Sertifikat halal

Mengenal Sertifikat Halal Beserta Syarat Dokumen dan Proses Terbitnya

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas agama Islam. Sehingga keberadaan dari sertifikat halal dalam suatu produk cukup penting. Sertifikat ini bisa dimiliki dengan memenuhi sejumlah ketentuan dan melalui prosedur tertentu.

Industri halal sendiri sudah banyak memproduksi barang maupun jasa yang didasarkan atas syariat Islam. Kabarnya sekarang ini ada yang namanya sertifikat halal gratis yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Apa yang dimaksud sertifikat halal? Dokumen yang dimaksud yaitu status kehalalan suatu produk yang diperoleh dari badan tertentu. Dalam hal ini, badan yang bersangkutan tersebut adalah BPJPH atas dasar fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Jika suatu produk sudah memperoleh label halal secara resmi. Maka bisa diartikan bahwa produk tersebut sudah aman dikonsumsi tanpa adanya bahan haram di dalamnya. Untuk memastikannya Anda bisa loh melakukan cek sertifikat halal tersebut.

Diketahui ada beberapa produk yang musti mengantongi dokumen ini dari MUI. Diantaranya meliputi produk makanan, obat-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik. Selain itu juga produk minuman, kosmetik, produk biologi dan yang lainnya.

Dokumen yang Diperlukan Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

Untuk bisa memperoleh sertifikat halal (BPJPH) ternyata tidak sembarangan loh. Sebab akan membutuhkan sejumlah dokumen penting terkait produk yang Anda punya. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Data Pengusaha

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal? Salah satu cara untuk memperoleh sertifikat ini Anda harus melengkapi dokumen terkait data usaha Anda. Berikut beberapa dokumen mengenai data pengusaha yang diperlukan:

  1. Dokumen pertama yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat halal adalah NIB. Jika tidak punya bisa diganti dengan  NPWP, SIUP, IUI, IUMK dan yang lainnya.
  2. Pihak penyelia halal menyertakan daftar riwayat hidup, salinan KTP, salinan sertifikat dan keputusan penyelia halal untuk mendapatkan sertifikat halal Surabaya atau kota lainnya.

2. Data Produk dan Bahan yang Dipakai

Dokumen lain yang dibutuhkan saat akan mengurus sertifikat halal gratis 2023 yaitu dokumen produk dan bahan yang dipakai untuk produksi. Dokumen bahan yang dipakai nantinya meliputi bahan dasar, bahan tambahan maupun bahan penolong.

3. Nama dan Jenis Produk

Sertifikat halal gratis 2024 juga memerlukan dokumen tentang jenis sekaligus nama produk. Dokumen ini nantinya akan turut diajukan guna memperoleh status kehalalan produk dalam bentuk sertifikat.

4. Data Pengolahan Produk

Proses mengolah produk hingga berbentuk barang jadi dan siap dipasarkan pada konsumen tidak boleh dilakukan secara asal. Sebab berbagai macamnya akan didatangi dan datanya akan dibutuhkan untuk daftar sertifikat halal online.

Proses Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah paham apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal UMKM gratis. Sekarang waktunya Anda untuk memahami proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Berikut ini beberapa proses yang dimaksud:

1. Mengajukan Permohonan

Langkah awal untuk membuat status yang berbentuk sertifikat yaitu mengajukan permohonan. Permohonan ini ditujukan kepada pihak BPJPH dengan membawa berbagai macam syarat.

Lantas dokumen ini dikeluarkan oleh siapa? Sertifikat ini juga dikeluarkan oleh pihak yang sama yaitu BPJPH.

2. Pemeriksaan

Sesudah menerima berbagai macam dokumen persyaratan dari pihak pemohon. Maka selanjutnya pihak PBJPH akan melakukan proses pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut. Berapa lama proses sertifikasi halal?. 

Untuk waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BPJPH ini akan memakan waktu paling lama 10 hari. Namun jika syarat pengajuan dokumen tidak lengkap. Maka akan berikan waktu lebih kurang 5 hari untuk melengkapinya.

3. Penetapan LPH

Tahap penetapan LPH menjadi salah satu proses daftar dokumen yang harus dilalui. Penetapan ini dilakukan ketika dokumen persyaratan disertakan sudah dinyatakan lengkap oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau yang sering disebut dengan LPH.

4. Pengujian Produk

Produk yang akan dipasarkan dengan menyertakan dokumen ini atau lainnya tidak bisa sembarangan. Sebab produk tersebut harus melalui uji produksi lebih dulu untuk menilai kelayakan produk. Proses ini butuh waktu lebih kurang 40 sampai 60 hari kerja.

5. Pengecekan

Setelah melalui proses pengujian yang tidak sebentar. Proses untuk mendapatkan dokumen ini di OSS berikutnya yaitu masuk di tahap pengecekan. Jika pengujian produk dilakukan oleh pihak Auditor Halal, maka tahap pengecekan akan dilakukan oleh pihak BPJPH.

Beberapa bagian yang akan dicek yaitu tentang kelengkapan laporan terkait produk dan bahan yang dipakai. Selain itu juga tentang analisis beserta berita acara pemeriksaan dan lainnya. 

6. Rilis Fatwa

Kapan sertifikat halal keluar? Sertifikat ini akan keluar jika proses yang dilalui sudah selesai. Sebab setelah melalui pengecekan, proses sertifikasi halal berikutnya yaitu rilis fatwa. Pasalnya hasil pengecekan akan dilaporkan oleh pihak LPH kepada pihak BPJPH.

Yang kemudian pihak BPJPH ini menyerahkannya kepada pihak MUI supaya dilakukan sidang fatwa. Sehingga hasil fatwa tersebut akan dirilis dan diumumkan mengenai halal MUI dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja.

7. Penerbitan Sertifikat Halal

Status kehalalan produk akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat dalam waktu lebih kurang 7 hari kerja. Akan tetapi jika diketahui produk yang bersangkutan nyatanya tidak halal. Maka pihak PBJPH halal akan mengembalikan pengajuan sertifikasi halal tersebut kepada pelaku.

Dimana pengembalian ini nantinya akan dilengkapi dengan alasan. Proses pengajuan sertifikat kehalalan produk ini nantinya masih bisa dilakukan dengan mengulang proses dari awal. Dengan catatan bahwa produk tersebut sudah diperbaiki.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa yang dimaksud dengan sertifikat halal?

Sertifikasi halal yaitu status kehalalan suatu produk yang diperoleh dari badan tertentu. Dalam hal ini, badan yang bersangkutan tersebut adalah BPJPH atas dasar fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

2. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal? 

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal yaitu data pengusaha, data produk dan bahan yang dipakai, nama dan jenis produk serta data pengolahan produk. 

3. Apa saja yang termasuk data pengusaha dalam syarat mengajukan sertifikasi halal?

Dokumen pertama adalah NIB. Jika tidak punya bisa diganti dengan  NPWP, SIUP, IUI, IUMK dan yang lainnya. Selain itu juga data tentang penyelia halal menyertakan daftar riwayat hidup, salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal dan lainnya.

4. Apa saja proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi halal?

Proses tanah harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi halal meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan, penetapan LPH, pengujian produk, pengecekan, rilis fatwa dan penerbitan sertifikasi halal.

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Halal

Dari banyaknya syarat yang harus dipenuhi dan proses yang harus dilalui. Tidak sedikit pengusaha merasa kesulitan saat akan mengurus sertifikasi halal produk yang dipunya. Tapi tenang, sekarang Teman Legal menawarkan solusi kemudahan bagi Anda.

Dengan menggunakan layanan dari Teman Legal. Anda bisa mengurus sertifikat halal produk yang Anda punya dengan mudah dan cepat. Jika masih bingung, Anda pun bisa loh melakukan konsultasi dan menanyakan banyak hal. Yuk buruan dicoba!.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *