Macam-Macam Badan Usaha di Indonesia, Kamu Pilih yang Mana? (Part 1)

Disaat akan mendirikan suatu Badan Usaha, pasti yang akan menjadi pertanyaan semua orang adalah bentuk Badan Usaha apa yang akan dipilih? Jika Anda bingung dalam menentukan hal tersebut, itu adalah hal yang wajar, karena selain memiliki banyak pulau, suku, dan adat, Indonesia juga memiliki bentuk Badan Usaha yang bermacam-macam.
Bentuk Badan Usaha yang akan dibahas disini adalah bentuk-bentuk badan usaha seperti PT, CV, Firma, dan lain-lain.

Badan Usaha dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu Badan Usaha yang berbadan hukum dan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum. Badan Usaha yang berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan, sementara yang termasuk Badan Usaha yang tidak berbadan hukum ada Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.

Lalu apa yang membedakan antara Badan Usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum? Secara umum, perbedaan yang paling besar adalah Badan Usaha yang berbadan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurusnya.
Selain itu setiap Badan Usaha juga memiliki cirinya masing-masing, berikut penjelasannya

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau yang lebih sering dikenal sebagai PT adalah salah satu Badan Usaha yang berbadan hukum. Dasar hukum dari PT diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PT didirikan oleh minimal dua orang dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Selain itu syarat lainnya untuk mendirikan PT adalah 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.

Organ dalam PT terdiri dari dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Setiap Organ dalam PT memiliki wewenang dan kewajibannya masing-masing. RUPS memiliki wewenang seperti mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris, sementara Direksi berwenang untuk melakukan pengurusan dalam perusahaan dan Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Koperasi

Dasar hukum dari koperasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Koperasi dibagi menjadi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer didirikan oleh dan beranggotakan perorangan sementara Koperasi Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan kumpulan koperasi lainnya. Organ dalam koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas

Modal Koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (anggota, koperasi lainnya, bank/lembaga keuangan, dll). Selain itu jenis koperasi juga ada bermacam-macam seperti Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa, dll.

Yayasan

Yayasan dapat didirikan oleh hanya satu orang saja atau lebih. Tujuan dari yayasan yaitu diperuntukkan bagi bidang tertentu, baik sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Mengenai yayasan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004

Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang atau dapat juga diperoleh dari wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lainnya.

Cakupan kegiatan usaha untuk Yayasan cukup luas, diantaranya bergerak dalam bidang HAM, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.

Penasaran dengan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum? Temukan jawabannya pada Part 2. Jika Anda membutuhkan jasa pendirian Badan Usaha silakan kunjungi kami di temanlegal.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *