Usaha Mikro Kecil Menengah

Usaha Mikro Kecil Menengah: Pengertian & Perannya Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Dari sekian banyak roda penggerak yang ada dalam tatanan ekonomi Indonesia, Usaha Mikro Kecil Menengah menjadi salah satu bagian terpentingnya. Hal tersebut tak lepas dari peranannya yang menjadi sarana pemerataan tingkat ekonomi pada masyarakat kecil.

Selain itu sektor ekonomi yang satu ini memiliki potensi yang besar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bersifat mandiri. Namun meski begitu belum banyak yang tahu pasti apakah Usaha Mikro Kecil Menengah yang sering disingkat UMKM itu.

Di bawah akan disajikan pembahasan lengkap untuk memahami apa peran Usaha Mikro Kecil Menengah dan pengertiannya. Sekaligus diuraikan kriteria, azas, tujuan dan contoh jenis usaha yang masuk skala UMKM di Indonesia.

Peran UMKM dalam Perekonomian di Indonesia

Tahukah Anda jika tanpa adanya UMKM, maka tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat di Indonesia pasti tak bisa seperti sekarang. Dimana-mana akan terlihat banyaknya ketimpangan ekonomi karena tak terjadi pemerataan kesejahteraan ekonomi.

Akibatnya taraf hidup masyarakat luas akan anjlok. Yang mana kondisi ini akan ikut meningkatkan potensi merosotnya tingkat keamanan, kesehatan, pendidikan dan berbagai sektor lainnya.

Namun berkat hadirnya UMKM di berbagai wilayah di Indonesia, maka kualitas ekonomi masyarakat kecil pun menjadi terangkat. Tentu saja hal ini menjadi solusi praktis bagi pengentasan masalah kemiskinan yang memang belum hilang dari bumi Indonesia

Dampak lain hadirnya UMKM adalah sebagai lapangan penyerapan bagi banyak tenaga kerja pengangguran yang juga cukup tinggi. Akibatnya lahir dorongan bagi masyarakat luas untuk memacu kemampuan dan kualitas diri guna meraih peluang kesejahteraan yang lebih baik.

Melihat itu semua maka tak perlu diragukan lagi jika UMKM merupakan salah satu pilar utama dalam menggerakkan roda perekonomian negara. 

Pengertian UMKM Berdasarkan Kriteria

Pada dasarnya Usaha Mikro Kecil Menengah adalah kegiatan usaha yang dikelola oleh individu, kelompok kecil, rumah tangga atau badan usaha kecil. Namun jika mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008, maka pengertian UMKM adalah sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

Adalah sebuah jenis usaha produktif yang dikelola baik oleh perorangan atau badan usaha yang menjadi milik perorangan. 

Sebuah usaha ekonomi masuk kriteria sebagai usaha mikro jika keuntungan usahanya mencapai Rp 300.000.000 per tahun. Atau badan usaha tersebut mempunyai aset dengan nilai kekayaan bersih minimal Rp 50.000.000.

2. Usaha Kecil

Adalah sebuah jenis usaha produktif mandiri yang pengelolaannya dilakukan oleh sebuah badan usaha atau perorangan. Syarat utama jika pengelolaan dilakukan oleh badan usaha adalah badan usaha tersebut bukan merupakan cabang atau anak perusahaan.

Entah itu bersifat manajerial langsung maupun tak langsung dari sebuah badan usaha yang masuk pada kriteria usaha besar atau usaha menengah. Sebuah badan usaha masuk kriteria ini jika laba bersih penjualannya berkisar Rp 300.000.000 hingga Rp 2.500.000.000 per tahun.

3. Usaha Menengah

Adalah suatu jenis usaha ekonomi yang mandiri dan produktif yang kepemilikan dan pengelolaan manajemennya dijalankan oleh badan usaha atau perorangan. 

Yang mana keduanya bukan cabang atau anak perusahaan baik yang menjadi bagian langsung atau tak langsung atas suatu usaha besar atau usaha kecil. 

Kriteria golongan usaha ini, jika laba bersih usaha berkisar antara Rp 2.500.000.000 sampai Rp 50.000.000.000 per tahun. Serta memiliki kekayaan bersih Rp 500.000.000.000.

4. Usaha Besar

Adalah suatu jenis usaha ekonomi yang produktif dengan pelaksanaan pengelolaannya oleh sebuah badan usaha. Jenis badan usaha ini meliputi badan usaha milik swasta, badan usaha patungan, badan usaha milik negara atau badan usaha asing. 

Kriteria penggolongan badan usaha ini adalah memiliki kekayaan bersih sebagai hasil dari penjualan tahunannya dengan nilai yang jauh lebih besar dari nilai usaha menengah.

Azas & Tujuan dari UMKM

Berikut beberapa asas serta tujuan dari suatu Usaha Mikro Kecil Menengah, yaitu:

a. Azas UMKM

Berdasarkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 maka azas dari suatu Usaha Mikro Kecil Menengah adalah:

  • Kekeluargaan.
  • Memiliki sifat kemandirian.
  • Memiliki demokrasi ekonomi.
  • Bersifat kebersamaan serta merupakan usaha yang berkelanjutan.
  • Memiliki wawasan lingkungan, keseimbangan pada kemajuan serta efisiensi berkeadilan dan mempunyai kesatuan bagi ekonomi nasional.

Semua asas tersebut harus menjadi prinsip di dalam melakukan pengembangan UMKM guna mewujudkan struktur ekonomi nasional yang kuat dan seimbang. Sehingga dengan begitu maka dapat meningkatkan pendapatan dan pembangunan daerah.

Selain itu hal tersebut juga akan mampu menciptakan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan pendapatan serta pengentasan kemiskinan.

b. Tujuan UMKM

Sedangkan tujuan dari UMKM adalah:

  • Menumbuhkan sikap usaha kemandirian di dalam kewirausahaan serta memiliki sifat kebersamaan dalam berkarya atas inisiatif sendiri.
  • Mengembangkan usaha yang berdasarkan potensi daerah dengan tetap berorientasi pada kebutuhan pasar.
  • Meningkatkan daya saing UMKM dengan penyelenggaraan, pelaksanaan serta pengendalian perencanaan usaha yang terpadu.
  • Mewujudkan kebijaksanaan publik secara transparan, berkeadilan dan akuntabel.

Contoh Kegiatan UMKM yang Ada di Indonesia

Agar lebih jelas dalam memahami pengertian serta peran Usaha Mikro Kecil Menengah dalam struktur ekonomi nasional, berikut beberapa contoh kegiatannya: 

1. Bidang Kecantikan

Perawatan kecantikan baik melalui skincare maupun kosmetik adalah salah satu kebutuhan manusia (terutama bagi kaum wanita) yang sangat dibutuhkan masyarakat. Siapa sangka jika meningkatnya kebutuhan di sektor ini ternyata memacu bermunculannya UMKM.

Contohnya adalah usaha kecantikan UKM yang memanfaatkan berbagai bahan baku lokal berdasarkan resep kuno kecantikan nenek moyang. Misalnya usaha jamu, lulur badan & wajah, rangkaian perawatan wajah dan lain sebagainya.

2. Bidang Kuliner

Di pasaran UMKM di bidang kuliner dapat dengan mudah ditemukan. Jenis usaha kuliner yang digarap juga sangat beragam. Mulai dari menyajikan ragam hidangan makanan atau minuman tradisional yang menggunakan kemasan modern agar tampilan lebih menarik.

Hingga melakukan olah rasa terhadap ragam masakan luar negeri dengan berbagai penyesuaian resep agar cocok dengan lidah lokal. Contohnya berbagai jajanan makanan kering, aneka mie, ragam minuman ala Korea dan masih banyak lagi lainnya.

3. Bidang Fashion

Bisnis ini juga ramai dirambah UMKM karena fashion telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kebutuhan hidup masyarakat. Contohnya usaha tas kulit Cibaduyut, pakaian muslim, berbagai jenis kerudung dan lain sebagainya.

Frequently Asked Questions

Berikut beberapa pertanyaan populer seputar usaha mikro kecil menengah:

1.  Apakah UMKM itu?

Sebuah jenis usaha yang berjalan dalam skala kecil hingga menengah yang dikelola baik perorangan atau badan usaha.

2. Sebutkan beberapa jenis usaha yang masuk UMKM!

Jenis usaha yang masuk golongan UMKM adalah bidang otomotif, bidang kuliner, bidang agribisnis, bidang kosmetik dan fashion.

3. Apa beda UMKM dan Start Up?

Start up bertujuan melakukan pengembangan bisnis dengan mendapatkan keuntungan secepat mungkin. Sedang UMKM bertujuan mengembangkan bisnis untuk jangka panjang.

Penutup

Semoga penjelasan mengenai usaha mikro kecil menengah di atas dapat bermanfaat. Silahkan menghubungi Teman Legal jika ada pertanyaan seputar legal dokumen atau berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis Anda. Melalui pengalaman dan keahlian yang dimiliki, tim Teman Legal akan membantu Anda menyelesaikannya melalui sesi konsultasi gratis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *