Akta notaris pendirian koperasi sangat diperlukan dalam proses pendirian sebuah koperasi. Apakah notaris bisa membuat akta koperasi? Untuk membuat akta pendirian koperasi tidak bisa dilakukan di notaris umum.
Pembuatan akta hanya bisa dilakukan melalui notaris yang diberi kewenangan untuk koperasi. Jadi, dalam pengajuan pembuatan akta pendirian ini dilakukan khusus oleh notaris koperasi. Notaris tersebut dikenal dengan sebutan NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).
Notaris ini telah diberi wewenang khusus untuk menyusun akta pendirian dan dokumen lain. Hadirnya koperasi sangat memberi keuntungan bagi perekonomian di Indonesia. Bagi Anda yang ingin mendirikan koperasi, bagaimana pengajuan akta pembuatan koperasi!
Pengertian Koperasi
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai peranan akta notaris pendirian koperasi, pahami apa yang dimaksud dengan koperasi? Koperasi adalah sebuah badan usaha yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi juga disebut dengan gerakan ekonomi rakyat.
Kemudian, apa dasar hukum untuk mendirikan koperasi? Adapun dasar hukum koperasi adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut telah diatur mengenai fungsi, peranan serta prinsip dasar koperasi.
Apa tujuan dari pendirian koperasi? Koperasi dibentuk dengan tujuan untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat. Selain itu, tujuan koperasi juga untuk memberdayakan anggota agar mampu berdiri sendiri menjalankan usaha mereka.
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan jenis keanggotaan serta jenis usaha. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian Pasal 15 yang menjelaskan tentang jenis dari koperasi. Adapun jenis koperasi yang ada di Indonesia, sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keanggotaanya
Adapun jenis yang pertama berdasarkan pada jumlah keanggotaan dalam koperasi. Adapun jenis tersebut adalah Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Berapa minimal jumlah anggota pendirian koperasi? Koperasi Primer sekurangnya beranggotakan 20 orang.
Sedangkan Koperasi Sekunder ini dibentuk sekurang-kurangnya oleh 3 orang anggota saja. Tiap jenis ini pula dalam pembuatannya harus menyertakan akta notaris pendirian koperasi. Karena tetap merupakan badan usaha atau badan hukum.
2. Berdasarkan Jenis Usaha
Berikutnya, jenis dari koperasi berdasarkan jenis usahanya ada 7 jenis. Hal ini berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Adapun beberapa jenisnya, yakni:
- Koperasi Desa yang anggotanya adalah penduduk desa yang menjalankan aneka usaha.
- Koperasi Pertanian, anggotanya para petani, buruh tani atau yang bermata pencaharian yang berhubungan dengan pertanian.
- Koperasi Peternakan, anggotanya terdiri dari buruh ternak atau pengusaha ternak.
- Koperasi Perikanan, anggotanya adalah para nelayan, atau pemilik alat perikanan.
- Koperasi Simpan Pinjam, di mana koperasi ini khusus bergerak pada bidang simpan pinjam dan perkreditan.
Syarat dalam Mendirikan Koperasi
Bagi Anda yang ingin tahu cara mendirikan koperasi pahami apa saja syarat pendirian koperasi. Persyaratan ini telah tertera dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6-8 tentang Perkoperasian. Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa syarat pendirian koperasi, berikut:
- Koperasi dibentuk berdasar atas bentuk koperasi yang dikehendaki, apakah primer atau koperasi sekunder.
- Koperasi primer memerlukan minimal 20 anggota dan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 anggota yang telah berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus berlokasikan di NKRI.
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian di dalamnya memuat anggaran dasar.
- Syarat terakhir, yakni memiliki anggaran dasar.
Setelah syarat terpenuhi, kemudian 3 langkah mekanisme pendirian koperasi, yakni diawali dengan rapat pembentukan koperasi. Lalu, dilanjut dengan mengajukan nama koperasi pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dan, setelah nama yang diajukan disetujui maka boleh mengajukan akta notaris pendirian koperasi. Setelah itu, dilakukan tanda tangan dan pengesahan akta pendirian koperasi.
Syarat dalam Pengajuan Akta Pendirian Koperasi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa akta notaris pendirian koperasi tidak dibuat di notaris biasa. Akta pendirian ini dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi yang telah diberi wewenang. Untuk itu, pahami syarat pengajuan akta pembuatan koperasi:
- Membuat berita acara Rapat Persiapan Pendirian Koperasi.
- Menyiapkan Surat Kuasa penandatanganan akta pendirian koperasi.
- Menyiapkan draf Anggaran Dasar Koperasi.
- Menyertakan daftar hadir rapat persiapan pendirian koperasi.
- Menyertakan rancangan kegiatan usaha.
- Memberikan bukti ketersediaan modal.
Berapa modal mendirikan koperasi? Adapun modal minimal untuk koperasi jenis primer sebesar Rp5.000.000. Sedangkan untuk koperasi jenis sekunder diperlukan modal sebesar Rp15.000.000. Dana tersebut berasal dari simpanan pokok, wajib, serta dana donasi (hibah).
Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Akta Pendirian Koperasi
Dalam pengajuan akta notaris pendirian koperasi di NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi), ada mekanisme dan prosedurnya. Sangat penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur pengajuan akta pendirian koperasi, sebagai berikut:
1. Mengajukan Permohonan Pendirian Koperasi
Hal pertama yang dilakukan, yakni mengajukan permohonan untuk mendirikan koperasi. Untuk dapat mengajukan akta pendirian koperasi harus telah mengajukan permohonan pendirian koperasi. Tidak lupa dengan memenuhi syarat dari pendirian koperasi.
2. Uji Lapangan dan Verifikasi Data
Langkah berikutnya akan dilakukan uji lapangan, yakni melakukan pengecekan serta verifikasi data. Dalam hal ini, akan dicek pula anggaran dasar yang menjadi syarat dari pengajuan akta pendirian koperasi.
Semua ini bertujuan agar tidak ada kelicikan data pada saat proses pengajuan berlangsung. Selain itu, pengecekan ini bertujuan untuk melihat kebenaran data atau draf mengenai kegiatan koperasi.
3. Menerbitkan Surat Pengantar Pengesahan
Langkah terakhir, bila telah dilakukan uji lapangan, pengecekan dan verifikasi data. Dan, dinyatakan semuanya benar. Maka akan diterbitkannya surat pengantar pengesahan akta pendirian koperasi.
Surat pengantar ini akan dikirimkan lengkap beserta dengan berkas yang menjadi syarat tadi ke NPAK. Dan, kemudian baru ditandatangani dan disahkan secara resmi.
Peranan Akta Pendirian Koperasi
Jangan asal meremehkan akta pendirian koperasi. Walau begitu akta pendirian koperasi memiliki peranan yang sangat penting bagi kelancaran kegiatan koperasi. Adapun peranan akta pendirian koperasi, sebagai berikut:
1. Sebagai Bukti Jaminan Hukum
Karena koperasi termasuk dalam badan hukum, maka peranan akta pendirian ini sebagai bukti hukum. Adanya akta pendirian dapat menjamin kepastian hukum para anggota koperasi. Hal ini karena akta dikeluarkan dan ditandatangani oleh NPAK.
2. Status Badan Hukum
Pengesahan akta pendirian koperasi menandakan bahwa koperasi berstatus badan hukum. Hal ini menandakan bahwa koperasi memiliki hak serta kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga, selama kegiatan operasionalnya koperasi tetap ada pengawasan.
3. Bukti Berdirinya Sebuah Koperasi
Dalam akta pendirian koperasi berisikan beberapa informasi dari koperasi serta anggaran dasar. Adanya akta pendirian ini menandakan bahwa koperasi telah didirikan dan telah dibangun pada tempat tersebut.
PENUTUP
Akta notaris pendirian koperasi tidak bisa dibuat oleh notaris biasa atau notaris umum. Adanya akta notaris menjadi tanda bahwa koperasi berdiri secara sah di mata hukum. Bagi Anda yang ingin mengajukan akta pendirian koperasi, serahkan pada Teman Legal.
Frequently Asked Question (FAQ)
Ada beberapa pertanyaan mengenai akta notaris pendirian koperasi, sebagai berikut:
1. Siapakah yang mengesahkan akta pendirian koperasi?
Akta pendirian koperasi disahkan oleh siapa? Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kemenkumham.
2. Apakah pendirian koperasi harus memiliki izin usaha?
Apakah koperasi harus ada izin usaha? Koperasi tidak harus memiliki izin usaha, karena bentuknya adalah lembaga.
3. Bagaimana jika permohonan akta pembuatan koperasi ditolak?
Apabila akta pembuatan ditolak maka pendiri akan mendapat surat putusan serta alasan ditolak. Dan, pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian.