cara mendapatkan bantuan hukum

3 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Resmi Beserta Syaratnya

Cara mendapatkan bantuan hukum kini banyak dicari tahu oleh sebagian masyarakat. Perlu diingat bahwa, yang berhak mendapat bantuan hukum secara gratis adalah kelompok orang miskin yang tidak bisa memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri.

Mendapatkan bantuan hukum secara gratis ini telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 terkait Bantuan Hukum. Bantuan hukum yang dimaksudkan ini meliputi hukum pidana, keperdataan, dan tata usaha negara, baik litigasi/non-litigasi.

Mengenal Apa Itu Bantuan Hukum

Bantuan hukum dikenal dengan istilah pro bono. Pro bono merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pihak advokat Tanpa menerima pembayaran honorarium. 

Jasa yang diberikan gratis ini meliputi, pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mendampingi/mewakili/membela/melakukan tindakan hukum lain guna untuk mencari keadilan bagi orang yang tidak mampu.

Cara mendapatkan bantuan hukum dari advokat umumnya diberikan untuk membantu penyelesaian masalah terkait hukum yang sedang dihadapi oleh di penerima bantuan ini. Bantuan ini berhak di dapatkan oleh kelompok miskin yang tidak bisa memenuhi hak dasarnya secara mandiri.

Hak dasar yang dimaksud ini, meliputi hak atas sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, dan sebagainya.

Cara Agar Mendapatkan Bantuan Hukum

Pada dasarnya, bantuan hukum ini diberikan oleh lembaga pemberi bantuan yang tekah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun cara mendapatkan bantuan hukum antara lain sebagai berikut:

1. Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan lembaga yang berperan sebagai penyedia jasa hukum. Jasa layanan yang diberikan LBH ini gratis untuk masyarakat tertentu. LBH turut berperan dalam penyediaan bantuan hukum struktural yang tertuang pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Adapun terkait pelaksanaan bantuan hukum ini dilakukan oleh pihak pemberi bantuan yang sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berbadan hukum
  • Memiliki kantor ataupun sekertaris tetap
  • Terakreditasi berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum
  • Memiliki pengurus
  • Memiliki program terkait bantuan hukum

Mengenai pendanaan LBH diatur dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang dibebankan kepada APBN. Selain itu, pendanaan lain juga berasal dari hibah atau sumbangan serta sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Untuk cara mendapatkan bantuan hukum ini, maka pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan pengajuan, meliputi:

  • Mengajukan permohonan lisan/tertulis. Permohonan ini berisi identitas pemohon serta uraian singkat terkait pokok permasalahan yang dimohonkan pada bantuan hukum ini.
  • Menyerahkan dokumen yang berhubungan dengan perkara.
  • Melampirkan SK miskin dari Kelurahan, Kepala Desa, atau Pejabat setempat.

2. Pro Bono

Pro Bono adalah pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara cuma-cuma terhadap layanan/jasakepada orang-orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini meliputi masyarakat miskin, organisasi non-profit, serta komunikasi warga yang sekiranya memerlukan bantuan ini.

Dalam hal ini, pihak advokat nantinya akan memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada orang/kelompok yang memerlukan bantuan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

Pihak advokat ini tidak hanya akan melakukan pendampingan hukum saja, melainkan juga turut serta dalam serangkaian kegiatan yang telah diakui oleh Pro Bono. adapun kegiatan Pro Bono yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

  • Penelitian
  • Konsultasi serta Pendampingan Hukum
  • Pelatihan atau Mengajar
  • Penyusunan Dokumen Hukum

Dengan adanya bantuan hukum yang akan didpatkan secara gratis, masyarakat yang kurang mampu namun terjerat masalah hukum ini bisa memanfaatkan layanan bantuan hukum secara gratis.

Dalam penyelenggaraan ini telah diawasi oleh KemenkumHAM untuk memastikan penyelengaraan serta pemberian bantuan hukum ini bisa dijalankan sesuai dengan asas dan tujuan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, KemenkumHAM juga melakukan verifikasi dan akreditasi terkait lembaga bantuan hukum/organisasi kemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kelayakan sebagai si pemberi bantuan hukum.

