Jasa Pembuatan CV

Jasa Pembuatan CV Termurah, Mulai dari Rp2,5 Jutaan Saja

Sudah menjadi rahasia umum jika CV adalah salah satu badan usaha yang paling populer di Indonesia selain PT. Bahkan, cara mendirikannya memang sangat cepat dan mudah, sehingga banyak pemilik usaha ingin tahu di mana tempat penyediaan jasa pembuatan CV. 

Sebab, meskipun proses pembuatannya cepat dan mudah, Anda akan tetap merasa kesulitan jika mendirikan CV sendirian tanpa bantuan dari profesional. Karena itu, untuk menghemat waktu dan tenaga, Anda bisa memakai jasa pembuatan CV terdekat dan termurah.

Mengenal Apa Itu CV

Namun, sebelum Anda tahu bagaimana cara membuat CV, Anda pastinya harus familiar terlebih dahulu dengan jenis badan usaha yang satu ini. Dengan begitu, proses pembuatan CV pun bisa jadi lebih aman, lancar, dan tanpa adanya hambatan yang berarti.

Secara garis besar, CV adalah salah satu jenis badan usaha persekutuan. Jadi, untuk bisa mendirikan badan usaha yang satu ini, Anda harus bersekutu dengan satu orang lain. Satu orang berperan sebagai sekutu aktif, dan yang lain akan berperan sebagai sekutu pasif. 

Itu kenapa, sebelum Anda mencari jasa pembuatan CV, pastikan jika ada dua orang pendiri yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di mata hukum Indonesia. Salah satunya adalah masalah umur, di mana keduanya harus berusia di atas 18 tahun.

Hal ini karena salah satu syarat pembuatan CV adalah KTP, jadi hanya orang yang sudah berusia di atas 18 tahun saja yang telah memilikinya. Selain KTP, pastikan Anda juga sudah membuat NPWP pribadi, keterangan domisili, dan surat pernyataan KBLI. 

Jika semua syarat sudah lengkap, langkah berikutnya adalah mencari jasa pembuatan CV yang bisa membuat dan mengurus semua dokumen legal serta perizinan yang akan Anda butuhkan.

Dokumen yang Harus Dimiliki untuk Mendirikan CV

Pastinya, banyak dari Anda yang ingin tahu tentang apakah CV bisa dibuat sendiri tanpa harus menggunakan layanan biro jasa. Sebenarnya, Anda bisa melakukan hal itu, namun Anda akan tetap membutuhkan bantuan notaris untuk mengurus dokumen tertentu.

Itu kenapa, mengurus semuanya di biro jasa pembuatan CV memang lebih jauh efektif dan efisien. Hal ini karena, Anda bisa mengurus semuanya di satu tempat tanpa harus repot mengakses sistem demi sistem untuk mendapatkan berbagai jenis dokumen tersebut.

Selain itu, jumlah dokumen yang akan Anda butuhkan relatif banyak, dan hampir semuanya perlu Anda urus di sistem yang berbeda. Itu kenapa menggunakan jasa buat CV murah bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghemat waktu dan tenaga.

Bagi Anda yang penasaran tentang apa saja jenis dokumen yang perlu Anda urus saat akan mendirikan CV, di bawah ini adalah penjelasan lengkapnya!

1. Mendaftarkan Nama CV

Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk mendirikan CV adalah mendaftarkan nama CV tersebut ke sistem yang sudah tersedia. Hanya saja, pendaftaran nama ini memang harus dilakukan oleh seorang notaris resmi, sehingga tidak bisa Anda lakukan sendiri.

Itulah kenapa Anda membutuhkan layanan jasa pembuatan CV, karena tim notaris di lembaga tersebut akan mendaftarkan nama CV Anda langsung ke Kemenkumham. Jadi, Anda tidak perlu repot lagi untuk mencari notaris hanya untuk cek dan daftar nama saja.

Pada umumnya, nanti tim notaris dari lembaga penyedia jasa yang Anda pilih akan meminta tiga nama CV yang Anda inginkan. Karena itu, pastikan Anda sudah membuat tiga nama yang unik dan belum pernah digunakan oleh pemilik CV lain sebelumnya.

2. Membuat Akta Pendirian CV

Setelah nama CV tersebut berhasil Anda dapatkan, langkah berikutnya adalah membuat Akta Pendirian CV, agar badan usaha tersebut sah dan legal secara hukum. Sama seperti pendaftaran nama, Anda juga harus membuat akta di hadapan seorang notaris resmi.

Hal ini karena ada dua pihak yang terlibat di dalam pembuatan CV, yaitu seorang sekutu aktif dan sekutu pasif. Itu kenapa pembuatan akta harus disaksikan oleh seorang notaris profesional, jaga-jaga jika ada sengketa atau masalah hukum lain di kemudian hari.

3. Mengajukan Pembuatan SK dari Kemenkumham

Selain itu, Anda pun harus mengajukan pembuatan SK Kemenkumham sebelum bisa melaksanakan kegiatan operasional di dalam CV. Itu kenapa Anda membutuhkan jasa pembuatan CV agar prosesnya bisa lebih cepat dan mudah tanpa harus repot sama sekali.

4. NPWP dan NIB

Kemudian, ada dokumen lain yang tidak kalah penting untuk Anda miliki sebelum CV yang Anda miliki sudah bisa resmi berdiri. Dokumen tersebut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk perusahaan dan Nomor Induk Berusaha atau NIB. 

Sebenarnya, kedua jenis dokumen tersebut bisa Anda urus sendiri tanpa perlu bantuan dari jasa pendirian CV terbaik. Hanya saja, jika Anda tidak ingin repot mengakses sistem OSS dan sistem perpajakan, Anda bisa mempercayakannya ke biro jasa yang Anda pilih.

5. Surat Pernyataan yang Berkaitan dengan Badan Usaha

Kemudian, beberapa jenis usaha di beberapa tempat juga akan memerlukan surat pernyataan yang berkaitan dengan badan usaha. Misalnya seperti Pernyataan K3L, Kesediaan Kewajiban, dan juga Surat Pernyataan UMK terkait Tata Ruang untuk usaha.

Sebenarnya, surat-surat tersebut juga bisa Anda urus secara mandiri tanpa perlu bantuan dari profesional atau ahli. Hanya saja, terkadang Anda tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk mengurus semua hal itu sendirian, sehingga Anda bisa memakai biro jasa.

6. SPPL dan Sertifikat Standar

Terakhir, untuk beberapa jenis usaha, Anda wajib memiliki SPPL dan Sertifikat Standar, yang sebenarnya memang bisa Anda urus sendirian. Namun, memakai bantuan profesional memang jauh lebih cepat, aman, dan tidak perlu mengeluarkan effort berlebihan.

Rekomendasi Tempat Penyedia Layanan Jasa Pendirian CV Terbaik di Indonesia

Dari penjelasan di atas, Anda mungkin telah menyadari jika menggunakan layanan profesional dari penyedia jasa pendirian CV memang penting. Terlebih, untuk pembuatan dokumen legal yang tidak bisa Anda urus sendiri karena membutuhkan jasa notaris.

Karena itu, Anda perlu tahu di mana lembaga yang menyediakan jasa pendirian badan usaha CV tersebut dengan layanan lengkap dan harga murah. Salah satu tempat yang bisa Anda tuju adalah Temanlegal, yang pastinya menawarkan layanan berkualitas.

Menariknya, Anda bisa mendapatkan layanan berkualitas tersebut dengan harga yang sangat murah, yaitu mulai dari Rp2,5 jutaan saja. Dengan harga tersebut, Anda sudah bisa mendaftarkan nama PT, akta pendirian, SK Kemenkumham, dan juga template PKWT. 

Namun, jika Anda ingin layanan lebih lengkap, yang termasuk SKT Pajak, NPWP, NIB, berbagai surat pernyataan, SPPL, dan Sertifikat Standar, Anda bisa memilih paket lengkap. Harganya adalah Rp3,5 jutaan, dengan bonus pendaftaran merek.

Jadi, bagi Anda yang sedang mencari lembaga penyedia jasa pembuatan CV, Anda bisa segera menghubungi tim Temanlegal untuk mendapatkan penawaran terbaik dan termurah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *