Macam-Macam Badan Usaha di Indonesia, Kamu Pilih yang Mana? (Part 2)

Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai Badan Usaha yang berbentuk badan hukum di Part 1, maka kali ini kita akan membahas mengenai Badan Usaha yang tidak berbadan hukum.

Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan mengenai perbedaan antara Badan Usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Selain harta kekayaan yang terpisah, pertanggungjawaban antara badan usaha yang berbadan hukum dan tidak pun berbeda.

Pertanggungjawaban dari Badan Usaha yang berbadan hukum terbatas hanya pada harta kekayaan perusahaannya saja, sementara untuk Badan Usaha yang tidak berbadan hukum pertanggungjawabannya tidak terbatas, artinya pertanggungjawabannya mencangkup sampai ke harta pribadi dari para pengurus perusahaan tersebut.

Berikut penjelasan singkat mengenai Badan Usaha yang tidak berbadan hukum:

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV adalah kependekan dari “Commanditaire Venootschap”. Mengenai pengaturan CV dapat ditemukan dalam Pasal 19, 20, 21, dan 32 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Selain itu, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengani CV.

CV didirikan oleh minimal dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak bertindak sebagai Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Pesero Aktif merupakan pesero yang melakukan  pengurusan terhadap perusahaan sementara Pesero Pasif merupakan pesero yang hanya menyertakan modal di dalam perusahaannya.

Pertanggungjawaban antara Pesero Aktif dan Pesero Pasif pun berbeda. Pesero Aktif bertanggungjawab hingga harta kekayaan pribadinya, sementara Pesero Pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disertakan saja.

Namun terdapat ketentuan pada Pasal 21 KUHD yang menyebutkan bahwa tanggung jawab Pesero Pasif akan menjadi tidak terbatas apabila ikut melakukan pengurusan di dalam CV.

Firma

Nama lain dari Firma adalah Vennootschap onder Firma, mengenai Firma diatur di dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Firma dapat didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih.

Antara Firma dan CV sebenarnya sangatlah mirip dan tidak terlalu banyak perbedaannya. Perbedaan yang paling signifikan antara Firma dan CV terletak pada pengurusan di dalamnya. Jika di dalam CV terdapat pesero aktif dan Pesero Pasif maka di dalam Firma hanya terdapat Pesero Aktif saja. Ini berarti semua pihak di dalam Firma merupakan pengurus dari perusahaan tersebut.

Pertanggungjawaban di dalam Firma sifatnya adalah tanggung renteng, tiap anggota bertanggungjawab atas segala hutang dan perikatan yang dibuat oleh para pengurus Firma. Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan yang dikontribusikan melainkan termasuk harta pribadinya.

Persekutuan Perdata

Mengenai persekutuan perdata diatur di dalam Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi “Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”.

Persekutuan Perdata biasanya terdiri dari sekutu-sekutu yang menjalankan profesi yang sama dimana masing-masing sekutu diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam persekutuan. Memberikan pemasukan ini disebut juga dengan inbreng yang mana pemasukan tersebut dapat berupa uang, barang, dan tenaga kerja (berupa fisik maupun keahlian).

Jika Anda membutuhkan jasa pendirian Badan Usaha silakan kunjungi kami di temanlegal.com, dengan senang hati kami siap membantu Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *