Persekutuan komanditer atau yang lebih akrab dikenal dengan nama CV memang sedang booming sekali. Beberapa orang memilih untuk mendirikan CV ini guna membangun sebuah usaha. Tentu saja biaya pendirian CV ini tidaklah mahal sehingga banyak yang memilihnya.
Melakukan usaha yang skalanya menengah memang paling cocok untuk mendirikan CV karena dilihat dari persyaratannya saja masih tergolong mudah. Lain halnya dengan PT yang skalanya sudah besar sehingga agak ribet dalam persyaratan.
Resiko mendirikan CV juga tidak terlalu besar sehingga nantinya tidak akan merasa kesulitan untuk mengatasi berbagai rintangan yang ada. Tentunya sebelum memutuskan untuk mendirikan CV ini, perlu mengetahui informasi lebih detail terlebih dahulu.
Apa Itu CV
Beberapa orang tentu hanya mengetahui namanya saja tanpa mengerti arti CV yang sesungguhnya. Tentu hal tersebut tidak baik jika terus dibiarkan karena mengetahui tentang arti CV sangatlah penting.
CV singkatan dari Comanditaire Vennotschap atau lebih akrab dikenal dengan persekutuan komanditer. Pengertiannya yaitu salah satu bentuk badan usaha dibuat oleh 2 orang atau lebih yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pihak perusahaan.
Tujuan dari adanya penyerahan dana tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Terdapat dua kubu dalam badan usaha ini yaitu sekutu aktif yang bertugas mengelola dan sekutu pasif yang bertugas menanamkan dana ke perusahaan.
Sebelum mendirikan CV, maka setiap sekutu tersebut wajib mengetahui tugasnya masing-masing dan juga memperhatikan biaya dalam pendirian CV. Pasalnya biaya menjadi peran penting agar CV dapat berdiri dengan kokoh.
Biaya Pendirian CV
Pada intinya biaya pendirian CV dipengaruhi oleh beberapa faktor sehingga tidak dapat disamaratakan di setiap daerahnya. Beberapa hal yang mempengaruhi murah atau mahalnya biaya tersebut adalah durasi pengurusan, domisili usaha, bidang usaha, dan lainnya.
Apabila berkaca dari tahun ke tahun biasanya, biaya pendirian CV di notaris mengalami perubahan. Namun, kisarannya sekitar Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000. Setiap notaris memiliki ketetapa harga yang berbeda-beda.
Apabila tidak ingin mendirikan melalui notaris, maka bisa mengurusnya pada kontraktor. Biaya pembuatan CV kontraktor pun terbilang murah karena hanya berkisar pada Rp 2.000.000 sampai Rp 3.500.000.
Bagi yang tidak ingin ribet dengan pendirian CV, maka mendirikannya secara online menjadi solusi yang paling tepat. Biaya pembuatan CV online relatif terjangkau dan Anda tidak akan kehilangan uang transport sehingga sangat praktis.
Jadi, sebenarnya biaya pendirian CV tidak terlalu mahal sehingga sangat recomended untuk didirikan. Keuntungan yang akan didapatkan ketika mendirikan CV pun cukup besar sehingga mampu menutup biaya ketika mendirikannya.
Syarat Pendirian CV
Setelah mengetahui pengertian serta biaya pendirian CV, maka tak lengkap rasanya jika tidak mengetahui syarat pendirian CV yang lengkap. Tanpa adanya syarat ini tentu CV tidak akan bisa berdiri, berikut beberapa persyaratannya:
1. Syarat Umum
Terdapat persyaratan umum yang seharusnya dilengkapi terlebih dahulu. Syarat umum ini biasanya sudah langsung diketahui oleh orang yang awam karena tidak terlalu rumit untuk bisa dilengkapi, berikut syaratnya:
- Terdapat dua orang atau lebih yang nantinya ada yang bertindak sebagai sekutu aktif dan juga sekutu pasif.
- Orang yang mendirikan CV memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI)
- Seluruh kepemilikan perusahaan harus dimiliki oleh WNI saja tanpa ada campur tangan dari asing.
2. Syarat Dokumen
Setelah mengetahui persyaratan umum tersebut, maka persyaratan khususnya berupa dokumen-dokumen harus disertakan juga. apabila belum mengetahui apa saja dokumen yang harus dipersiapkan, maka informasi berikut ini akan membantu Anda:
- Fotokopi KTP dari kedua belah pihak baik sekutu pasif maupun sekutu aktif.
- Melampirkan nama CV yang akan didirikan. Pastikan nama tersebut belum terdaftar saat ini karena jika ada namanya yang sama harus diganti.
- Menyertakan fotokopi NPWP dari pihak yang bertanggungjawab atas perusahaan tersebut. Apabila belum memiliki NPWP ini maka harus membuatnya terlebih dahulu.
- Memilih bidang usaha atau KBLI yang tepat.
- Menulis email dan nomor telepon dari perusahaan yang akan didirikan.
- Apabila CV dikuasakan, maka wajib untuk mencantumkan bukti notulen beserta dengan surat kuasanya. surat tersebut harus disertai dengan KOP perusahaan dan juga terdapat materainya.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Jadi, tak hanya biaya pendirian CV saja yang perlu untuk diperhatikan, persyaratannya pun harus dibawa secara lengkap agar proses pembuatan bisa cepat.
Cara Mendirikan CV Perusahaan Online
Dewasa ini segala sesuatunya bisa dilakukan secara online sehingga bagi yang tidak ingin repot untuk mengurus pendirian usaha, maka cara membuat CV perusahaan online bisa dicoba. Berikut beberapa cara yang bisa ditempuh.
- Mulanya pengguna harus melakukan pengajuan nama CV terlebih dahulu melalui website ahu.go.id. Apabila nama CV belum terdaftar, maka akan muncul tombol Ajukan Nama yang berwarna biru.
- Apabila sudah selesai mengajukan nama, silahkan pergi ke menu CV dan klik Pendaftaran.
- Masukkanlah nomor pengajuan namanya dan klik tombol berwarna biru yaitu Lanjut.
- Kemudian, pilih beri tanda centak pada kotak yang tersedia untuk melanjutkan prosesnya.
- Anda akan masuk ke dalam form pendaftaran CV. Hal yang harus dilakukan adalah melakukan pengisian data sesuai dengan kolom yang telah tersedia.
- Setelah dirasa benar semua dalam mengisi kolom tersebut, segera klik checkbox yang menerangkan salah satu jenis usaha yang akan didirikan. Boleh mencentang lebih dari 1 kegiatan usaha berdasarkan dengan jenis usaha yang diajukannya.
- Kemudian, Anda akan diarahkan pada halaman Daftar Transaksi CV.
- Lakukanlah konfirmasi tersebut supaya dapat melakukan unduh Surat keterangan Terdaftar.
- Kemudian, unggah akta pendirian CV dan klik checkbox untuk konfirmasi.
- Selanjutnya, pilih Daftar Transaksi CV.
- Terakhir, silahkan klik menu Persekutuan Komanditer, pilih Pendaftaran, klik Daftar Transaksi CV, dan Unduh.
Konsultasi Pembuatan CV
Tak dapat dipungkiri bahwa untuk mendirikan CV ini butuh sekali seorang mentor agar tidak tersesat dalam proses pemuatannya. Tentu saja mentor tersebut harus berasal dari kalangan yang sudah ahli sehingga mampu merekomendasikan yang terbaik.
Dewasa ini, jika ingin mendirikan sebuah CV dan perlu konsultasi, maka tak perlu bingung lagi karena sekarang sudah ada Temanlegal yang siap untuk melayani. Terdapat layanan konsultasi terkait CV secara gratis yang wajib untuk dimanfaatkan.
Terdapat kontak yang bisa dihubungi baik secara panggilan ataupun pesan. Tentu pelayanan yang akan diberikan merupakan yang terbaik agar mampu memberikan yang terbaik untuk setiap pelanggannya.
Penutup
Informasi terkait dengan biaya pendirian CV beserta syarat dan cara yang harus ditempuh tersebut mampu memudahkan siapapun yang akan mendirikan sebuah CV. Poin yang terpenting adalah harus ada perencanaan yang matang dengan cara konsultasi terlebih dahulu.