Akta notaris perusahaan

Informasi Lengkap Seputar Akta Notaris Perusahaan Ini Wajib Disimak

Akta notaris perusahaan seringkali dikenal dengan akta pendirian usaha. Keberadaan akta ini sangat penting bagi suatu perusahaan ataupun PT karena mampu dijadikan sebagai salah satu identitas yang dianggap resmi oleh pemerintah.

Pembuatan akta notaris ini menjadi hal yang wajib agar mampu membuktikan pemilik yang sah dari perusahaan yang dibuat tersebut. Tanpa adanya akta ini, maka perusahaan dianggap tidak sah dan suatu saat dapat diambil alih oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Setelah memiliki akta perusahaan, maka pemilik yang sah pun akan merasa aman karena tidak akan ada orang yang mengambil alih. Selain itu, badan usaha pun akan dilindungi oleh hukum dan juga negara tempat berdirinya badan usaha. 

Apa Yang Dimaksud Akta Notaris Perusahaan

Banyak orang yang belum memahami pengertian dari akta ini sehingga seringkali salah paham. Umumnya, akta notaris perusahaan merupakan dokumen yang sengaja dibuat serta disahkan oleh seorang notaris ketika Anda ingin mendirikan suatu usaha.

Akta pendirian badan usaha ini harus dimiliki setiap badan usaha baik yang berbentuk yayasan, CV, maupun PT. Hal tersebut memang sudah tertuang di dalam undang-undang sehingga tidak bisa ditawar lagi.

Isi akta pendirian perusahaan ini yaitu terkait dengan identitas para pendiri perusahaan, kesepakatan dari pendiri perusahaan, dan jumlah anggaran dasarnya. Perlu diketahui pula bahwa dokumen ini harus disahkan oleh Kemenkumham.

Nantinya akta tersebut juga harus disertai dengan nomor akta pendirian perusahaan yang membedakan antara pemilik satu dengan lainnya. Terkait dasar hukumnya ada pada UU No.40 tahun 2007 di pasal 48 ayat yang ke-2. 

Badan Usaha Yang Harus Membuat Akta Notaris Pendirian Usaha

Di Indonesia banyak sekali berdiri badan usaha yang mampu mengurangi jumlah pengangguran. Namun, tidak semua badan usaha diwajibkan untuk membuat akta notaris tersebut. Nah, berikut akan disajikan beberapa badan usaha yang wajib membuat akta notaris:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha ini sudah sangat familiar sekali di Indonesia. Banyak orang yang sudah mendirikan PT guna melangsungkan usahanya. Terbukti dengan pendirian PT ini, usahanya pun semakin berkembang pesat  seiring dengan berjalannya waktu.

Perusahaan jenis PT ini banyak sekali peminatnya karena sudah berbadan hukum dan secara tidak langsung dilindungi oleh hukum. Untuk memperoleh keistimewaan tersebut, maka harus dibuatkan akta pendirian PT terlebih dahulu.

Untuk mendirikan PT pun harus memiliki modal yang besar terlebih dahulu karena memang badan usaha ini memiliki skala yang besar. Selain itu, uang untuk membuat aktanya juga terbilang cukup mahal.

2. Perusahaan Commanditaire Vennootschap (CV)

Keberadaan CV memang masih satu tingkat lebih rendah dibandingkan dengan PT karena skalanya memang tidak terlalu besar. Perlu diketahui bahwa CV juga membutuhkan akta pendirian usaha agar bisnisnya lancar kedepannya.

Di dalam CV terdapat 2 kubu yaitu sekutu aktif dan juga pasif. Dimana sekutu aktif memiliki peran yang lebih besar di dalam perusahaan karena orang yang menjalankan usaha tersebut. sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal saja.

3. Perusahaan Perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini memang hanya dimiliki oleh satu orang saja. apabila dilihat dari risikonya memang cukup kecil jika dibandingkan dengan CV maupun PT. Namun, tentu saja mendirikan usaha ini harus disertai dengan akta notaris perusahaan.

Kelebihan dari mendirikan usaha jenis ini yaitu untuk pengembangan usahanya dapat diatur sendiri tanpa campur tangan orang lain. Alhasil keuntungan yang didapatkan pun murni untuk diri sendiri tanpa dibagikan kepada pihak lain.

4. Firma

Mendirikan usaha Firma tidak boleh hanya satu orang saja, melainkan minimal 2 orang atau lebih. Guna mendirikan usaha ini, maka syarat yang paling utama adalah harus memiliki akta peruahaan agar kepemilikannya dapat diakui secara sah.

Perbedaan antara firma dengan CV yaitu tidak adanya sekutu di dalam firma ini. Jadi, semua orang terlibat langsung dalam menjalankan usahanya. Keduanya pun dapat berdiskusi menentukan rencana perusahaan sampai pada tercapainya tujuan perusahaan.

Manfaat Akta Pendirian Perusahaan 

Tak dapat dipungkiri bahwa akta ini memberikan manfaat yang luar biasa bagi perusahaan yang didirikan. Bagi orang awam, tentu tidak akan mengerti atau bahkan merasakan manfaatnya. Nah, berikut ini akan disajikan beberapa manfaat mempunyai akta perusahaan.

1. Perusahaan Dipandang Memiliki Citra Yang Baik

Citra yang baik harus dibangun sejak berdirinya perusahaan tersebut. Citra yang baik bisa dilihat dari segi keberhasilan perusahaan, menafaat perusahaan untuk warga sekitar, dan kepemilikannya yang sah.

Nah, guna meningkatkan citra perusahaan tersebut, maka perlu dibuatkan akta pendirian perusahaan agar masyarakat memandang perusahaan tersebut resmi. Masyarakat pun akan tertarik untuk melamar pekerjaan ataupun bekerjasama dengan perusahaan jika citranya baik.

2. Dianggap Profesional

Setiap perusahaan akan dianggap sebagai perusahaan yang profesional jika menaati peraturan hukum yang berlaku, salah satunya yaitu mempunyai akta notaris perusahaan. Jadi, akta ini harus segera dibuat agar perusahaan lebih terlihat profesional.

Dengan begitu, maka investor pun semakin tertarik untuk menanamkan modalnya diperusahaan dan mudah pula jika ingin mengajukkan pinjaman ke bank. Tentu saja dua hal tesebut sangat memudahkan perusahaan untuk lebih berkembang lagi.

3. Teruji Legalitasnya Di Mata Hukum

Legalitas suatu perusahaan akan dianggap sah jika sudah mematuhi peraturan dari Kemenkumham. Nah, pembuatan akta ini pun dibuat dalam rangka mematuhi peraturan tersebut sehingga sekarang legalitasnya sudah pasti diakui oleh hukum.

Hukum pun akan senantiasa melindungi perusahaan apabila di masa yang akan datang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, Anda sebagai pemilik perusahaan pun bisa lebih santai dalam menanggapi berbagai masalah karena sudah dijamin oleh hukum.

4. Perusahaan Menjadi Lebih berkembang

Dengan adanya izin yang jelas dari hukum dan juga pemerintah, maka perusahaan pun akan lebih mudah untuk mengembangkan perusahaan. Pengurusan beragam dokumen pun menjadi lebih mudah karena perusahaan sudah dianggap resmi. 

Syarat Pembuatan Akta Notaris Pendirian Perusahaan

Salah satu hal yang harus diperhatikan ketika akan membuat akta notaris perusahaan adalah persyaratannya. Pastikan Anda harus mengerti terlebih dahulu perysaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan. Berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga dari para penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk dari para pendiri perusahaan minimal 2 orang
  • Pas foto dari penanggungjawab perusahaan
  • Surat kontrak kerja di perusahaan
  • PBB tahun terakhir
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  • Foto kantor dari segala sisi
  • Kondisi fisik dari perusahaan sebelum membuat akta notaris pendirian usaha

Setelah menyiapkan persyaratan, Anda bisa langsung datang ke kantor untuk mendaftarkan perusahaan. Namun, jika Anda tidak ingin repot ke kantor, maka dapat memakai jasa pembuatan akta notaris tersebut dengan berkonsultasi pada website https://temanlegal.com/

Penutup

Informasi seputar akta notaris perusahaan tersebut sangat penting sekali untuk dipahami bagi para pendiri perusahaan. Jadi, jangan sampai melewatkannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *