AMDAL maupun UKL UPL merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan untuk perizinan suatu proyek ataupun sejenisnya. Namun sebelum mengurus dokumen tersebut, Anda perlu mengetahui perbedaan AMDAL dan UKL UPL.
Keduanya memiliki perbedaan yang mencolok meskipun sama-sama berkaitan dengan lingkungan hidup. Persamaan dan perbedaan AMDAL dan UKL-UPL menjadi informasi penting yang patut diketahui sebelum membangun suatu proyek.
Tentu bukan hal yang sulit untuk bisa mengetahui informasi terkait Perbedaan AMDAL dengan UKL UPL karena sudah banyak yang membahasnya. Apabila Anda ingin mengetahuinya secara padat dan jelas berikut akan disajikan informasinya.
Pengertian AMDAL dan UKL UPL
Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai perbedaan AMDAL dan UKL UPL, Anda wajib paham pengertiannya terlebih dahulu. Pengertian merupakan informasi dasar yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Berikut pengertiannya:
1. Pengertian AMDAL
AMDAL adalah kajian yang berkaitan dengan dampak penting dari suatu usaha terhadap lingkungan hidup. Nantinya kain tersebut bisa dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan .
Perbedaan AMDAL dan ANDAL yaitu ANDAL lingkupnya lebih sempit dibandingkan AMDAL. Komponen dalam pembuatan AMDAL salah satunya yaitu harus ada ANDAL di dalamnya sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan.
Standar yang dijadikan dalam penilaian AMDAL harus memperhatikan 5 komponen. Kelima komponen tersebut adalah Kerangka Acuan (KA), ANDAL, Rencana Pengelolaan Hidup (RKL), RPL, dan Ringkasan Eksekutif (RE).
Fungsi dari AMDAL sendiri yaitu untuk memberikan masukan dalam perencanaan kegiatan proyek agar lebih mudah dalam mengambil keputusan. Selain itu juga bisa menjabarkan informasi dan data yang terkait perencanaan pembangunan.
2. Pengertian UKL UPL
Secara garis besar UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Berdasarkan pengertiannya, UKL-UPL adalah pemantauan dan pengelolaan kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup.
Contoh UKL-UPL perusahaan dapat Anda cari sendiri agar bisa mengetahui secara jelas seperti apa bentuknya. Umumnya, contoh UKL-UPL dimiliki oleh pengusaha yang sudah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan usahanya.
Lalu, Apa syarat UKL-UPL? persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin UKL UPL yaitu mengajukan surat permohonan hingga melampirkan PBB tahun berjalan. Nantinya izin tersebut bisa diurus melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sejatinya, pengertian AMDAL UKL-UPL dan SPPL harus dipahami terlebih dahulu sebelum Anda melangkah lebih jauh. Selain itu perbedaan UKL-UPL dan RKL-RPL juga harus diketahui. Percuma jika mengurus dokumennya namun hal dasarnya saja belum diketahui.
Perbedaan AMDAL dan UKL UPL
Banyak yang merasa penasaran sebenarnya apa perbedaan AMDAL dan UKL UPL? untuk menjawabnya, Anda perlu menyimak informasinya berikut ini:
1. Skala Usaha
Skala usaha berkaitan dengan besar kecilnya dari suatu usaha yang dilihat dari luas bangunan, luas wilayah, kapasitas produksi, dan lainya sesuai dengan peraturan. Beda AMDAL dan UKL UPL bisa dilihat dari segi skala usahanya.
AMDAL harus dibuat ketika skala usahanya sudah termasuk besar. Minimal luas lahannya yaitu 5 HA. Sedangkan, jika luas lahannya kurang dari 5 HA cukup dengan melampirkan dokumen UKL UPL saja sudah cukup.
Penggunaan AMDAL untuk usaha yang sudah besar memang sangat cocok. Hal tersebut dikarenakan dampak terhadap lingkungannya lebih besar sehingga perlu ada penanganan yang cukup serius.
2. Penyusunan
Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL pdf yang bisa Anda ketahui selanjutnya yaitu dari segi penyusunnya. Antara AMDAL dan UKL UPL penyusunnya tidak sama karena ada spesifikasi khususnya.
Penyusunan AMDAL harus dilakukan oleh orang yang sudah tersertifikasi khusus. Sedangkan untuk UKL UPL boleh disusun oleh pemrakarsa sehingga tidak memiliki sertifikasi khusus tidak masalah.
3. Mekanisme Penyusunan
Mekanisme penyusunan AMDAL dianggap lebih ribet karena memang kegiatan usahanya sudah berskala besar. Perbedaan AMDAL dan UKL UPL dari segi mekanisme penyusunannya memang terlihat sangat mencolok.
Dalam rangka penilaian AMDAL, harus ada pihak khusus yang melakukannya. Biasanya penilaian tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL khusus. Untuk UKL UPL sendiri hanya diwajibkan melakukan presentasi saja guna mendapatkan surat rekomendasi.
Namun, bagi beberapa daerah ada yang tidak mewajibkan untuk melakukan presentasi. Tentu kebijakan ini semakin mempermudah para pelaku usaha ketika mengurus perizinan UKL UPL.
4. Tujuannya
Perbedaan AMDAL UKL-UPL bisa dilihat dari segi tujuannya. AMDAL dibuat dengan tujuan pemenuhan kegiatan proyek agar tidak berdampak buruk bagi lingkungannya. Minimal jika memang ada dampak buruknya, maka dapat diatasi dengan baik.
Apabila lebih banyak dampak positif yang diberikan, biasanya izin AMDAL akan lebih mudah untuk diberikan. Orang yang menilai perizinan ini berasal dari ahli yang khusus menangani AMDAL sehingga tidak bisa direkayasa.
Penyusunan UKL UPL sendiri dilakukan untuk kegiatan usaha atau proyek yang dampak negatif terhadap lingkungannya cukup kecil. Alhasil dampak tersebut dapat diatasi dengan mudah dan cepat.
Pengurusan izin UKL UPL ini pun tidak terlalu susah karena memang skalanya masih kecil dan dampaknya tidak terlalu terasa bagi masyarakat. Anda pun tidak akan merasa kesulitan untuk mengurusnya sendiri.
5. Dokumen Penyusunanannya
Perbedaan dokumen AMDAL dan UKL UPL memang sangat terlihat. Dimana, persyaratan dokumen di dalam AMDAL cenderung lebih banyak dibandingkan dengan UKL UPL. hal tersebut wajar saja terjadi karena AMDAL memiliki skala yang lebih besar.
Baik AMDAL maupun UKL dan UPL pengurusannya bisa dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat. Anda bisa langsung membuka websitenya saja untuk informasi lebih jauh.
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus secara langsung, maka bisa menyewa jasa yang terpercaya. Teman Legal merupakan jasa yang mampu mengurus AMDAL ataupun UKL UPL dengan baik. Segera kunjungi website https://temanlegal.com/.
Penutup
Perbedaan AMDAL dan UKL UPL yang telah disajikan di atas, mampu memberikan wawasan yang mendalam untuk Anda. Sekarang Anda tidak akan kesulitan lagi dalam mengurus keduanya.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa yang akan terjadi jika tidak ada AMDAL?
Pembangunan suatu proyek yang tidak menggunakan AMDAL akan merugikan masyarakat setempat. Kerugian yang akan dirasakan yaitu mengalami kelangkaan air sumur, banjir saat hujan, dan terlalu bising.
2. Apakah AMDAL dapat mengalami kadaluarsa?
Pada umumnya, AMDAL akan tetap berlaku selama kegiatan usaha atau proyek tersebut tetap berjalan. Namun jika kegiatan usaha tidak dijalankan dalam kurun waktu 3 tahun sejak AMDAL diterbitkan, maka bisa mengalami kadaluarsa.
3. Apakah semua kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL?
Tentu tidak semua kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL. Hanya kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup yang wajib memilikinya. Jadi, Anda harus bisa mendeteksi terlebih dahulu kegiatan usahanya.
4. Apakah AMDAL akan tetap ADA
AMDAL tidak akan dihapus dan akan tetap ada untuk melindungi lingkungan hidup. Namun, proses pembuatannya akan lebih disederhanakan sehingga akan menghemat biaya dan waktu dari pembuatnya.