AMDAL dan SPPL adalah dua buah dokumen yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengurusan izin lingkungan sesuai dengan jenis kegiatannya. Namun meski sama-sama terkait dengan izin lingkungan, terdapat perbedaan AMDAL dan SPPL.
Perbedaan AMDAL dan SPPL tersebut tak membuat keduanya bertolak belakang dalam kebermanfaatannya bagi lingkungan hidup. Baik AMDAL dan SPPL wajib dikantongi pelaku usaha sebelum kegiatan usahanya berjalan.
Lantas apa sajakah perbedaan AMDAL dan SPPL itu? Bagi Anda yang berniat untuk membuka usaha, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Di bawah akan dijelaskan mulai dari pengertian AMDAL, tujuan atau manfaat AMDAL serta segala hal tentang SPPL.
A. AMDAL
Kepanjangan AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dasar hukum dokumen ini adalah PP Th. 1986 No. 29. Pengertian AMDAL sendiri adalah dokumen tentang hasil studi dampak lingkungan yang akan timbul atas suatu rencana kegiatan atau usaha.
Nah dari pengertian itulah Anda dapat melihat perbedaan AMDAL dan SPPL, meski keduanya merupakan dokumen lingkungan hidup. Karena AMDAL akan berupa hasil studi dampak lingkungan sedangkan SPPL adalah sebagai pernyataan komitmen pelaku usaha.
Nantinya baik dokumen AMDAL maupun SPPL wajib dimiliki pelaku usaha sebagai landasan tindakan pencegahan agar lingkungan sekitar tempat usaha tetap terjaga.
a. Manfaat & Tujuan Dibuatnya AMDAL
Terdapat beberapa manfaat atas wajibnya para pelaku usaha mengantongi izin AMDAL sebelum merealisasikan kegiatannya., yaitu:
1. Sebagai Masukan Atas Rencana Kegiatan
Tujuan sekaligus manfaat dari penerbitan dokumen AMDAL adalah sebagai sarana pemberian masukan atas suatu rencana kegiatan. Yang mana saran itu dibuat demi mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan pada area lingkungan sekitar rencana kegiatan.
2. Sebagai Sarana Informasi bagi Masyarakat
Penerbitan dokumen AMDAL juga dapat menjadi informasi bagi masyarakat sekitar rencana kegiatan atau pembangunan. Sehingga dengan begitu masyarakat akan merasa aman jika areal lingkungannya akan tetap terjaga kelestariannya.
3. Sebagai Izin Usaha Kegiatan atau Pembangunan
Tujuan dan manfaat penerbitan dokumen AMDAL berikutnya adalah sebagai bentuk izin dari pemerintah atas pelaksanaan pembangunan atau kegiatan yang direncanakan.
Artinya ketika pemerintah tak menerbitkan izin AMDAL maka pasti rencana kegiatan tersebut memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Sehingga dengan demikian maka rencana kegiatan usaha atau pembangunannya tak mungkin dilanjutkan.
4. Sebagai Pedoman bagi Perencanaan Pembangunan Daerah
Penerbitan dokumen AMDAL juga berguna sebagai pedoman dasar dalam pembuatan perencanaan pembangunan suatu daerah. Tentunya pembangunan yang baik adalah yang sejalan dengan keberadaan alam sekitarnya sehingga tidak merusak kelestariannya.
Dengan berpedoman pada dokumen AMDAL maka kegiatan usaha atau pembangunan suatu daerah akan dapat berjalan dengan baik. Dalam artian berjalan sesuai rencana tanpa menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup di sekitarnya.
5. Sebagai Legal Dokumen & Bukti Ilmiah
AMDAL merupakan legal dokumen, artinya tanpa memiliki dokumen AMDAL maka rencana kegiatan usaha atau pembangunan tak mungkin dapat terlaksana.
Sedangkan AMDAL merupakan bukti ilmiah artinya dokumen AMDAL merupakan bukti yang diperoleh melalui penelitian ilmiah. Yang mana hasil penelitian akan menyebutkan apakah suatu rencana kegiatan usaha atau pembangunan tak memiliki dampak buruk bagi lingkungan.
b. Prosedur Pembuatan AMDAL
Selain dari tujuannya, perbedaan AMDAL dan SPPL juga terdapat pada instansi penerbitnya. Karena dokumen AMDAL akan disusun oleh badan atau perorangan yang mempunyai kompetensi sesuai kualifikasi dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Sedangkan SPPL akan diterbitkan oleh kepala daerah setempat di wilayah dimana rencana kegiatan usaha atau pembangunan akan dilaksanakan. Berikut prosedur atau tahapan proses pengajuan dan penerbitan dokumen AMDAL, yaitu:
1. Tahap Seleksi
Tahap awal adalah proses seleksi atau penapisan. Tahapan ini merupakan proses penentuan apakah suatu rencana kegiatan atau pembangunan pada suatu wilayah membutuhkan izin AMDAL atau tidak.
2. Tahap Pengumuman
Setelah menjalani proses seleksi maka tahapan berikutnya adalah pengumuman yang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan atau instansi yang bertanggung jawab atasnya.
3. Tahap Pelingkupan
Tahapan ketiga adalah proses pelingkupan, yaitu penentuan lingkup permasalahan sekaligus identifikasi dampak lingkungan atas rencana kegiatan atau pembangunan. Nantinya hasil yang keluar berupa Analisis Dampak Lingkungan.
4. Tahap Penyusunan & Penilaian KA Andal
Ini adalah tahap dimana pihak pemrakarsa kegiatan menyerahkan dokumen untuk dilakukan penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL. Sedangkan jangka waktu penilaian AMDAL adalah 75 hari kerja diluar waktu perbaikan dokumen.
5. Tahap Persetujuan
Tahap paling akhir adalah penerbitan keputusan atas kelayakan lingkungan hidup bagi rencana kegiatan atau pembangunan pada suatu wilayah.
B. SPPL
Selain dokumen AMDAL, terdapat juga dokumen SPPL yang juga berkaitan dengan dampak lingkungan atas suatu kegiatan usaha atau pembangunan. Jika AMDAL adalah dokumen perizinan maka di sinilah terlihat jelas Perbedaan AMDAL dan SPPL.
Sebab SPPL merupakan dokumen pernyataan dari pelaku kegiatan usaha atau rencana pembangunan atas komitmennya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Namun meski hanya merupakan dokumen pernyataan, namun SPPL tetap wajib ada sebagai persyaratan wajib.
Sebab pembuatan SPPL akan memastikan pihak pelaku usaha atau pembangunan memiliki komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sebagai persyaratan dalam mendapatkan izin usaha, penerbitan SPPL akan dilakukan oleh kepala daerah di wilayah dimana kegiatan atau pembangunan akan berlangsung.
Tentunya penerbitan SPPL tersebut akan dilakukan setelah terbit rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas evaluasinya pada dokumen lingkungan hidup.
Frequently Asked Questions
Di bawah terdapat beberapa pertanyaan populer seputar perbedaan AMDAL dan SPPL, yaitu:
1. Apakah UMKM wajib memiliki SPPL dan AMDAL?
Pada dasarnya tak semua UMKM harus memiliki dokumen AMDAL dan SPPL karena kedua dokumen tersebut ada berdasarkan kategori. Oleh karena itu penting bagi pemilik usaha untuk mencari tahu apakah jenis kegiatannya wajib mengantongi izin AMDAL dan SPPL atau tidak.
2. Penerbitan SPPL dibawah kewenangan siapa?
Penerbitan SPPL ada di bawah kewenangan kepala daerah (gubernur, walikota atau bupati) setempat dimana lokasi usaha atau pembangunan akan dilaksanakan. Namun penerbitan SPPL harus setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Siapakah pihak yang menyusun dokumen AMDAL?
Pihak penyusun dokumen AMDAL adalah badan hukum atau perorangan yang memiliki kompetensi sesuai kualifikasi sebagai pihak penyusun dokumen AMDAL.
Penutup
Nah setelah mengikuti uraian di atas, semoga saat ini Anda paham apa saja yang membuat perbedaan AMDAL dan SPPL. Jadi jangan salah ya, AMDAL adalah dokumen perizinan yang terkait dengan analisa lingkungan, sedang SPPL adalah pernyataan komitmen pelaku usaha.
Khusus bagi Anda yang saat ini sedang ingin melakukan pengurusan izin AMDAL, maka dapat menggunakan jasa layanan dari Teman Legal. Yaitu suatu perusahaan berbadan hukum yang memiliki banyak pengalaman dalam pengurusan berbagai jenis legal dokumen.
Di Teman Legal, Anda dapat berdiskusi dengan tim yang profesional dan cekatan guna mencari solusi terbaik atas semua permasalahan yang ada. Yuk segera kontak Teman Legal untuk mendapatkan sesi konsultasi gratis Anda sekarang juga!