Para pebisnis pasti sudah tahu jika CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang banyak diminati sekarang ini. Hadirnya CV pastinya diikuti dengan sejumlah kelebihan dan kekurangan. Nah, makanya jika ingin mendirikan CV jangan cuma dilihat kelebihan CV saja.
Pertimbangkan juga kekurangannya sebagai bahan pembanding. Gimana? Kalian tertarik untuk Mendirikan badan usaha berbentuk CV? Kalian bisa tambah pengetahuan dari artikel kali ini tentang kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer atau CV.
Selokan Tentang CV
Sebelum kalian beranjak pada pembahasan kelebihan CV dibanding PT maupun bentuk badan hukum lain. Kenali dulu nih gambaran umum dari persekutuan komanditer atau yang sering dikenal CV. Supaya kalian tidak salah mengartikan, sebab CV punya makna lainnya.
Kata CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang bisa didirikan paling tidak oleh 2 orang. Bisa lebih, dengan tanggung jawab terbatas bagi pihak tertentu. Serta tanggung jawab yang tak terbatas untuk pihak lainnya.
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan jenis persekutuan yang belum punya badan hukum. Sehingga biasanya pendirian CV akan pakai akta yang nantinya perlu didaftarkan. Pihak pendiri CV sebagian berperan sebagai sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif.
Maksud dari sekutu aktif yaitu pihak pendiri yang punya tanggung jawab mengelola CV sekaligus sebagai pemodal. Sementara sekutu pasif yakni pendiri CV cuma sebagai pemodal saja. Kalian bisa lihat detailnya pada contoh CV di beberapa kota.
Kekurangan dan Kelebihan CV
Selayaknya badan usaha pada umumnya. CV hadir dengan kekurangan dan kelebihan tersendiri. Bahkan kedua hal ini jadi dua sisi yang tak terpisahkan. Pertimbangan kelebihan CV maupun kekurangannya adalah perkara yang penting. Berikut pembahasan selebihnya:
1. Kekurangan CV
Kekurangan CV dibanding PT menjadi poin penting yang patut kalian pertimbangkan saat akan mendirikan badan usaha ini. Kekurangan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kalian sebagai pengusaha. Apa saja kekurangan CV? Yuk cari tahu dalam ulasan berikut:
- Kekurangan persekutuan komanditer yang pertama yaitu gampang terjadi gesekan maupun masalah diantara para anggota.
- Maju dan mundurnya CV berada di tangan sekutu aktif. Sehingga jika sekutu aktif merupakan orang mumpuni, CV berpeluang besar untuk maju. Jika sekutu aktif adalah orang tidak mumpuni, maka berpeluang menimbulkan risiko besar pada CV.
- Selanjutnya kelemahan CV adalah tidak adanya status pailit. Sehingga ketika CV mengalami kerugian dan keuangan perusahaan tak mencukupi. Tanggung jawab kerugian berada pada pihak sekutu aktif meski nanti akan pakai dana pribadinya.
- Saat terjadi kerugian, sekutu pasif akan terdampak sebesar modal yang dipakai.
- Kekuasaan sekaligus pengawasan badan usaha CV tergolong cukup kompleks.
- Kelemahan berikutnya dari persekutuan komanditer (CV) adalah tanggung jawab yang tidak berimbang. Dimana pihak sekutu aktif atau komplementer punya tanggung jawab yang lebih ketimbang pihak lain.
- Kelemahan CV dan contohnya menjelaskan bahwa Permodalan yang diserahkan pada CV akan cukup sulit jika ditarik kembali. Sehingga investor perlu mempertimbangkannya dengan baik sebelum memutuskan untuk investasi.
- Keterbatasan tanggung jawab komanditer adalah salah satu hal yang mempengaruhi semangat untuk mengembangkan CV.
2. Kelebihan CV
Terkadang bagi sejumlah kalangan, kelebihan CV menjadi daya tarik tersendiri. Meski disertai dengan sejumlah kekurangan. CV tetap menjadi badan usaha yang cukup banyak peminatnya. Berikut daftar kelebihan yang ditawarkan oleh CV:
- Kelebihan CV dibanding Firma yaitu prosedur untuk pendiriannya tergolong cukup mudah.
- Permodalan bisa diperoleh dengan mudah dari pihak eksternal. Baik itu dari koperasi, investor maupun perbankan. Hal ini karena kelebihan persekutuan komanditer punya legalitas hukum secara resmi sehingga lebih dipercaya ketimbang yang tidak berbadan usaha.
- Kelebihan pada CV selanjutnya yaitu mudahnya memperoleh modal dari pihak internal. Alasannya karena CV dibentuk oleh orang yang juga terlibat di dalamnya.
Jika dibandingkan dengan usaha yang tak berbadan usaha, CV punya kelebihan seperti berikut:
- Kelebihan CV dibandingkan dengan usaha perorangan yang tak berbadan usaha yaitu punya kepastian hukum. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan akta perusahaan.
- CV tertolong lebih gampang berkembang lantaran bisa dikelola oleh pihak mana saja yang disepakati dan punya kemampuan.
- Kelebihan persekutuan komanditer dalam CV selanjutnya yaitu Pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih cepat ketimbang PT. Sehingga CV mampu mengambil keputusan besar tanpa harus rapat dulu.
- Kelebihan CV punya sistem pajak yang terguling lebih mudah. Hal ini karena CV termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.
- Keunggulan lain dari dari CV yaitu tak punya batasan nominal modal, meski modal yang terkumpul bisa diperoleh dengan cukup mudah. Nantinya baru akan dilakukan pembagian keuntungan CV dan Kelebihan lainnya.
Contoh – Contoh CV dari Berbagai Sektor
Badan usaha dalam bentuk CV nyatanya dipakai untuk berbagai sektor usaha. Mulai dari sektor makanan, pertanian hingga perdagangan. Lalu apa saja contoh perusahaan CV tersebut? Yuk ketahui daftarnya dalam penjelasan berikut:
- Dalam sektor makanan, contoh badan usaha berbentuk CV ada nama CV Sumber Karya, CV Catur Pangan Indonesia dan lainnya.
- Contoh persekutuan komanditer di Indonesia dalam bidang pertanian ada nama CV Bumi Makmur, CV Sadewa Agri Jaya dan seterusnya.
- Di dunia IT sendiri ada beberapa contoh perusahaan berbentuk CV seperti CV Bahtera Buana, CV Adisatya IT Consultant dan lainnya.
- Contoh perusahaan CV yang terkenal dalam sektor perdagangan seperti CV Malino Trading, CV Senandung Ibu Pertiwi dan yang lainnya.
- Sedangkan untuk sektor fabrikasi mesin di Indonesia ada perusahaan yang berbentuk CV seperti CV Bintang Permata, CV JMIP dan seterusnya.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa itu CV?
Jawaban: CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang bisa didirikan paling tidak oleh 2 orang. Bisa lebih, dengan tanggung jawab terbatas bagi pihak tertentu. Serta tanggung jawab yang tak terbatas untuk pihak lainnya.
2. Apa saja kekurangan yang dimiliki badan usaha berbentuk CV?
Jawaban: Kekurangan CV meliputi gampangnya terjadi gesekan maupun masalah diantara para anggota. Maju dan mundurnya CV berada di tangan sekutu aktif. Tidak adanya status pailit dan masih banyak lagi.
3. Apa saja kelebihan yang dimiliki oleh badan usaha berbentuk CV?
Jawaban: Kelebihan CV yaitu prosedur untuk pendiriannya tergolong cukup mudah.Permodalan bisa diperoleh dengan mudah dari pihak eksternal. Serta mudahnya memperoleh modal dari pihak internal dan lainnya.
Solusi Mendirikan CV dengan Mudah dan Terpercaya
https://temanlegal.com/ hadir menawarkan solusi kemudahan bagi kalian yang ingin mendirikan badan usaha berbentuk CV. Tentu ini menjadi peluang bagus bagi kalian yang ingin mendirikan CV namun terkendala sesuatu hal.
Ada banyak layanan loh di sini. Jadi untuk kalian yang tidak ingin ribet dalam mendirikan CV, pakai saja jasa https://temanlegal.com/. Kalian pun bisa konsultasi tentang kelebihan CV dan seluk beluknya. Yuk segera hubungi kontak yang tertera untuk dapatkan layanan tersebut.