KBLI Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi

KBLI Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi, Lapangan Usaha Apa Saja Di Dalamnya?

Sebenarnya kebutuhan akan kesenian, hiburan dan rekreasi bagi manusia bukanlah suatu kebutuhan primer. Akan tetapi karena meningkatnya kebutuhan akan hal tersebut sehingga muncul berbagai lapangan usaha di sana maka lahirlah KBLI Kesenian, Hiburan dan Rekreasi.

Bagi masyarakat modern, arti kesenian saat ini bukan hanyalah sebagai bagian dari budaya nenek moyang yang harus dilestarikan. Demikian pula dengan rekreasi dan hiburan yang juga telah berubah kasta menjadi salah satu kebutuhan primer karena tuntutan gaya hidup.

Itulah mengapa di dalam KBLI Kesenian, Hiburan dan Rekreasi akan Anda temukan banyak sekali jenis lapangan usaha. Bagi Anda yang ingin tahu apa saja jenis lapangan usaha di dalam salah satu golongan usaha di KBLI 2020, silahkan ikuti uraian di bawah hingga tuntas.

Ragam Lapangan Usaha di KBLI Kesenian, Hiburan dan Rekreasi 

Untuk memenuhi ragam kegiatan usaha yang cukup luas di sektor hiburan, kesenian dan rekreasi masyarakat umum, kode KBLI terbagi menjadi:

1. KBLI Golongan Aktivitas Hiburan, Kesenian & Kreativitas

Golongan pertama dari KBLI tahun 2020 ini meliputi berbagai kegiatan usaha di bidang seni, hiburan serta kreativitas yang meliputi:

  1. Pengoperasian semua fasilitas untuk kesenian, kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum.
  2. Penyediaan jasa yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat umum akan seni, budaya dan kebutuhan rekreasi.
  3. Kegiatan produksi atas berbagai macam pertunjukan baik langsung maupun yang tak langsung.
  4. Aktivitas usaha yang menghasilkan berbagai jenis perlombaan.
  5. Lapangan usaha untuk menggelar beragam pameran yang ditujukan bagi masyarakat umum. 
  6. Para produser, promotor, atau profesional di bidang pertunjukan seni baik dengan atau tanpa menggunakan fasilitas.

2. KBLI Golongan Perpustakaan, Arsip, Museum & Kegiatan Budaya Lain

Golongan kedua dari KBLI Kesenian, Hiburan dan Rekreasi adalah semua aktivitas ekonomi yang mencakup bidang:

  • Pengelolaan berbagai ragam arsip.
  • Perpustakaan.
  • Museum serta berbagai aktivitas budaya lain.

Secara detail, lapangan usaha yang mencakup ketiga golongan tersebut antara lain adalah:

  1. Kegiatan usaha di berbagai bidang keperpustakaan.
  2. Kegiatan usaha dalam pengelolaan arsip nasional yang terbuka baik baik pengguna khusus atau masyarakat umum.
  3. Kegiatan pengumpulan ragam katalog.
  4. Aktivitas usaha yang melayani peminjaman dan penyimpanan peta, buku, rekaman, koran, film, ragam benda seni, tabloid dan lain sebagainya.
  5. Kegiatan operasional berbagai jenis museum. Misalnya museum sejarah, museum ilmu pengetahuan, museum seni, dan ragam museum lainnya.
  6. Lapangan usaha di bidang pengelolaan kebun binatang dan kebun raya. Baik yang menyediakan interaksi langsung antara pengunjung dengan satwa maupun yang tak menyediakan. Misalnya kebun raya Bogor atau Taman Botani di Cibodas.

3. KBLI Golongan Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan

Pada dasarnya negara Indonesia melarang terjadinya perjudian, akan tetapi terdapat beberapa lapangan usaha di bidang ini yang mendapatkan izin. Hal tersebut dapat Anda cermati di dalam KBLI Kesenian, Hiburan dan Rekreasi berikut ini:

  1. Lapangan usaha yang menjual tiket lotre.
  2. Aktivitas operasional ragam mesin perjudian yang pengoperasiannya dengan koin.
  3. Kegiatan pengoperasian suatu website perjudian yang dihelat secara virtual.
  4. Kegiatan usaha dalam rangka pengelolaan taruhan serta berbagai aktivitas taruhan lainnya.
  5. Aktivitas off track betting atau taruhan di luar jalur yang disetujui. Misalnya taruhan balap kuda di luar jalur atau balapan anjing jenis Greyhound di luar lintasan balap.
  6. Berbagai kegiatan usaha kasino, termasuk juga jenis kasino yang ada di luar wilayah pelabuhan (floating casino).

4. Aktivitas Olahraga & Rekreasi Lainnya

Secara umum golongan keempat dari KBLI Kesenian, Hiburan dan Rekreasi ini mengatur berbagai lapangan usaha di sektor olahraga dan rekreasi. Akan tetapi golongan ini tidak mencakup berbagai kegiatan berikut: 

  • Aktivitas operasional museum.
  • Kegiatan dalam rangka pemeliharaan atas berbagai tempat bersejarah.
  • Pelaksanaan operasional dari berbagai kebun raya dan kebun binatang.

Agar lebih paham secara detail, berikut paparan detail dari turunan KBLI Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, yaitu:

4.a. Aktivitas Olahraga

Yang masuk ke dalam cakupan wilayah sub golongan dari KBLI olahraga adalah sebagai berikut:

  1. Lapangan usaha yang menyelenggarakan pengoperasian berbagai fasilitas olahraga.
  2. Aktivitas pengoperasian ragam kegiatan dari klub olahraga.
  3. Atlet independen yang mengikuti berbagai ajang perlombaan.
  4. Pelatih atlet profesional yang menyelenggarakan pelatihan khusus.
  5. Pengelola dari suatu arena atau stadion olahraga baik itu olahraga air, darat maupun olahraga udara. 
  6. Kegiatan operasional dari pusat pelatihan kegiatan kebugaran atau fitness center.
  7. Kegiatan pengelolaan bagi penyedia jasa tenaga operasional bagi berbagai fasilitas olahraga yang tersebut pada poin sebelumnya.

Yang tidak termasuk ke dalam sub golongan ini adalah  kegiatan usaha yang menyewakan berbagai peralatan olahraga dan rekreasi. Selain itu yang juga tak termasuk adalah persewaan peralatan kegiatan rekreasi pantai dan taman serta pengoperasian bukit ski.

4.b. Aktivitas Rekreasi Lainnya

Untuk subgolongan KBLI rekreasi, cakupan lapangan usahanya adalah sebagai berikut:

4.b.1. Taman Hiburan

Cakupan wilayah usahanya meliputi:

  • Kegiatan pengoperasian taman rekreasi di dalam maupun di luar ruangan.
  • Kegiatan operasional dari ragam permainan mekanik, permainan air, pertunjukan, dan  lapangan untuk piknik.
4.b.2. Wisata Alam

Yang termasuk kegiatan usaha di wilayah KBLI taman hiburan ini adalah semua kegiatan yang menjadikan wisata alam sebagai daya tariknya. Misalnya wisata pantai, pemandian alam, wisata gua dan lain sebagainya.

4.b.3. Wisata Buatan

Wilayah yang termasuk adalah semua kegiatan yang menjadikan wisata buatan sebagai daya tariknya, misalnya wisata outbound.

4.b.4. Wisata Tirta

Untuk wisata tirta cakupannya meliputi pengoperasian fasilitas rekreasi kegiatan kolam pancing, selancar, menyelam, para layar dan lain sebagainya.

4.b.5. Aktivitas Hiburan Lainnya

Cakupannya meliputi berbagai kegiatan operasional kegiatan rekreasi yang tak tercantum pada poin sebelumnya

Frequently Asked Questions 

Berikut daftar pertanyaan yang sering diajukan mengenai KBLI Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi:

1. Apa saja cakupan dari KBLI kesenian, hiburan dan rekreasi?

Semua ragam aktivitas usaha di bidang seni, hiburan, rekreasi, olahraga, perpustakaan, arsip, museum, perjudian dan ragam jenis pertaruhan lainnya.

2. Yang masuk ke dalam KBLI kesenian apa saja?

Berbagai kegiatan baik berupa pengoperasian maupun penyediaan jasa layanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan budaya masyarakat umum.

3. Apa saja ruang lingkup KBLI olahraga?

Semua kegiatan dalam rangka penyediaan kegiatan olahraga, baik dalam rangka lomba maupun sebagai sarana rekreasi.

Penutup 

Karena banyak sekali kegiatan usaha di dalamnya maka cakupan KBLI Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi juga menyediakan banyak kode jenis usaha. Sehingga tentu hal ini akan lebih membantu bagi pelaku usaha untuk memahami jenis usaha yang sedang digelutinya. 

Bagi Anda yang sedang membutuhkan jasa layanan legalitas dokumen, bisa menghubungi Teman Legal. Konsultasikan semua kebutuhan dan permasalahan Anda pada sesi konsultasi gratis dengan tim yang terdiri dari profesional di bidangnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *