syarat mendirikan PT PMA

Syarat Mendirikan PT PMA dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Setiap orang yang ingin mendirikan perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu di Indonesia. Termasuk, syarat mendirikan PT PMA bagi yang ingin mendirikan PT jenis ini. Tidak hanya sekedar memenuhi syarat yang ditentukan saja. 

Para pendiri PT jenis ini juga harus memperhatikan beberapa hal agar pendirian PT PMA lebih sesuai dengan prosedur. Walaupun informasi dan persyaratan mengenai pendirian perusahaan jenis ini cukup jelas. 

Namun, kadang masih ada orang yang tidak mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi. Apalagi, hal yang perlu diperhatikan ketika mengurus persyaratan pendiriannya. Hal-hal tersebut akan dibahas di bawah ini. 

Tentang PT PMA  

Sebelum mengetahui syarat mendirikan PT PMA apa saja yang perlu disiapkan. Para pendiri perusahaan tentu harus memiliki pengetahuan mengenai PT PMA itu sendiri. PT PMA merupakan sebuah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. 

Sesuai dengan namanya, ada keterlibatan investor asing dalam pendirian perusahaan ini. Jadi, bisa dikatakan PT PMA adalah perusahaan atau badan usaha yang berdiri di Indonesia. Namun, pendiriannya dengan investor modal asing. 

Dalam pendirian PT ini, besaran modal asing yang bisa masuk bisa mencapai 100%. Dalam kata lain, kepemilikan dari badan usaha jenis ini harus dibagi. Antara investor asing dan investor lokal karena bagaimanapun perusahaan berdiri di Indonesia. 

Peraturan pendirian badan usaha ini tertuang pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007. Undang-undang ini membahas mengenai Penanaman Modal dan peraturan yang terkait lainnya. 

Persyaratan pendirian PT PMA ini meliputi persyaratan yang bersifat administratif, izin usaha. Sampai pengurusan dokumen yang berhubungan dengan perpajakan di Indonesia. 

Syarat Mendirikan PT PMA 

Jika para investor asing berniat untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, tentu saja harus mengetahui syarat yang harus diketahui. Tidak hanya investor asing saja, namun juga perusahaan di Indonesia yang ingin menarik investor asing menjadi bagian modal usaha. 

Perlu diakui bahwa ada banyak dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan dalam mendirikan badan usaha ini. Namun, hal tersebut diperlukan untuk keabsahan perusahaan dan keresmian aktivitas usaha nantinya. 

Berikut adalah berbagai syarat mendirikan PT PMA yang harus disiapkan oleh para pendiri badan usaha jenis ini: 

  • Memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha yang resmi dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. 
  • Besaran modal yang dimiliki minal USD 1 juta dollar yang disesuaikan dengan sektornya. 
  • Memiliki legalitas yang jelas dalam segi dokumen, mulai dari Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan berbagai izin yang menjadi ketentuan Pemerintah Indonesia. 
  • Memberikan laporan keuangan serta pajak secara berkala sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. 
  • Modal asing harus memiliki izin dari BKPM
  • Dividen yang dibayarkan hasil PT PMA harus sesuai dengan peraturan Undang-Undang. 
  • Memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau bisa dari pejabat setara yang ditunjuk. 
  • Jika memiliki pekerja asing, maka perusahaan bertanggung jawab dalam mengurus dan memperoleh izin dari instansi terkait. Terutama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
  • Struktur organisasi sudah jelas dengan anggota minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris. 
  • Baik direktur maupun komisaris merupakan warga negara Indonesia dengan KTP dan NPWP yang aktif. 

Syarat-syarat di atas sifatnya mutlak harus dipenuhi oleh para pendiri PT PMA. Syarat di atas bersifat sementara, karena mungkin saja akan ada perubahan di masa mendatang. Baik penambahan maupun pengurangan tergantung kebijakan dari pemerintah. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Pendirian PT PMA 

Syarat mendirikan PT PMA mungkin bisa lengkap tapi belum tentu persyaratan tersebut memenuhi kriteria. Mungkin saja, karena para pendiri badan usaha ini luput memperhatikan berbagai hal yang bisa menunjang agar pendirian PT PMA lebih lancar. 

Berikut adalah berbagai hal yang perlu diperhatikan, jika ingin mendirikan dan menyiapkan syarat mendirikan PT PMA: 

1. Sektor Usaha Harus Tercantum dalam KBLI 

Tidak sembarangan sektor usaha bisa membentuk PT PMA, pendirian dan pemilihan sektor ini harus memenuhi KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI ini selalu diperbarui setiap tahun dan periodenya. 

Karena itu, sebelum memulai proses pendirian dan persiapan persyaratan. Ada baiknya untuk memeriksa update terbaru dari KBLI. Hal ini untuk memastikan tidak ada larangan dan kendala pada sektor usaha yang akan dipilih. 

2. Perusahaan Harus Berbentuk PT  

Jika ingin mendirikan perusahaan dengan adanya campur tangan modal asing. Maka, badan usaha wajib berbentuk PT. Tidak hanya itu saja, dalam penanaman modalnya harus ada setidaknya dua orang yang menjadi pemegang saham. 

Lebih baik lagi jika ada lebih dengan ketentuan pembagian dividen. Seperti yang disebutkan sebelumnya, harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 

3. Jumlah Investasi Asing  

Jumlah investasi asing di Indonesia minimal dalam besaran Rp10 miliar dan besaran ini tidak termasuk tanah dan bangunan. Para pendiri badan usaha PT PMA ini juga harus menyetor ke Bank di Indonesia dengan nominal minimal Rp2,5 miliar. 

Karena ini adalah angka minimal, maka jika modal yang ditanamkan lebih dari besaran minimal. Setoran yang akan diberikan juga akan berbeda dan lebih besar sesuai dengan ketentuan.  

4. Usaha Harus Skala Besar 

Usaha dengan badan usaha PT PMA maka harus merupakan usaha dengan skala yang besar. Penanaman modal asing dibatasi untuk skala usaha yang menengah dan kecil. Karena itu pula, sektor yang dipilih harus disesuaikan dengan KLBI. 

Karena sektor yang mendapatkan izin untuk usaha dan badan usaha ini biasanya merupakan sektor dengan skala besar. Hal ini mengikuti besaran minimal yang perlu dibayarkan juga. Dari syarat awal, penanaman modal asing memang tidak dimungkinkan untuk usaha kecil. 

Karena sudah pasti tidak akan memenuhi syarat minimal dan besaran modal yang perlu disetorkan. Selain itu, untuk memberikan kesempatan lebih banyak pada masyarakat Indonesia untuk berkembang 

5. Kepemilikan dan Modal 

Karena berdiri dan beraktivitas usaha di Indonesia tentu saja PT PMA harus mengikuti prosedur jalannya usaha yang berlaku di Indonesia. Kepemilikan dan modal PT PMA, skemanya telah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia. 

Kepemilikan dan modal dalam badan usaha berbentuk PT ini bisa dilakukan dengan 3 cara di bawah ini: 

  • Membeli saham. 
  • Mengambil bagian saham ketika melakukan pendirian. 
  • Cara lain yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Hal ini sebenarnya berlaku juga di perusahaan yang berbentuk PT pada umumnya. Namun, pada PT PMA lebih khusus. Karena terlibatnya penanaman modal asing. Sekarang para calon pendiri PT PMA sudah mengetahui syarat mendirikan PT PMA. Permudah pendirian PT PMA dengan jasa dari Temanlegal.com agar para pendiri PT PMA mendapatkan pendampingan dalam mendirikan perusahaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *