perbedaan UD CV dan PT

Mengenal Perbedaan UD, CV, dan PT dalam Dunia Bisnis

Sebagai calon pengusaha Anda bingung hendak mendirikan bentuk usaha seperti apa. Apakah ingin mendirikan usaha berbentuk PT, CV, atau UD? Maka dari itulah pahami perbedaan UD, CV dan PT lebih dahulu supaya bisa menentukan pilihan yang cocok.

Pasalnya masih ada pelaku usaha yang belum mengerti apa perbedaan PT dan CV dalam dunia usaha. Tapi Anda harus paham bahwa semua badan usaha tersebut punya kelebihan berikut kekurangannya. Jadi jika ingin mendirikan badan usaha pilih yang sekiranya sesuai.

Pengertian UD, CV dan PT

Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia memang tidak cuma satu. Sebab ada UD, ada CV dan juga ada PT. Sebelum melangkah pada pembahasan perbedaan UD, CV dan PT. Kenali yuk pengertian dari ketiga badan usaha tersebut dalam penjelasan berikut:

1. Pengertian UD

Pengertian UD adalah usaha yang hak miliknya berada di satu orang saja. Sehingga ada yang menyebutnya usaha perseorangan yang bidang geraknya berupa aktivitas perdagangan atau jual beli. Alhasil jika terjadi masalah cukup diselesaikan oleh pendiri tersebut.

Lantas UD itu singkatan dari apa? Kata UD merupakan singkatan dari Usaha Dagang yang biasa dijumpai dalam bentuk pertokoan. Tujuannya tidak berbeda jauh dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu untuk memperoleh keuntungan.

Apakah UD berbadan hukum? Anda harus tahu bahwa UD ini adalah salah satu badan usaha yang tidak membutuhkan badan hukum. Dengan begitu dalam UD tidak perlu melakukan pemisahan harta karena keseluruhan harta punya pemilik.

2. Pengertian CV

Pada dasarnya kepanjangan CV yaitu Commanditaire Vennootschap yang bisa dipahami sebagai badan usaha yang didirikan oleh 2 orang maupun lebih. Yang di dalamnya terdapat sekutu aktif dan juga sekutu pasif.

Masing-masing sekutu, baik aktif maupun pasif punya peranan tersendiri dalam jalannya CV. Lalu CV digunakan untuk apa? CV dipakai untuk membuat usaha yang dikelola punya legalitas resmi secara hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Apa saja langkah pembuatan CV perusahaan? Satu diantara langkah penting saat membuat CV yaitu melakukan pendaftaran yang melibatkan pihak notaris. Tujuannya supaya CV tersebut punya payung hukum resmi.

3. Pengertian PT

Jika dilihat secara umum kepanjangan PT yaitu Perseroan Terbatas yang sekarang menjadi salah satu bentuk badan usaha di Indonesia. Banyak pelaku usaha yang tertarik memilih mendirikan PT karena beberapa keunggulan yang dipunya.

Pengertian PT adalah salah satu badan usaha berbadan hukum yang modalnya berbentuk saham. Dengan begitu siapa saja yang menanam saham di tempat berbentuk PT akan dinamakan sebagai pemilik PT. Jenis usaha ini dibentuk atas dasar perjanjian.

Hal yang berhubungan dengan badan usaha PT ini sudah diatur dalam UU PT. Dimana tertera minimal pendiri PT adalah 2 orang dan bisa lebih yang mendaftar melalui pihak notaris. Sebab PT memerlukan akta pengesahan dari pihak tertentu.

Perbedaan UD CV dan PT

Setelah mengetahui pengertian UD, CV dan PT seperti sebelumnya. Saatnya anda mengenal beberapa perbedaan UD, CV dan PT. Rincian perbedaan antara ketiga badan usaha tersebut sebagai berikut:

1. Pendiri 

Dilihat dari sisi pendiri antara UD, CV dan PT tidak sama. UD cukup didirikan oleh 1 orang saja, untuk CV bisa awali dengan 2 orang atau lebih. Sedangkan PT bisa didirikan minimal oleh 2 orang atau lebih. Selebihnya bisa Anda baca pada perbedaan UD, CV dan PT pdf.

2. Modal 

Perbedaan UD, CV dan PT berikutnya terletak di modal. Dimana UD modalnya milik sendiri, CV modalnya dari pihak swasta. Sedangkan modal PT bisa dari berbagai pihak seperti swasta, pemerintah pusat, WNA, pemerintah daerah dan lainnya.

3. Dasar Hukum

Apa perbedaan UD, CV dan PT? Salah satu perbedaan antara ketiga badan usaha tersebut terletak pada dasar hukum yang menaungi. Dimana untuk UD dan CV diketahui belum punya. Sedangkan untuk PT dasar hukumnya ada di UUPT no 40 tahun 2007.

4. Proses Pendirian

Perbedaan UD dan CV serta PT berikutnya terletak di bagian proses pendiriannya. UD didirikan dengan bantuan pemerintah daerah. Sedangkan CV didirikan dengan bantuan pihak notaris dan PN setempat. Untuk PT pendiriannya pakai bantuan notaris dan Kemenkumham.

5. Bentuk Usaha

Bentuk usaha menjadi perbedaan UD, CV dan PT berikutnya. UD yaitu badan usaha yang hak miliknya di tangan perorangan. CV yaitu bentuk usaha yang berskala kecil dan menengah. PT yaitu bentuk usaha dalam skala yang sudah besar serta sudah berbadan hukum. 

Kelebihan dan Kekurangan UD, CV dan PT

Setelah membahas tentang perbedaan UD, CV dan PT. Berikutnya Anda perlu memahami kelebihan serta kekurangan ketika bentuk badan usaha tersebut. Kelebihan dan kekurangan antara UD, CV dan PT bisa Anda simak dalam penjelasan berikut:

1. UD

Berapa modal untuk mendirikan UD? Satu diantara kelebihan UD yaitu modalnya cenderung kecil karena tidak ditentukan dan akan jadi milik pribadi. Salah satu kekurangan dari contoh UD yaitu masalah yang ada menjadi tanggung jawab sendiri.

2. CV

Kelebihan CV salah satunya yaitu gampang memperoleh pinjaman dana dari pihak lain. Lalu apa kelemahan dari CV? Beberapa kelemahan CV yaitu sekutu pasif cenderung lebih banyak merugi, keuntungan akan dibagi sama rata dan lainnya.

3. PT

Beberapa kelebihan PT yaitu kondisi pegawai lebih terjamin, saham dapat diperjual belikan dan lainnya. Kemudian apa kelemahan dari PT? Kelemahan PT seperti proses pendiriannya tidak mudah, adanya pajak perusahaan yang perlu dibayarkan dan seterusnya.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa itu UD?

UD yaitu usaha yang hak miliknya berada di satu orang saja. Sehingga ada yang menyebutnya usaha perseorangan yang bidang geraknya berupa aktivitas perdagangan atau jual beli. Alhasil jika terjadi masalah cukup diselesaikan oleh pendiri tersebut.

2. Apa yang dimaksud PT?

 PT yaitu salah satu badan usaha berbadan hukum yang modalnya berbentuk saham. Dengan begitu siapa saja yang menanam saham di tempat berbentuk PT akan dinamakan sebagai pemilik PT.

3. Apa saja perbedaan antara UD, CV dan PT?

Perbedaan ketiga badan usaha ini terletak di bagian pendiri, modal, dasar hukum, proses pendirian dan bentuk usaha.

4. Apa kelebihan dan kekurangan PT sebagai badan usaha?

Kelebihan PT yaitu kondisi pegawai lebih terjamin, saham dapat diperjual belikan dan lainnya. Kelemahan PT seperti proses pendiriannya tidak mudah, adanya pajak perusahaan yang perlu dibayarkan dan seterusnya.

Cara Mudah Mendirikan UD, CV dan PT

Mendirikan salah satu badan usaha seperti UD, CV maupun PT menjadi keinginan sejumlah orang. Tapi tahukah Anda bahwa tidak semua orang mampu melakukan proses pendirian badan usaha tersebut secara mandiri?.

Untuk itulah Teman Legal memberikan solusi bagi Anda yang terkendala untuk mendirikan badan usaha tersebut. Anda pun bisa konsultasi tentang perbedaan UD, CV dan PT kepada Teman Legal lebih dulu loh, yuk dicoba!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *