Melalui koperasi unit desa masyarakat melakukan kegiatan simpan pinjam, pemasaran hingga kegiatan produksi hasil usaha. Koperasi ini diibaratkan sebagai organisasi atau wadah untuk berkembangnya ekonomi serta sosial masyarakat di desa.
Adanya koperasi unit desa menyediakan kebutuhan untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa. Koperasi tersebut dibentuk dan diselenggarakan oleh masyarakat desa sendiri. Karena akan ada banyak tujuan serta peranan dari terbentuknya KUD.
Adapun salah satu tujuannya telah disebutkan, yakni untuk menjamin kebutuhan serta kesejahteraan ekonomi rakyat desa. KUD diharap mampu memberdayakan masyarakat desa. Lebih lanjut, bagaimana peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa?
Apa Itu Koperasi Unit Desa?
Apa yang dimaksud dengan koperasi unit desa? Koperasi unit desa kerap disingkat KUD, koperasi unit desa adalah unit koperasi yang berada di wilayah pedesaan. Koperasi tersebut bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat desa terkait dengan pertanian.
KUD juga dapat diibaratkan sebagai wadah atau organisasi berwatak sosial untuk mengembangkan, meningkatkan serta memberdayakan masyarakat pedesaan. Tidak jarang masyarakat desa memberikan nama sebagai koperasi serba usaha.
Di namakan sebagai koperasi serba usaha karena di dalamnya memenuhi berbagai bidang, seperti simpan pinjam, konsumsi, hingga konsumsi serta pemasaran hasil pertanian. KUD dibentuk bersama-sama oleh kesepakatan masyarakat desa.
Jika ditanya KUD milik siapa, tentu milik masyarakat desa yang menjadi anggota. KUD berada di naungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dana yang didapatkan sama seperti koperasi umumnya yang berasal dari simpanan pokok, wajib dan sukarela.
Dasar Hukum Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa didirikan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat desa. Dasar hukum koperasi unit desa akan mengatur pelaksanaan kerja koperasi. Adapun dasar hukumnya, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam Undan-Undang tersebut telah diatur fungsi, peran serta prinsip dasar dari koperasi. Aturan tentang modal koperasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 33 Tahun 1998. Peraturan Pemerintah RI nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan simpan pinjam.
Tugas Koperasi Unit Desa
Tugas KUD yakni untuk meningkatkan pendapatan yang adil, merata, makmur serta meningkatkan ekonomi anggota. KUD nantinya menjadi tempat para masyarakat desa untuk mengembangkan dan meningkatkan keterampilan dalam berwirausaha.
Koperasi unit desa milik siapa? KUD merupakan lembaga atau badan usaha milik desa. Diberdayakannya KUD akan sejalan dengan program pemerintah yang nantinya akan disalurkan pada Gapoktan atau kelompok tani.
Jadi, apakah KUD milik pemerintah? KUD saat ini menjadi sebuah lembaga yang menjadi milik warga desa. KUD pun harus melibatkan tiap unsur masyarakat desa sebagai pengawas koperasi. Anggota KUD bertugas untuk memberikan pengarahan serta pembinaan warga.
Ciri-Ciri Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa sebagai sebuah lembaga ekonomi di desa. Ada beberapa karakteristik koperasi desa yang membedakan dengan lembaga ekonomi lain. Adapun ciri-ciri KUD yang membedakan dengan lainnya, yakni:
1. Lembaga Berbasis Gotong Royong
Adapun yang mencirikan KUD dari lainnya, yakni lembaga ini berbasis pada gotong royong dan kebersamaan. Jadi dalam pengelolaannya, KUD berdasarkan kebersamaan dan gotong royong. Sehingga, tiap orang memiliki beban kerja yang sama.
2. Berfungsi Sebagai Penggerak dan Pengembang
KUD berfungsi sebagai penggerak serta pengembang ekonomi pada masyarakat desa. Lalu, apa manfaat KUD bagi petani? Yakni sebagai penggerak serta pengembang ekonomi petani di desa.
3. Berorientasi Pada Kepentingan Bersama
KUD adalah lembaga yang berorientasi pada kepentingan bersama yang sifatnya demokratis. Lembaga ekonomi desa akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anggotanya. Jadi, setiap anggota ikut berpartisipasi dalam mengambil keputusan.
Tujuan Didirikan Koperasi Unit Desa
Koperasi unit desa didirikan tidak tanpa tujuan ataupun manfaat sama sekali. Adapun tujuan KUD, yakni menjamin kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat. Karena KUD merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berbasis sosial atau kekeluargaan.
KUD dapat menjadi sebuah kekuatan ekonomi bagi warga di pedesaan. Apa peran dari KUD? Yakni mengembangkan serta mensejahterakan masyarakat desa. Perannya diharap mampu menjadi tiang perekonomian desa.
Umumnya, masyarakat desa bermata pencaharian sebagai petani, ada yang memiliki usaha kecil dan usaha industri rumahan. Tanpa adanya KUD, petani akan menjualkan hasil panennya dengan harga paling rendah. Dan, disinilah tujuan berdirinya KUD.
Peranan Koperasi Unit Desa
Apa peran koperasi dalam masyarakat? Peranan koperasi, yakni untuk mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat. Didirikannya KUD berperan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta anggota KUD.
Selain itu, KUD berguna untuk memperkokoh atau memperkuat ekonomi masyarakat. Peranan KUD juga berguna sebagai tempat menyimpan modal usaha masyarakat desa. Siapa yang mengelola koperasi tersebut? Orang yang dipilih oleh anggota koperasi.
KUD dikelola oleh perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa dipilih dan ditetapkan dalam anggaran dasar. Lengkapnya pengurus KUD akan memperlancar peran KUD.
Kelebihan Koperasi Unit Desa
Kelebihan KUD memberikan banyak kemajuan bagi anggota serta masyarakat desa. Apa peran koperasi bagi anggota dan masyarakat? Di sinilah peran KUD di masyarakat. Adapun kelebihannya, sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kesejahteraan
Adanya KUD akan saling membantu dalam membangun kesejahteraan ekonomi para anggota dan masyarakat. Selain itu, KUD juga membantu dalam membangun kemitraan sesama anggota KUD. Karena dalam koperasi ada dana simpan pinjam dan tabungan berencana.
2. Meningkatkan Ekonomi Warga Desa
Didirikannya koperasi desa ini, masyarakat makin terdongkrak dengan cepat. Koperasi ini berperan menjadi lembaga keuangan yang mampu mewadahi uang masyarakat.
Selain mewadahi, koperasi pun mampu untuk menyalurkan kembali uang tersebut ke masyarakat. Umumnya bentuk uang tersebut dalam bentuk simpan pinjam untuk modal usaha. Dan, mampu untuk mengurangi serangan ekonomi dari luar.
3. Menguatkan Solidaritas dan Kebersamaan
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa KUD memiliki ciri gotong royong dan kebersamaan. Jadi adanya, KUD mampu meningkatkan solidaritas serta kebersamaan anggota maupun non anggota. Nantinya tiap anggota akan diberikan hak yang sama untuk saling kerjasama.
Kemampuan masing-masing anggota tentu berbeda-beda. Gunakan kemampuan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga mampu diintegrasikan dalam satu sistem. Dalam semua susunan anggota koperasi mempunyai kedudukan yang sama.
4. Mengoptimalkan Sumber Daya Desa
KUD memiliki peranan yang sangat penting dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada di desa. Karena masyarakat desa dapat bergabung menjadi satu dengan memanfaatkan potensi sumber daya desa dengan efektif serta efisien.
5. Mendorong Masyarakat Desa Untuk Berdikari
Didirikannya KUD paling tidak mampu untuk memotivasi masyarakat desa agar mampu hidup mandiri. Hidup mandiri dalam hal ini adalah mampu mengembangkan potensi sumber daya yang mereka miliki. Karena anggota tidak hanya menjadi konsumen tapi juga produsen.
PENUTUP
Koperasi unit desa merupakan sebuah lembaga ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan desa. Ada banyak sekali kelebihan yang diberikan oleh koperasi desa kepada warga desa. Anda yang bingung mendaftarkan koperasi? Kunjungi Teman Legal.
Frequently Asked Question (FAQ)
Ada beberapa pertanyaan terkait dengan KUD, adapun pertanyaan sebagai berikut:
1. KUD, apakah termasuk dalam koperasi serba usaha?
Ya, KUD juga termasuk dalam koperasi serba usaha yang anggotanya adalah penduduk desa.
2. Apa manfaat didirikannya KUD?
Manfaat koperasi desa yakni untuk membangun serta mengembangkan potensi sumber daya desa. Selain itu, mengembangkan potensi para anggota koperasi secara khusus.
3. Apa alasannya didirikan koperasi unit desa?
Apa alasan dibentuknya koperasi desa? Yakni untuk meningkatkan kesejahteraan serta ekonomi yang merata di masyarakat desa. Selain itu, juga untuk membuat warga mandiri.