Berprofesi sebagai seorang pebisnis maka harus paham dunia usaha yang digeluti dengan baik, termasuk bentuk badan usahanya. Seperti CV, mengenal apa yang dimaksud dengan CV adalah pengetahuan dasar yang perlu dimengerti.
Berbicara tentang apa yang dimaksud dengan CV lengkap memang tak terlepas dari sejumlah hal. Seperti beragam jenis CV, ciri yang dipunya, hingga contohnya dari sejumlah bidang. Nah, kalian bisa mengetahui sejumlah hal mengenai CV tersebut dalam artikel ini.
Apa yang Dimaksud dengan CV?
Tak lengkap rasanya membahas persekutuan komanditer atau yang sering disebut dengan CV tanpa mengetahui pengertiannya lebih dulu. Istilah CV kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap memang menjadi pembahasan menarik di kalangan pebisnis loh.
Sehingga dilihat dari pengertiannya, CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Keberadaannya bisa dibentuk minimal oleh dua orang atau bisa juga lebih. Yang mana anggota CV nantinya akan punya perannya sendiri.
Sebagian dari anggota akan punya peran sebagai sekutu aktif. Sedangkan sejumlah anggota lainnya akan menyandang peran sebagai sekutu pasif. Makanya sebelum mendirikan CV, pahami dulu apa yang dimaksud dengan CV perusahaan dengan baik.
Tanggung jawab antara sekutu aktif atau yang banyak dikenal komplementer dengan sekutu pasif atau yang disebut komanditer tidaklah sama. Sekutu aktif bertanggung jawab untuk menjalankan operasional CV perusahaan dengan baik.
Sementara itu sekutu pasif punya tanggung jawab dalam menanam modal pada CV yang bersangkutan. Sekarang sudah paham kan apa yang dimaksud dengan CV dalam dunia bisnis?.
Tujuan Adanya CV
Setelah puas mengulik tentang apa yang dimaksud dengan CV. Kalian bisa beranjak dengan memahami apa sebenarnya tujuan dibentuknya badan usaha CV?. Langsung saja kalian simak pembahasannya seperti berikut:
1. Melegalkan Aktivitas Usaha
Salah satu tujuan dibentuknya Commanditaire Vennootschap (CV) yaitu supaya kegiatan usaha yang dikelola oleh masyarakat memperoleh legalitas resmi. Dengan kata lain usaha tersebut punya payung hukum berupa Akta yang diajukan kepada pihak notaris.
2. Mudah Mengikuti Tender
Ketika mengelola sebuah usaha pastinya kalian ingin usaha tersebut lebih berkembang dari sebelumnya kan?. Nah untuk mengembangkan usaha salah satu caranya adalah sering ikut serta dalam tender. Mengingat ada banyak perusahaan CV di Indonesia.
Apalagi perusahaan CV yang diajak kerja sama sudah berskala besar. Nah biasanya dalam acara semacam ini perusahaan yang ikut serta harus punya legalitas resmi. Status perusahaan sebagai PT maupun Commanditaire Vennootschap (CV) adalah hal yang cukup penting.
3. Lebih Meyakinkan
Sebuah bisnis yang telah berbentuk badan usaha seperti CV, PT atau lainnya memang dianggap lebih terpercaya. Selain itu CV perusahaan adalah usaha yang sudah punya legalitas. Sehingga bisa lebih memberikan jaminan keamanan jika diajak bekerja sama.
Tentunya hal ini berbeda dengan bisnis yang belum punya legalitas resmi. Cenderung dianggap kurang dipercaya, kurang aman dan lainnya. Penasaran seperti apa perusahaan berbentuk CV itu? Kalian bisa mengamati contoh persekutuan komanditer terdekat nih.
Jenis – Jenis CV
Badan usaha yang berbentuk CV dan PT memang tidaklah sama. Termasuk dalam hal kepanjangan CV dan PT itu sendiri. Sebab CV punya beberapa jenis yang perlu kalian ketahui. Apa saja? Yuk baca ulasan berikut:
1. CV Bersaham
Saat kalian membahas tentang apa yang dimaksud dengan CV dan jenis-jenisnya. Jangan sampai lupa bahwa salah satu jenis CV tersebut ada CV bersaham. Karakter yang dipunya jenis CV ini tergolong khas.
Sebab CV melakukan pengeluaran saham yang dapat diambil oleh pihak komanditer maupun komplementer. Nantinya tiap pihak dari komplementer maupun komanditer dalam CV bisa mengambil saham. Dengan banyak saham maupun hanya satu saham saja.
2. CV Campuran
Jika dilihat dari kebiasaan jenis-jenis CV dan contohnya. CV Campuran biasanya bermula dari badan usaha berbentuk Firma. Akan tetapi di tengah perjalanan perusahaan Firma tersebut perlu tambahan modal.
Sehingga pihak yang bersedia menanamkan modal pada Firma tersebut akan punya peran sebagai sekutu komanditer. Begitu sebaliknya, Firma yang memperoleh tambahan dana punya peran sebagai sekutu komplementer. Kalian bisa melihat pada contoh CV Indonesia.
3. CV Murni
Berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan CV atau persekutuan komanditer akan berhubungan dengan banyak hal. Salah satunya adalah jenis yang dimiliki seperti jenis CV Murni. Bisa dibilang jenis CV ini menjadi yang paling sederhana.
Sebab CV Murni memang jenis CV yang hadir pertama. Dalam aturannya, CV ini cuma punya satu komplementer sedangkan komanditer adalah pihak lain selain komplementer tersebut.
Contoh – Contoh CV
Kalian pasti tahu jika bisnis yang banyak berkembang saat ini hadir dalam sejumlah sektor. Mulai dari sektor pertanian hingga sektor perdagangan. Sehingga Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang punya beberapa contoh seperti berikut:
1. Sektor Makanan
Contoh CV di Indonesia dari sektor makanan memang terdiri dari beragam perusahaan. Diantaranya ada nama CV Saffa Jaya, ada juga CV Catur Pangan Indonesia, CV Sumber Karya dan masih banyak lagi.
2. Sektor Pertanian
Dunia pertanian di Indonesia sekarang sedang berkembang lebih lagi. Sehingga hadir sejumlah badan usaha dengan ciri-ciri CV nya tersendiri di bidang pertanian. Contohnya CV Bumi Makmur, ada juga nama CV Sadewa Agri Jaya dan yang lainnya.
3. Sektor IT
Bisa dibilang bahwa dunia IT saat ini banyak dipakai dan dibutuhkan untuk menunjang sejumlah hal. Mulai dari dunia pendidikan sampai dunia kerja yang cukup kompleks. Contoh perusahaan CV yang terkenal dalam sektor IT ada CV Bahtera Buana dan lainnya.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan CV?
Jawaban: CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Keberadaannya bisa dibentuk minimal oleh dua orang atau bisa juga lebih.
2. Apa alasan dari tujuan CV adalah melegalkan aktivitas usaha?
Jawaban: Yakni agar kegiatan usaha yang dikelola oleh masyarakat memperoleh legalitas resmi. Dengan kata lain usaha tersebut punya payung hukum berupa Akta yang diajukan kepada pihak notaris.
3. Apa itu CV Campuran?
Jawaban: CV Campuran biasanya bermula dari badan usaha berbentuk Firma. Akan tetapi di tengah perjalanan perusahaan Firma tersebut perlu tambahan modal.
4. Apa saja contoh persekutuan komanditer yang ada di Indonesia?
Jawaban: Di bidang makanan ada nama CV Saffa Jaya, ada juga CV Catur Pangan Indonesia, CV Sumber Karya dan masih banyak lagi. Di bidang pertanian ada nama CV Bumi Makmur, CV Sadewa dan seterusnya.
Alternatif Mendirikan CV dengan Mudah
Sudah banyak yang tahu jika untuk mendirikan CV diperlukan sejumlah syarat, kriteria hingga prosedur tertentu. Makanya tidak sedikit diantara kalian yang terkendala mengurusnya. Tapi tenang, sekarang https://temanlegal.com/ punya layanan menarik nih untuk kalian.
Layanan tadi mempermudah kalian mendirikan CV dalam waktu cepat. Kalian pun bisa konsultasi dengan menanyakan apa yang dimaksud dengan CV pada https://temanlegal.com/. Caranya gimana? Tinggal hubungi nomor yang tertera, yuk segera coba!.