UU bantuan hukum

Ini Dia UU Bantuan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Pemberian bantuan hukum bagi warga negara yang kurang mampu sudah diatur dalam UU bantuan hukum. Mulai dari tata cara memperoleh, hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat. Baik itu pemberi bantuan hukum maupun penerima bantuan hukum.

Dengan peraturan tersebut membuat pokok pembahasan bantuan hukum tidak dijalankan secara sembarangan. Sebab ada koridor yang harus diperhatikan supaya tidak melanggar. Begitu pun UU advokat yang juga meliputi sejumlah pokok pembahasan.

Pengertian Bantuan Hukum

Apa yang dimaksud bantuan hukum? Yang disebut dengan bantuan hukum adalah suatu upaya menentukan perlindungan di bidang hukum bagi warga negara yang kurang mampu. Dimana warga negara tersebut kesulitan untuk memperoleh hak nya di hadapan hukum.

Satu diantara misi diberlakukannya bantuan hukum seperti ini supaya warga negara punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. Biasanya pihak yang memberikan bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum gratis di wilayah setempat.

Kalian harus tahu bahwa bantuan hukum seperti ini bisa diperoleh secara gratis loh. Tapi ingat, pihak penerima bantuan hukum perlu harus sesuai dengan syarat dan ketentuan seperti yang terkuat dalam UU bantuan hukum. 

Biasanya dalam pemberian bantuan hukum akan melibatkan beberapa pihak. Mulai dari lembaga terkait, kementerian terkait dan pihak lainnya. Semuanya sudah diatur secara jelas dalam UU tentang bantuan hukum dari pemerintah.

UU Bantuan Hukum

Setelah mengenal gambaran umum dari sebuah bantuan hukum yang diberikan kepada warga negara tertentu. Anda perlu juga nih mengenal UU bantuan hukum yang ada di Indonesia. Tujuannya supaya bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan apa yang diatur.

Lebih tepatnya Undang-undang tersebut ada dalam UU No. 16 tahun 2011 yang mengulas berbagai hal mengenai bantuan hukum. Mulai dari definisi hingga penerima bantuan hukum. Anda perlu tahu uji materi UU bantuan hukum ternyata tak cuma UU ini saja.

Tapi juga ada UU bantuan hukum lain yang dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10/2010 pasal 7. Menjelaskan tentang petunjuk bantuan hukum yang menyatakan bahwa warga negara yang kurang mampu, anak-anak, penderita disabilitas.

Selain itu juga perempuan, punya hak untuk memperoleh bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum terdekat. Sebab kebanyakan dari warga kurang mampu merasa kesulitan jika harus membayar jasa dari seorang pengacara untuk memperoleh keadilan hukum.

Nah jika ditanya UU No 16 tahun 2011 tentang apa? UU tersebut tentunya berbicara tentang masalah bantuan hukum. Yang diberikan secara gratis kepada pihak tertentu yang sesuai dan membutuhkan bantuan hukum tertentu.

Tujuan Bantuan Hukum

UU bantuan hukum dirancang dan diterapkan bukan asal saja tanpa misi tertentu. Sebab adanya peraturan ini diberlakukan untuk mencapai tujuan yang dicanangkan sebelumnya. Berikut beberapa tujuan bantuan hukum diterapkan di Indonesia:

1. Menjamin Keadilan

Satu diantara tujuan diberlakukannya UU bantuan hukum bagi masyarakat miskin yakni untuk membantu menjamin keadilan pada masyarakat. Dengan kata lain dengan adanya aturan seperti ini membuat semua masyarakat punya tingkatan sama di hadapan hukum.

Dimana tidak memperdulikan tingkatan sosial masyarakat, ekonomi maupun individu tertentu. Sebab salah satu tujuan adanya peraturan bantuan hukum adalah supaya semua masyarakat punya kedudukan yang setara di depan hukum.

2. Melindungi Hak Individu

Tujuan lain diberlakukannya UU bantuan hukum yaitu untuk memberi perlindungan hak individu. Berbekal memberikan layanan hukum yang seusai bisa membantu masyarakat paham akan hak yang dimilikinya di depan hukum.

Sebab bantuan hukum tidak cuma berhubungan dengan suatu pembelaan kasus tertentu saja. Tapi UU bantuan hukum terbaru juga berhubungan dengan pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat seperti seminar dan lainnya.

3. Menciptakan Keadilan Sosial

Pemberian bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum gratis Tangerang atau kota lainnya bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dalam ranah hukum. Dengan kondisi seperti ini diharapkan nantinya setiap warga negara bisa merasakan kesetaraan dalam hukum.

Tidak pandang mama warga negara yang punya finansial bagus dan mana warga negara yang punya finansial kurang. Lantas apa tugas dari lembaga bantuan  hukum? Tugasnya jelas memberikan benturan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jenis Bantuan Hukum

Tidak sedikit orang yang penasaran tentang apa saja jenis bantuan hukum? Jenis dari bantuan hukum sendiri ada 3. Pertama ada bantuan hukum gratis, bantuan hukum dari LBH dan bantuan hukum berupa pembebasan biaya perkara seperti berikut:

1. Bantuan Hukum Gratis dari Advokat

Sebutan lain untuk jenis bantuan hukum satu ini adalah bantuan hukum Pro Bono. Bantuan Hukum ini memang diberikan oleh pihak advokat tanpa penarikan biaya. Jika pun membayar biayanya sangat murah. Sebagaimana yang diatur dalam PP bantuan hukum yang ada.

Dengan ketentuan bahwa pihak penerima bantuan hukum yang bersangkutan memenuhi kriteria yang diminta. Bantuan Hukum yang diberikan oleh advokat meliputi banyak jenis. Diantaranya seperti konsultasi hukum online gratis, perwakilan di pengadilan dan lainnya.

2. Bantuan Hukum dari LBH

Jenis bantuan hukum berikutnya datang dari pihak lembaga maupun organisasi yang terlibat. Salah satunya seperti lembaga bantuan hukum gratis Bekasi maupun kota lainnya. Biasanya pihak lembaga seperti ini sudah dilengkapi dengan advokat maupun staf profesional.

Di sini banyak juga layanan hukum yang bisa masyarakat dapatkan. Mulai dari konsultasi, nasihat hukum, representasi hukum yang seterusnya. Nah, untuk Anda yang ingin paham lebih mengenai hal ini bisa baca naskah akademik undang-undang ini.

3. Layanan Bebas Biaya Perkara

Jenis bantuan hukum yang terakhir yaitu layanan perkara secara gratis. Bahkan sejumlah negara pun menerapkan jenis bantuan hukum ini untuk menyamakan kedudukan warga di depan hukum. Seperti UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa pengertian dari bantuan hukum?

Bantuan hukum adalah suatu upaya menentukan perlindungan di bidang hukum bagi warga negara yang kurang mampu. Dimana warga negara tersebut kesulitan untuk memperoleh hak nya di hadapan hukum.

2. Apa UU yang mengatur bantuan hukum?

Undang-undang yang mengatur bantuan hukum ada dalam UU No. 16 tahun 2011 yang mengulas berbagai hal terkait bantuan hukum. Mulai dari definisi hingga penerima bantuan hukum.

3. Apa saja jenis bantuan hukum di Indonesia?

Jenis bantuan hukum di Indonesia meliputi bantuan hukum gratis dari advokat, bantuan hukum dari LBH dan juga bantuan hukum berupa layanan bebas biaya perkara.

Solusi Mudah Mengurus Legalitas LBH Sesuai UU Bantuan Hukum

Sekarang ini Anda tidak perlu lagi terlalu repot untuk mengurus legalitas lembaga bantuan hukum. Kenapa? Karena sekarang sudah banyak layanan yang menawarkan kemudahan dalam mengurus legalitas LBH seperti Teman Legal.

Banyak layanan yang disediakan di Teman Legal ini loh. Anda pun bisa konsultasi dengan mengenai bantuan hukum seperti UU bantuan hukum yang berlaku. Tunggu apa lagi, yuk buruan segera pesan lewat nomor yang sudah disiapkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *