Bagi para pekerja di Indonesia, mengetahui apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT adalah hal wajib. Sehingga dengan begitu semua pekerja akan paham apa saja yang akan menjadi hak dan kewajibannya. Terutama pada saat mengalami masa sulit, misalnya saat terjadi pemutusan HK.
Pada artikel ini akan dibahas semua hal yang berkaitan dengan PKWT dan PKWTT. Mulai dari pengertian hingga perbedaan PKWT dan PKWTT. Jadi jika Anda adalah pekerja atau calon pekerja, yuk simak uraiannya di bawah ini sampai tuntas.
Sekilas Tentang Perjanjian Kerja
Sebelum masuk ke dalam pembahasan apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT, ada baiknya dipahami terlebih dahulu pengertian dari perjanjian kerja.
Secara umum baik PKWT maupun PKWTT keduanya adalah bentuk perjanjian kerja bagi para karyawan semua perusahaan yang ada di Indonesia. Kedua bentuk perjanjian kerja tersebut diatur oleh pemerintah di dalam UU Th. 2003 Nomor 13 mengenai Ketenagakerjaan.
Lantas apakah yang dimaksud dengan perjanjian kerja itu?
Pengertian perjanjian kerja terdapat pada Undang-undang Ketenagakerjaan di atas. Di sana disebutkan jika perjanjian kerja adalah perjanjian yang terjalin antara pihak pemberi kerja (pengusaha) dengan pihak pekerja.
Di dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan yang terkait dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagai pembuat perjanjian. Selain itu terdapat juga berbagai persyaratan kerja. Perjanjian kerja yang telah disepakati itu nantinya akan mengikat kedua pihak.
Pihak pekerja harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan semua kewajibannya. Sedangkan pihak perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerjanya mulai dari gaji, program jaminan kesehatan hingga jatah masa libur sesuai ketentuan.
Nah nantinya perjanjian kerja ini memiliki 2 jenis, yaitu PKWT dan PKWTT. Selain berbeda dari istilahnya, ada juga beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT lainnya sebagaimana penjelasan di bawah ini.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Kepanjangan dari istilah PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dasar hukum dari PKWT adalah Pasal 56 dari UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yang mana di dalamnya terdapat ketentuan berikut:
- Kontrak PKWT dapat diperbaharui oleh perusahaan apabila pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pekerja belum dapat terselesaikan dalam periode waktu sesuai perjanjian.
- Pembaharuan terhadap kontrak baru terlaksana ketika telah melewati masa 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
- Jenis kontrak PKWT hanya berlaku bagi pekerja musiman guna melaksanakan pekerjaan khusus di musim tertentu saja.
- Kontrak PKWT ini juga bisa berlaku bagi karyawan kontrak yang sedang ada di masa probation dan belum menjadi karyawan tetap.
- Pembayaran upah pekerja dengan kontrak PKWT berdasarkan jumlah hari kehadiran.
- Setelah pekerja berhasil melewati 3 bulan masa probation, maka perusahaan dapat mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Jika iya maka kontrak kerja yang berbentuk PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
PKWT = Karyawan Kontrak
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan jika pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja model PKWT statusnya adalah karyawan kontrak. Hanya saja pada praktiknya, jenis perjanjian ini dapat dilakukan pembaharuan.
Namun perlu dipahami jika berdasarkan pasal 13 UU Ketenagakerjaan 2003, maka tak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan model kontrak PKWT. Sebab di dalam pasal 56 UU yang sama, kontrak kerja jenis PKWT hanya berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu sebagai berikut:
- Jenis pekerjaan yang akan dapat selesai dalam satu kali pengerjaan, dengan lama maksimal 3 tahun.
- Jenis pekerjaan yang hanya ada pada saat musim tertentu.
- Jenis pekerjaan yang terkait dengan kegiatan atau produk baru dalam masa percobaan.
- Jenis pekerjaan yang berkaitan dengan produk tambahan yang ada dalam masa percobaan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka penerapan kontrak PKWT tak boleh melebihi jenis pekerjaan yang tak sesuai dengan 4 poin di atas.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
PKWTT dikenal juga sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Sekilas istilah PKWT dan PKWTT memang mirip, namun sejatinya terdapat perbedaan PKWT dan PKWTT yang sangat prinsipil antara keduanya.
Jika sebelumnya Anda mengetahui jika PKWT itu merupakan kontrak dalam jangka waktu tertentu, maka tak demikian sebaliknya dengan PKWTT. Seorang pekerja yang memiliki jenis kontrak kerja PKWTT memiliki status sebagai seorang karyawan tetap.
Artinya sifat pekerjaan yang dimiliki oleh pekerja tersebut bersifat terus menerus tanpa terdapat batasan waktu.
Sifat tetap pekerjaannya barus berhenti jika pekerja ada di masa sebagaimana ketentuan pasal 60 UU Ketenagakerjaan tahun 2003. Yaitu berakhir saat pekerja mengajukan resign, memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Namun umumnya perusahaan akan memastikan pekerja telah melewati masa probation 3 bulan terlebih dahulu sebelum mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Nah di masa probation itulah kontrak kerja yang digunakan adalah jenis PKWT.
Penyebab Lain Perubahan Status dari PKWT Menjadi PKWTT
Berubahnya status kontrak PKWT menjadi PKWTT tak hanya karena seorang pekerja telah lulus masa probation 3 bulan saja.
Kontrak kerja jenis PKWT dapat berubah menjadi PKWTT jika memenuhi beberapa unsur sebagaimana yang ada di Kepmenakertrans th. 2004 No. 100 pasal 15, yaitu:
- Semua jenis kontrak PKWT berubah menjadi PKWTT jika tak menggunakan Bahasa Indonesia serta berhuruf latin.
- Jenis pekerjaan di bawah PKWT tak sesuai ketentuan sebagaimana yang ada di dalam pasal 56 UU Ketenagakerjaan.
- Kontrak PKWT berubah menjadi PKWTT jika pekerjaan dalam rangka produk baru menyimpang ketentuan masa perpanjangan.
- Tidak terlampauinya durasi 30 hari setelah berakhirnya kontrak PKWT dan tidak ada perjanjian lain yang mengaturnya.
- Pengusaha mengakhiri kontrak kerja PKWT yang ada di poin 1,2 dan 4.
Frequently Asked Questions
Berikut beberapa pertanyaan populer seputar perbedaan PKWT dan PKWTT:
1. Apa kewajiban perusahaan saat terjadi PHK?
Untuk kontrak PKWT, jika sesuai dengan waktu perjanjian maka perusahaan tidak perlu bayar pesangon. Untuk kontrak PKWTT, saat melakukan PHK maka perusahaan wajib membayar sejumlah kompensasi sesuai perjanjian.
2. Apa bedanya PKWT dan PKWTT?
Pekerja PKWT adalah pekerja kontrak karena hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu saja. Sedangkan pekerja PKWTT adalah karyawan tetap, yaitu akan bekerja hingga datang masa pensiun, meninggal atau mengajukan resign.
3. Berapa lama durasi maksimal kontrak PKWT?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, masa berlaku dari jenis kontrak PKWT adalah paling lama hanya 5 tahun.
Penutup
Nah bagaimana, semoga uraian dan penjelasan di atas cukup jelas ya untuk menguraikan apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT. Namun bagi Anda yang memiliki banyak pertanyaan lain seputar kontrak kerja jenis PKWT dan PKWTT bisa kontak ke Teman Legal.
Di Teman Legal Anda bisa mengikuti sesi konsultasi gratis bersama tim yang profesional dan berpengalaman di bidangnya. Jadi jangan ragu, yuk segera hubungi kami di Teman Legal.