melalukan peninjauan atau analisis terhadap Kontrak dan Hukum Ketenagakerjaan, Pemeriksaan kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum, Jika kita kurang memahami terkait hukum dalam hubungan kerja, maka penting bagi kita untuk berkonsultasi kepada ahlinya untuk mencapai hasil yang diharapkan.
- Perundingan Para Pihak, jika memungkinkan, adakan suatu perundingan dengan Pihak Pemberi Kerja untuk mencapai solusi win and win.
- Dokumen dan Bukti, jika anda merasa sangat dirugikan dalam suatu pemutusan hubungan kerja, maka anda perlu mempersiapkan dokumen atau bukti yang anda miliki untuk membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja yang telah terjadi adalah suatu tindakan yang tidak tepat dalam penyelesaian masalah terkait.
- Evaluasi Hak dan Kompensasi, sebagai pekerja, kita perlu memahami hak-hak yang dimiliki oleh pekerja terhadap pemberi kerja, serta seandainya terjadi pemutusan hubungan kerja, perlu juga diperhatikan kompensasi yang akan atau seharusnya diterima oleh pekerja yang berkaitan.
Untuk mendapatkan Konsultasi 24 jam oleh Temanlegal, anda bisa langsung mengunjungi dan daftarkan diri anda website https://temanlegal.com kemudian sampaikan kebutuhan anda melalui chat.