Untuk cara mendapatkan bantuan hukum Pro Boni, maka peemohon harus terlebih dulu memenuhi beberapa lampiran persyaratan. Berikut syarat permohonan bantuan hukum Pro Bono:

  • Mengajukan permohonan tertulis/lisan yang ditujukan langsung kepada advokat/organisasi advokat/melalui LBH
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diperoleh dari pejabat yang berwenang.
  • Permohonan tertulis sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat, pekerjaan, serta uraian singkat terkait topik permasalahan yang dimohonkan bantuan hukum.

3. Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pos Bantuan Hukum adalah layanan bantuan terkait hukum yang diberikan oleh si pemberi secara cuma-cuma alias gratis. Pos bantuan hukum ini dibentuk pada setiap pengadilan tingkat pertama.

Cara mendapatkan bantuan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, saran hukum, mkonsultasi, dan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan. 

Layanan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengatur tentang kekuasaan kehakiman, agama, pengadilan umum, dan tata usaha negara. Adapun layanan yang akan diberikan Pos Bantuan Hukum diantaranya sebagai berikut:

  • Bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang diperlukan.
  • Pemberian informasi, saran hukum, dan konsultasi.
  • Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum. Hal ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum/organisasi/advokat lainnya yang bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Adapun cara mendapatkan bantuan hukum di Posbakum harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan lisan/tertulis. Permohonan ini berisi identitas pemohon serta uraian singkat terkait pokok permasalahan yang dimohonkan pada bantuan hukum ini.
  • Mengisi formulis yang telah disediakan.
  • Melampirkan SK tidak mampu dari lurah atau pejabat setempat.
  • Melampirkan SK Tunjangan Sosial, seperti KKM, Jamkesmas, PKH, BLT, dll.
  • Melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang ditandatangani oleh pemohon.

Bantuan Hukum Terpadu di TemanLegal

Dalam setiap permasalahan hukum, TemanLegal hadir untuk memberikan bantuan secara menyeluruh kepada Anda. Mulai dari konsultasi hukum, pelaporan kepolisian yang efisien, hingga pengajuan gugatan ke pengadilan akan kami berikan pelayanan terbaik.

TemanLegal siap menjadi mitra terbaik Anda dalam bantuan hukum terpadu. Adapun jasa layanan hukum terpadu yang kami tawarkan, diantaranya:

  • Konsultasi dan Pendapat Hukum
  • Hukum Keluarga
  • Somasi
  • Penagihan Hutang
  • Mediasi dan Negosiasi
  • Hukum Ketenagakerjaan, dan
  • Legal Due Diligence

TemanLegal akan memberikan jasa pelayanan hukum secara tepat, cepat, dan praktis. Didukung dengan tim uang andal dan ahli di bidangnya menjadikan TemanLegal siap untuk bermitra dengan Anda. 

Jika ingin berkonsultasi terkait cara mendapatkan bantuan hukum atau layanan hukum lainnya, Anda bisa mengunjungi web resminya di https://temanlegal.com/ 

Frequently Asked Questions 9FAQ)

1. Apa yang dimaksud Bantuan Hukum?

Bantuan hukum adalah pemberian bantuan jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma, alias gratis kepada kelompok masyarakat yang berstatus kurang mampu.

2. Kepada siapa kita bisa mengajukan bantuan hukum?

Bantuan hukum diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemsayarakatan berdasarkan UU N0. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

3. Perkara apa saja yang bisa dimohonkan bantuan hukum?

Perkara yang dapat dimohonkan dan yang bisa melakukan cara mendapatkan bantuan hukum, meliputi Perkara pidana (kecuali korupsi dan terorisme), perkara perdata, dan perkara PTUN.

4. Kelompok miskin seperti apa yang mendapat bantuan hukum?

Kelompok miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu, KIS, Jamkesmas, Kartu BLT, Kartu Raskin, KPS, KKS, dan dokumen kepesertaan program kesejahteran pemerintah lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *